LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Rahasia Surat Al-Ma’arij dalam Mengatur Hak Orang Miskin & Kesusilaan di Indonesia 2026

Pernahkah Anda merasa bahwa kesuksesan finansial yang Anda raih sepenuhnya adalah milik pribadi? Atau pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa hukum di Indonesia begitu ketat mengatur urusan kesusilaan dan kejujuran dalam bersaksi? Jauh sebelum para sosiolog modern merumuskan konsep Social Safety Net (Jaring Pengaman Sosial), Surat Al-Ma’arij (Tempat-Tempat Naik) telah menetapkan aturan emas bagi sebuah peradaban yang stabil: Keadilan dimulai dari cara kita membagi harta dan cara kita menjaga kehormatan.

Memasuki Januari 2026, Indonesia tengah memperkuat fondasi keadilan sosial dan integritas hukum nasional. Siapa sangka, nilai-nilai dalam surat ini kini menjadi "roh" bagi hukum jaminan sosial, perlindungan seksual, hingga etika peradilan kita. Mari kita bedah bagaimana Surat Al-Ma’arij menjaga keadilan bagi Anda!
1. Hak Kaum Rentan: Kewajiban yang Terukur (Ayat 24-25)
Dalam Surat Al-Ma’arij ayat 24-25, Allah SWT menegaskan bahwa dalam harta orang-orang yang beriman terdapat "hak yang ditentukan" (Ma'lum) bagi orang miskin yang meminta dan orang yang hidupnya kekurangan.
    • Penerapan di Indonesia 2026: Prinsip hak yang terukur ini diwujudkan melalui sistem jaminan sosial dan pengelolaan dana sosial melalui Kementerian Sosial RI.
    • Analisis Hukum: Di tahun 2026, integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memastikan bahwa distribusi bantuan sosial dan zakat nasional dilakukan secara akurat. Penegasan Al-Ma’arij bahwa ada "hak orang lain" dalam harta kita menjadi dasar moral bagi penguatan regulasi filantropi dan pajak progresif untuk mendanai program pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
2. Benteng Kesusilaan: Melindungi Martabat Manusia (Ayat 29-30)
Surat ini mencantumkan karakteristik orang-orang yang selamat adalah mereka yang memelihara kemaluannya (kehormatan seksualnya).
    • Implementasi di KUHP Baru 2026: Selaras dengan berlakunya penuh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) per Januari 2026, negara memberikan perlindungan lebih tegas terhadap martabat perkawinan dan kesusilaan publik.
    • Kaitan Khusus: Nilai ini juga diperkuat melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Negara menjamin bahwa perlindungan kehormatan bukan hanya urusan moral pribadi, tetapi mandat hukum untuk mencegah eksploitasi dan pelecehan, menciptakan ruang publik yang aman sesuai standar moral Al-Ma’arij.
3. Kesaksian yang Menyelamatkan Keadilan (Ayat 33)
Salah satu ciri orang mulia menurut Al-Ma’arij adalah mereka yang teguh dalam memberikan kesaksian yang jujur (bi syahadatihim qa'imun).
    • Kepastian Hukum 2026: Di tahun 2026, sistem peradilan Indonesia memperketat sanksi bagi Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.
    • Detail Hukum: Berdasarkan KUHP Nasional 2026, memberikan kesaksian bohong yang merugikan orang lain adalah tindak pidana berat. Semangat ayat 33 memastikan bahwa kebenaran hukum tidak boleh dikalahkan oleh kebohongan, demi menjaga integritas sistem peradilan nasional.
4. Amanah Jabatan: Melawan Sifat Kikir dan Keluh Kesah (Ayat 19-21 & 32)
Al-Ma’arij memperingatkan sifat dasar manusia yang berkeluh kesah saat susah dan kikir saat senang, lalu menawarkan solusinya: Memelihara amanah dan janji.
    • Standardisasi ASN 2026: Nilai ini diimplementasikan dalam kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023.
    • Implementasi: Pejabat publik di tahun 2026 dituntut memiliki integritas tinggi dalam memegang amanah rakyat. Sifat kikir (korupsi) dan keluh kesah (tidak profesional dalam pelayanan) ditekan melalui sistem monitoring kinerja digital yang transparan, memaksa setiap "pemegang amanah" untuk bekerja sesuai janji jabatan mereka.
Kesimpulan: Menuju Peradaban yang Beradab
Surat Al-Ma’arij mengajarkan bahwa kesuksesan sejati diukur dari seberapa besar kepedulian kita terhadap sesama dan seberapa teguh kita memegang nilai kejujuran. Indonesia di tahun 2026 terus berupaya menyinkronkan kebijakan negaranya dengan nilai-nilai luhur ini guna menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Database Peraturan JDIH Nasional - Salinan KUHP Baru 2026.
  • Kementerian Sosial RI - Transformasi Layanan Kesejahteraan Sosial.
  • Komnas Perempuan - Panduan Hak Korban dalam UU TPKS.
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) - Manajemen Integritas ASN.
Posting Komentar

Posting Komentar