Pernahkah Anda membayangkan bahwa setiap ketikan jari, rekaman suara, hingga jejak lokasi Anda sedang diawasi oleh "mata" yang tak pernah tidur? Jauh sebelum teknologi satelit dan server awan (cloud storage) ditemukan, Al-Qur'an melalui Surat Qaf sudah memberikan peringatan keras: manusia tidak pernah sendirian, dan setiap ucapan ada pencatatnya.
Memasuki Januari 2026, Indonesia sedang berada di puncak transformasi hukum digital. Menariknya, prinsip pengawasan dalam Surat Qaf kini menjelma menjadi instrumen hukum yang sangat nyata dalam perundang-undangan kita. Mari kita bedah bagaimana "Hukum Langit" ini bekerja dalam sistem hukum Indonesia saat ini!
1. "Tiada Ucapan yang Luput": Jejak Digital di UU ITE 2026 (Ayat 18)
Surat Qaf ayat 18 menegaskan: "Tidak ada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)."
- Penerapan di Indonesia 2026: Prinsip pengawasan melekat ini menjadi landasan moral dan teknis bagi UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024).
- Detail Hukum: Di tahun 2026, Digital Forensik telah mencapai level di mana data yang sudah dihapus sekalipun dapat ditarik kembali sebagai alat bukti. Seperti catatan malaikat yang tak terbantahkan, Log Metadata dalam perangkat Anda menjadi saksi kunci di pengadilan untuk membongkar kejahatan siber, fitnah, maupun hoaks.
2. Saksi yang "Menggiring" Kebenaran di KUHP Baru (Ayat 21)
Ayat 21 menceritakan suasana hari pembalasan: "Dan datanglah setiap orang, bersama dengannya ada malaikat penggiring dan malaikat saksi."
- Implementasi 2026: Sejalan dengan berlakunya penuh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) per Januari 2026, sistem pembuktian di Indonesia kini lebih mengedepankan Scientific Crime Investigation.
- Korelasi: Jika dalam Al-Qur'an saksi bersifat metafisika, dalam hukum 2026, bukti ilmiah (seperti DNA, sidik jari digital, dan rekaman CCTV) menjadi "saksi bisu" yang menggiring pelaku keadilan. Kebenaran tidak lagi hanya bergantung pada pengakuan, tetapi pada bukti yang tidak bisa berdusta.
3. Pengawasan "Lebih Dekat dari Urat Leher" bagi Aparatur (Ayat 16)
Allah berfirman dalam ayat 16: "Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya." Ini adalah konsep pengawasan mutlak.
- Tatanan Birokrasi 2026: Nilai ini diinternalisasi dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Analisis: Pemerintah tahun 2026 menerapkan sistem monitoring kinerja berbasis AI yang transparan. ASN yang bekerja dengan kesadaran bahwa "negara selalu mengawasi" melalui sistem digital, secara tidak langsung mengamalkan esensi ayat ini. Integritas bukan lagi soal ada atau tidaknya atasan, tapi kesadaran akan pengawasan sistemik.
4. Mandat Konservasi: Bumi Bukan Milik Pribadi (Ayat 7-8)
Surat Qaf memerintahkan kita melihat bagaimana bumi dihamparkan dan gunung-gunung dipancangkan sebagai subjek perenungan yang indah.
- Aksi Lingkungan 2026: Melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Indonesia di tahun 2026 memperketat aturan mengenai emisi dan deforestasi.
- Detail Khusus: Kerusakan alam dipandang sebagai pelanggaran terhadap keteraturan (tabshirah) yang Allah ciptakan. Sanksi pidana lingkungan bagi korporasi di tahun 2026 menjadi bentuk pertanggungjawaban manusia atas "hamparan bumi" yang diamanahkan dalam Surat Qaf.
Kesimpulan: Tak Ada Tempat Bersembunyi
Surat Qaf mengajarkan satu hal fundamental: Akuntabilitas. Di dunia, teknologi digital 2026 merekam jejak kita; di akhirat, catatan malaikat menanti. Dengan memahami korelasi ini, kita diajak untuk lebih bijak dalam berucap dan bertindak, karena "catatan" itu nyata adanya, baik di dalam server dunia maupun dalam kitab keabadian.
Citations
- CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
- JDIH Nasional - Database Peraturan RI.
- Kementerian Komunikasi dan Digital RI - Regulasi ITE.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
- Badan Kepegawaian Negara - UU ASN Terbaru.

.png)
.png)
Posting Komentar