Surat Al-Falaq (Waktu Subuh) adalah salah satu dari Al-Mu'awwidzatain (dua surat perlindungan). Jika surat sebelumnya membahas kemurnian iman, Al-Falaq berfokus pada Perlindungan Hukum dan Spiritual dari berbagai bentuk kejahatan, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi (metafisika/kriminalitas terselubung). Di Indonesia tahun 2026, nilai-nilai Al-Falaq menjadi ruh bagi Keamanan Nasional, Perlindungan Korban Kejahatan, dan Keadilan bagi Korban Sihir/Guna-guna.
1. Penjelasan Umum: Hukum Perlindungan dari Eksistensi Kejahatan
Secara filosofis, Al-Falaq mengajarkan bahwa kejahatan adalah realitas yang harus dihadapi dengan mencari perlindungan kepada otoritas tertinggi (Tuhan).
- Hukum Meminta Perlindungan (Ayat 1-2): "Katakanlah: 'Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya'.". Tuntunannya adalah Kewaspadaan (Precautionary Principle); manusia diwajibkan berusaha mencari perlindungan (baik melalui doa maupun sistem keamanan) dari potensi bahaya yang diciptakan makhluk lain.
- Hukum Bahaya Malam (Ayat 3): Perlindungan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. Tuntunannya adalah Manajemen Risiko; waktu malam sering kali menjadi ruang bagi kriminalitas karena keterbatasan penglihatan manusia.
- Hukum Kejahatan Terselubung/Sihir (Ayat 4): Perlindungan dari "kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang meniup pada buhul-buhul". Tuntunannya adalah Pengakuan adanya Kejahatan Non-Fisik; pengakuan bahwa ada tindakan tersembunyi yang bertujuan merusak orang lain.
- Hukum Larangan Hasad/Dengki (Ayat 5): Perlindungan dari kejahatan orang yang dengki. Tuntunannya adalah Etika Sosial; dengki adalah akar dari fitnah dan sabotase yang merusak tatanan masyarakat.
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Strategi perlindungan dalam Al-Falaq memiliki padanan konkret dalam sistem hukum positif Indonesia untuk menjamin keamanan warga negara:
A. Keamanan Wilayah & UU Kepolisian (UU 2/2002)
Perintah mencari perlindungan dari kejahatan malam dan makhluk-Nya adalah fungsi keamanan negara.
- Kaitan Hukum: Dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, polisi bertugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Program Patroli Malam dan pengawasan wilayah adalah bentuk nyata dari upaya negara memberikan "perlindungan dari gelapnya malam" (ayat 3) agar rakyat merasa aman dari tindak kriminalitas.
B. Kriminalisasi Praktik Santet/Sihir dalam KUHP Nasional (UU 1/2023)
Ayat 4 secara spesifik menyebut kejahatan sihir/buhul-buhul.
- Kaitan Hukum: Dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), pemerintah Indonesia secara resmi mengatur tentang Tindak Pidana Kekuatan Gaib (Pasal 252). Barang siapa yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain sehingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental, dapat dipidana. Ini adalah langkah maju hukum Indonesia dalam mengakomodasi perlindungan warga dari kejahatan "tukang sihir" sebagaimana disebutkan dalam Al-Falaq.
C. Perlindungan dari Fitnah dan Dengki (UU ITE)
Kejahatan orang dengki (ayat 5) sering kali terwujud dalam bentuk pencemaran nama baik atau sabotase bisnis.
- Kaitan Hukum: Sifat hasad yang berujung pada penyebaran fitnah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE). Negara memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang menjadi korban kebencian atau dengki yang dimanifestasikan melalui penghinaan di ruang digital.
D. Hak Atas Rasa Aman (Pasal 28G UUD 1945)
Inti dari Al-Falaq adalah hak setiap jiwa untuk dilindungi.
- Kaitan Hukum: Sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman dari ancaman ketakutan. Surat Al-Falaq menjadi motivasi spiritual bagi warga untuk proaktif melaporkan kejahatan kepada aparat, karena negara telah menyediakan instrumen perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat Al-Falaq mengajarkan bahwa Keamanan adalah Hak yang Harus Diupayakan. Di Indonesia tahun 2026, ketaatan pada nilai ini diwujudkan dengan penguatan hukum terhadap kejahatan gaib (santet), patroli keamanan wilayah, dan perlindungan terhadap korban fitnah, guna menciptakan masyarakat yang bebas dari rasa takut.
Citations
- CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
- Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat Al-Falaq.
- JDIH Sekretariat Negara - UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
- Database Peraturan BPK - UU Kepolisian Negara RI.
- Hukumonline - Penjelasan Pasal Santet dalam KUHP Baru.

.png)
.png)
Posting Komentar