Pernahkah Anda merasa ruang media sosial saat ini begitu menyesakkan karena hoaks, nyinyiran, hingga kebocoran data? Jauh sebelum internet ditemukan, Al-Qur'an melalui Surat Al-Hujurat telah memberikan "Panduan Pengguna" (User Manual) paling canggih untuk berinteraksi.
Memasuki Januari 2026, Indonesia semakin memperketat aturan ruang digital. Menariknya, pasal-pasal dalam hukum positif kita ternyata sejalan dengan nilai-nilai dalam Surat Al-Hujurat. Mari kita bedah mengapa surat ini disebut sebagai penyelamat Anda di tahun 2026!
1. Budaya "Tabayyun": Senjata Anti-Hoaks (Ayat 6)
Dalam ayat 6, Allah SWT memerintahkan kita untuk melakukan Tabayyun (verifikasi) jika menerima berita dari orang fasik.
- Korelasi Hukum 2026: Prinsip ini menjadi roh dari UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024). Di tahun 2026, penyebaran berita bohong yang memicu kerusuhan diancam hukuman berat.
- Detail: Melakukan verifikasi informasi sebelum mengeklik tombol share bukan lagi sekadar anjuran agama, melainkan kewajiban hukum untuk menghindari pasal penyebaran informasi menyesatkan.
2. Larangan "Tajassus" dan Kebangkitan Privasi (Ayat 12)
Ayat 12 melarang kita mencari-cari kesalahan orang lain (Tajassus) dan berprasangka buruk.
- Penerapan di Indonesia 2026: Tahun ini adalah masa di mana sanksi penuh UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) diberlakukan.
- Analisis: Membongkar privasi orang lain (doxing), mengakses data tanpa izin, atau memata-matai kehidupan digital seseorang kini memiliki konsekuensi pidana dan denda miliaran rupiah. Al-Hujurat telah mengajarkan kita untuk menghormati "ruang pribadi" jauh sebelum negara merumuskan aturan PDP.
3. Stop "Bullying": Menjaga Martabat di Ruang Publik (Ayat 11)
Ayat 11 secara spesifik melarang perbuatan mengolok-olok (sukhriyyah), mencela (lamz), dan memanggil dengan julukan buruk (tanabuz).
- Hukum Positif 2026: Berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) per Januari 2026 mempertegas sanksi bagi penghinaan dan pencemaran nama baik.
- Detail Khusus: Tindakan cyber-bullying atau perundungan di kolom komentar kini dipandang sebagai tindak pidana serius. Apa yang disebut Al-Qur'an sebagai "seburuk-buruk sebutan" kini memiliki pasal pidana yang nyata dalam hukum Indonesia.
4. "Islah" dan Solusi Konflik Sosial (Ayat 9-10)
Jika ada dua kelompok berselisih, Allah memerintahkan kita untuk melakukan Islah (damai) secara adil.
- Korelasi UU: Hal ini searah dengan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Pemerintah Indonesia di tahun 2026 mengedepankan mediasi dan rekonsiliasi daripada sekadar memenjarakan orang, sebuah praktik yang dikenal sebagai Restorative Justice.
5. Kesetaraan Tanpa Kasta (Ayat 13)
Ayat 13 menegaskan bahwa manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling mengenal, dan yang paling mulia adalah yang paling bertakwa.
- Mandat Konstitusi: Nilai ini adalah fondasi dari Bhinneka Tunggal Ika yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia. Di tahun 2026, perlindungan terhadap diskriminasi ras dan etnis semakin diperkuat untuk memastikan setiap warga negara setara di mata hukum.
Kesimpulan: Etika Adalah Pelindung
Surat Al-Hujurat adalah tameng bagi setiap warga negara. Dengan mempraktikkan etika "Al-Hujurat", Anda tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga secara otomatis menjadi warga negara yang patuh hukum dan aman dari jeratan pasal-pasal pidana 2026.
Citations
- CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
- Database Peraturan JDIH Nasional.
- Kominfo RI - Sosialisasi UU ITE Terbaru.
- Komnas HAM - Perlindungan Hak dan Kesetaraan.
- Setjen Kemendagri - Arsip UU No. 1/2024.

.png)
.png)
Posting Komentar