UU No. 1 Tahun 2023 adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, yang disahkan untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht). Pada tahun 2026 ini, undang-undang ini menjadi pusat perhatian karena tinggal setahun lagi sebelum berlaku sepenuhnya secara efektif pada 2 Januari 2026 [1, 2].
Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu dipahami:
1. Masa Transisi dan Pemberlakuan
UU No. 1 Tahun 2023 diundangkan pada 2 Januari 2023. Namun, undang-undang ini memberikan masa transisi selama 3 tahun [1, 3]. Artinya, per Januari 2026 ini, seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat mulai bersiap penuh menghadapi pemberlakuan total hukum pidana nasional yang baru ini.
2. Keunggulan dan Pembaruan Utama
Berbeda dengan KUHP lama, UU ini mengedepankan Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif, bukan sekadar pembalasan dendam [1]. Poin-poin barunya meliputi:
- Hukum yang Hidup (Living Law): Pengakuan terhadap hukum adat dalam batasan tertentu [3, 4].
- Pidana Mati dengan Masa Percobaan: Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup [1, 3].
- Alternatif Sanksi Pidana: Selain penjara, dikenal adanya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan untuk tindak pidana ringan [1, 4].
- Pertanggungjawaban Korporasi: Korporasi kini secara tegas dapat dijadikan subjek hukum pidana yang dapat dijatuhi denda hingga sanksi administratif [1].
3. Pasal-Pasal Kontroversial
Beberapa pasal masih terus menjadi bahan diskusi publik dan pengujian di Mahkamah Keluarga hingga tahun 2026 ini, di antaranya:
- Pasal Penghinaan Presiden: Penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden (delik aduan) [1, 3].
- Pasal Perzinaan dan Kohabitasi: Mengatur pidana untuk persetubuhan luar nikah dan tinggal bersama tanpa status nikah, namun hanya dapat diadukan oleh orang tua, anak, atau pasangan [3].
- Penyebaran Paham Bertentangan dengan Pancasila: Pengaturan mengenai penyebaran paham komunisme atau paham lain yang bertentangan dengan dasar negara [3].
Citations
- JDIH Sekretariat Negara - Salinan UU No. 1 Tahun 2023
- Kementerian Hukum dan HAM RI - Sosialisasi KUHP Nasional
- Mahkamah Agung RI - Putusan terkait Pengujian UU Pidana
- BPHN - Analisis Hukum UU No. 1 Tahun 2023

.png)
.png)
Posting Komentar