
Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa Surat At-Taubah adalah satu-satunya surat dalam Al-Qur'an yang tidak diawali dengan kalimat Basmalah? Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah tanda ketegasan, peringatan, dan pemutusan hubungan dengan segala bentuk pengkhianatan.
Namun, di balik "wajah kerasnya", Surat At-Taubah menyimpan rahasia besar tentang bagaimana sebuah negara harus dikelola agar tetap berdaulat, rakyatnya sejahtera, dan sistem sosialnya bersih dari "parasit" korupsi. Memasuki tahun 2026, prinsip-prinsip ini ternyata telah mendarah daging dalam hukum positif kita. Mari kita bedah satu per satu!
1. Bela Negara: Bukan Sekadar Pilihan, Tapi Kewajiban Konstitusi
Dalam Ayat 38-41, Allah mengkritik mereka yang merasa berat untuk berjuang membela kedaulatan. Perintahnya jelas: "Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan maupun berat."
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Nilai patriotisme ini adalah ruh dari Pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Di tahun 2026, hal ini dipertajam melalui UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Program Komponen Cadangan (Komcad) yang kini berjalan adalah implementasi modern dari perintah At-Taubah: bahwa setiap warga negara adalah benteng bagi kedaulatan bangsanya sendiri.
2. Hukum Antikorupsi: Ancaman bagi Sang Penimbun Harta
Surat At-Taubah Ayat 34-35 memberikan peringatan yang sangat mengerikan bagi mereka yang menimbun emas dan perak namun tidak mendistribusikannya untuk kebaikan. Dalam ekonomi makro, penimbunan harta adalah racun yang menghentikan sirkulasi ekonomi.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Secara hukum, larangan memperoleh harta secara batil dan menimbunnya adalah basis dari UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di tahun 2026, penguatan regulasi mengenai perampasan aset hasil kejahatan menunjukkan bahwa negara mengikuti logika At-Taubah: harta yang didapat dengan cara salah tidak boleh mengendap, melainkan harus dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat melalui kas negara.
3. Filantropi yang Presisi: Zakat Bukan Sekadar Sedekah Biasa
Jika banyak aturan bersifat umum, At-Taubah Ayat 60 sangat mendetail. Ia menetapkan "8 Asnaf" atau golongan yang berhak menerima zakat. Ini adalah sistem jaring pengaman sosial pertama di dunia.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Negara memformalkan perintah ilahi ini ke dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui lembaga seperti BAZNAS, zakat di Indonesia tahun 2026 dikelola secara digital dan transparan. Tujuannya persis seperti dalam Al-Qur'an: memastikan keadilan distributif agar jurang antara si kaya dan si miskin tidak semakin lebar.
4. Integritas Perjanjian: Anti-Pengkhianatan dan Makar
Awal surat ini membahas tentang pemutusan hubungan dengan pihak yang melanggar janji (Bara'ah). Ini adalah hukum tentang ketegasan diplomatik.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Dalam hubungan internasional, Indonesia memegang prinsip Pacta Sunt Servanda sesuai UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Namun, jika ada pihak yang mengancam keamanan nasional atau melakukan spionase, negara bertindak tegas menggunakan pasal-pasal keamanan negara dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). At-Taubah mengajarkan bahwa perdamaian harus dijaga, tetapi pengkhianatan terhadap negara tidak boleh dibiarkan.
5. Waspada "Masjid Dhirar": Filter Terhadap Organisasi Terlarang
Ayat 107-108 menceritakan tentang bangunan yang tampak seperti tempat ibadah namun bertujuan untuk memecah belah dan menjadi sarana makar.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Ini adalah landasan moral bagi UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Negara memiliki hak hukum untuk membubarkan organisasi yang menggunakan kedok agama atau sosial namun aktivitasnya justru merusak ideologi Pancasila dan persatuan bangsa. Kesucian niat harus sejalan dengan kesucian tindakan.
Kesimpulan: Ketegasan untuk Kedamaian
Surat At-Taubah mengajarkan bahwa kasih sayang Tuhan tidak berarti membiarkan kezaliman. Ketegasan hukum—baik dalam hal pertahanan, ekonomi, maupun sosial—adalah prasyarat utama lahirnya kedamaian. Dengan mematuhi hukum negara di Indonesia, kita sebenarnya sedang menjalankan esensi At-Taubah: membersihkan masyarakat dari segala bentuk kecurangan dan perpecahan.
Citations
- CC0 1.0 Public Domain License. Source: https://pixnio.com/id/foto/binatang/serangga/belalang-sembah
- Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional: JDIH Nasional
- Portal Ketahanan Nasional: Kementerian Pertahanan RI
- Informasi Penegakan Hukum: Kejaksaan Agung RI
- Layanan Zakat Nasional: BAZNAS

.png)
.png)
Posting Komentar