Surat An-Nazi'at (Malaikat-Malaikat yang Mencabut) bukan sekadar berkisah tentang kematian, melainkan sebuah "prosedur operasional standar" (SOP) tentang bagaimana kedisiplinan dan pertanggungjawaban ditegakkan. Berikut adalah bedah tuntas hukum dan tuntunannya yang dikaitkan dengan hukum positif di Indonesia:
1. Penjelasan Umum: Etika Kerja dan Kontrol Diri
Surat ini diawali dengan sumpah Allah demi malaikat-malaikat yang menjalankan tugas dengan spesifikasi berbeda, memberikan pelajaran tentang profesionalisme spiritual.
- Profesionalisme dan Disiplin Tugas (Ayat 1-5): Allah bersumpah demi malaikat yang mencabut nyawa dengan keras, yang mencabut dengan lembut, serta yang turun dengan cepat. Tuntunannya adalah Etika Kerja: setiap entitas memiliki peran spesifik yang harus dijalankan tanpa cacat.
- Hukum Pengendalian Diri (Ayat 40-41): Ayat ini memberikan janji surga bagi mereka yang "takut akan kedudukan Tuhannya" dan "menahan diri dari keinginan hawa nafsu". Tuntunannya adalah Self-Regulation (Pengendalian Diri) sebagai kunci keselamatan.
- Bahaya Tirani (Ayat 17-26): Melalui kisah Fir’aun yang melampaui batas (thogho), surat ini memperingatkan bahwa kekuasaan tanpa kontrol akan berakhir pada kehancuran.
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Nilai-nilai kedisiplinan dan pengendalian diri dalam An-Nazi'at memiliki padanan hukum yang sangat konkret dalam regulasi Indonesia saat ini:
- Integritas Aparatur Negara & UU ASN: Deskripsi malaikat yang patuh dan bergegas menjalankan tugas (ayat 3-5) merupakan cerminan ideal dari Loyalitas dan Kompetensi dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Seperti malaikat yang tidak membantah perintah, ASN dituntut bekerja secara profesional demi kepentingan publik tanpa korupsi.
- Larangan Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse of Power): Kisah Fir'aun yang menyatakan diri sebagai tuhan (Ana Rabbukumul A’la) dan berakhir tragis sejalan dengan semangat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hukum Indonesia melarang pejabat mengambil keputusan yang melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang.
- Pengendalian Diri & UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Tuntunan untuk "menahan hawa nafsu" (ayat 40) adalah inti dari pencegahan kejahatan moral. Hal ini diimplementasikan secara hukum melalui UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS), di mana individu yang gagal mengendalikan nafsunya dan merugikan orang lain akan dikenakan sanksi pidana berat.
- Asas Kepastian Hukum: Hari kiamat yang disebut sebagai Ar-Rajifah (tiupan pertama) dan Ar-Radifah (tiupan kedua) menunjukkan adanya Kepastian Waktu. Dalam hukum Indonesia, ini tercermin dalam Asas Kepastian Hukum yang memastikan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang jelas dan terukur pada waktunya.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat An-Nazi'at mengajarkan bahwa ketertiban dunia bergantung pada ketaatan individu terhadap aturan. Di Indonesia, menjaga diri dari nafsu jahat bukan hanya soal pahala, tapi merupakan ketaatan pada hukum negara demi terciptanya ketertiban sosial.
Citations
- CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
- TafsirWeb - Kajian Lengkap Surat An-Nazi'at.
- JDIH BPK RI - UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- Tirto.id - Kandungan dan Asbabun Nuzul An-Nazi'at.
- Kemenkumham - Penjelasan UU TPKS.

.png)
.png)
Posting Komentar