LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

UU No. 18 Tahun 2012 - Target Swasembada 2026! Bongkar Aturan 'Sakti' UU Pangan No. 18 Tahun 2012 yang Siap Jadikan Indonesia Lumbung Pangan Dunia!

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan merupakan payung hukum utama yang mengatur kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan di Indonesia. Pada tahun 2026, undang-undang ini menjadi dasar krusial bagi pemerintah dalam mengejar target swasembada pangan nasional. 

Berikut adalah rincian aspek penting UU Pangan yang relevan di tahun 2026:
1. Pilar Utama Penyelenggaraan Pangan
Penyelenggaraan pangan di Indonesia didasarkan pada tiga tingkatan pencapaian:
    • Kedaulatan Pangan: Hak negara dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat.
    • Kemandirian Pangan: Kemampuan negara dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri guna menjamin pemenuhan kebutuhan pangan.
    • Ketahanan Pangan: Kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan yang cukup, aman, merata, dan terjangkau.
2. Fokus Strategis Tahun 2026
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, implementasi UU Pangan pada 2026 difokuskan pada:
    • Pencapaian Swasembada: Kementerian Pertanian menargetkan swasembada pangan melalui intensifikasi produksi padi, jagung, serta optimasi lahan dan cetak sawah baru.
    • Stabilisasi Harga & Stok: Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggunakan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagai instrumen utama intervensi pasar sepanjang tahun 2026 untuk menahan gejolak harga.
    • Penguatan Bulog: Terdapat rencana untuk mengembalikan posisi Bulog sebagai lembaga pemerintah yang fokus pada urusan logistik hulu ke hilir guna mengontrol harga di pasar.
3. Keamanan dan Pelabelan Pangan
UU ini juga mengatur aspek perlindungan konsumen yang ketat:
    • Keamanan Pangan: Setiap orang yang memproduksi pangan wajib menjamin standar keamanan dan dilarang menggunakan bahan tambahan yang membahayakan kesehatan.
    • Label dan Iklan: Setiap produk pangan dalam kemasan wajib mencantumkan label yang jujur dan tidak menyesatkan.
4. Perubahan oleh UU Cipta Kerja
Beberapa ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2012 telah disesuaikan oleh UU Cipta Kerja (dan perubahannya melalui UU No. 6 Tahun 2023) untuk menyederhanakan perizinan berusaha di sektor pangan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. 
Citations
  • Badan Pangan Nasional - Blog UU Pangan – Penjelasan definisi dan implementasi teknis pangan nasional. Source: https://badanpangan.go.id/blog/post/undang-undang-republik-indonesia-nomor-18-tahun-2012-tentang-pangan.
  • JDIH Mahkamah Agung - Salinan UU No. 18 Tahun 2012 – Naskah lengkap undang-undang asli. Source: https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/file/UU_18_2012.pdf.
  • Kementerian Pertanian RI - Target Swasembada 2026 – Update program prioritas pertanian tahun 2026. Source: https://www.pertanian.go.id/ind?show=news&act=view&id=7034.
  • Peraturan.bpk.go.id - UU 18/2012 – Database peraturan pusat terkait status hukum dan sejarah perubahan.
Posting Komentar

Posting Komentar