Pernahkah Anda merasa cemas tentang masa depan ekonomi atau bertanya-tanya mengapa negara begitu gencar memotong pajak dan menggalakkan zakat? Jauh sebelum teori ekonomi modern lahir, Surat Az-Zariyat telah memberikan bocoran tentang bagaimana sirkulasi rezeki seharusnya bekerja dalam sebuah bangsa.
Memasuki Januari 2026, Indonesia sedang memperkuat fondasi keadilan sosialnya melalui berbagai regulasi baru. Menariknya, instrumen hukum kita saat ini seolah menjadi terjemahan teknis dari ayat-ayat dalam Surat Az-Zariyat. Mari kita bedah rahasianya!
1. Hak Kaum Duafa: Pajak, Zakat, dan Bansos (Ayat 19)
Dalam ayat 19, Allah SWT menegaskan: "Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta."
- Penerapan di Indonesia 2026: Prinsip "ada hak orang lain di harta kita" merupakan ruh dari UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Di tahun 2026, pemerintah menggunakan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah terintegrasi secara AI untuk memastikan bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran.
- Analisis Hukum: Surat Az-Zariyat membagi penerima menjadi dua: yang meminta dan yang menjaga kehormatan (tidak meminta). Hukum Indonesia di tahun 2026 pun demikian; tidak hanya menyasar mereka yang terdaftar, tapi juga melakukan jemput bola melalui program pemberdayaan masyarakat rentan agar hak mereka terpenuhi.
2. Kedaulatan Pangan: Rezeki yang Turun dari Langit (Ayat 22 & 58)
Allah menyebutkan dalam ayat 22 bahwa di langit terdapat rezeki kita, dan dalam ayat 58 ditegaskan bahwa Dialah Ar-Razzaq (Maha Pemberi Rezeki).
- Korelasi UU Pangan 2026: Melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), pemerintah Indonesia pada tahun 2026 mengimplementasikan kebijakan cadangan pangan pemerintah yang ketat.
- Detail Khusus: Kesadaran bahwa rezeki (pangan) adalah pemberian Tuhan memicu negara untuk mengelola distribusi secara adil melalui UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tujuannya agar tidak ada spekulan yang "memonopoli rezeki Tuhan", sejalan dengan pesan Az-Zariyat bahwa rezeki adalah jaminan ilahi yang harus sampai ke setiap mulut rakyat.
3. Ibadah Sebagai Fondasi SDM Unggul (Ayat 56)
Ayat yang paling terkenal, "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku," sering dianggap hanya soal salat. Namun, dalam hukum negara, ini berbicara tentang kebebasan asasi.
- Jaminan Konstitusi 2026: UUD 1945 Pasal 29 dan UU Hak Asasi Manusia memberikan ruang bagi warga negara Indonesia untuk memenuhi tujuan penciptaannya.
- Korelasi: Di tahun 2026, regulasi mengenai moderasi beragama dan kemudahan pendirian tempat ibadah diperkuat. Negara mengakui bahwa manusia yang beribadah dengan baik (sesuai ayat 56) akan menjadi warga negara yang berintegritas dan memiliki etika kerja tinggi, yang sangat dibutuhkan oleh visi Indonesia Emas.
4. Kepastian Hukum: Balasan yang Nyata (Ayat 6)
"Dan sesungguhnya balasan (hari pembalasan) itu pasti terjadi."
- Era KUHP Baru 2026: Seiring berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) per Januari 2026, prinsip Kepastian Hukum menjadi sangat krusial.
- Detail: Kepastian balasan dalam Az-Zariyat diterjemahkan dalam hukum positif sebagai kepastian sanksi bagi pelanggar aturan. Di tahun 2026, sistem peradilan di Indonesia dituntut lebih transparan agar setiap "perbuatan" mendapatkan "balasan" yang adil di dunia, sebagai cerminan kecil dari keadilan hakiki di akhirat.
Kesimpulan: Ekonomi Langit untuk Kesejahteraan Bumi
Surat Az-Zariyat mengajarkan bahwa kesuksesan sebuah bangsa bukan hanya dari angka GDP, melainkan dari seberapa adil rezeki didistribusikan dan seberapa merdeka manusia menyembah Tuhannya. Indonesia di tahun 2026 sedang berupaya menyinkronkan kebijakan ekonominya dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan ini.
Citations
- CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
- JDIH Nasional - Database Peraturan RI.
- Badan Pangan Nasional - Ketahanan Rezeki Negara.
- Kementerian Sosial RI - Pengelolaan Bansos DTKS.
- Mahkamah Konstitusi RI - Jaminan Kebebasan Beragama.

.png)
.png)
Posting Komentar