Pernahkah Anda membayangkan sebuah pengadilan di mana tidak ada satu pun orang yang bisa menyuap hakim, berbohong dengan kata-kata manis, atau berlindung di balik jabatan mereka? Itulah gambaran dahsyat dalam Surat Al-Jasiyah (surat ke-45), yang secara harfiah berarti "Yang Berlutut".
Namun, Surat Al-Jasiyah bukan hanya soal ketakutan di hari kiamat. Surat ini adalah manifesto tentang Supremasi Hukum, Kekuatan Data, dan Tertib Administrasi. Mari kita bedah bagaimana "Sinyal Langit" dari Al-Jasiyah menjadi napas bagi berbagai Undang-Undang di Indonesia tahun 2026!
1. Anti-Baper: Hukum Harus Berbasis Aturan, Bukan Selera!
Dalam ayat 18, Allah menegaskan kepada Nabi Muhammad untuk mengikuti Syariat (peraturan) dan jangan mengikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui.
- Penjelasan Detail: Tuntunan ini mengajarkan bahwa sebuah negara tidak boleh dijalankan berdasarkan "mood" pemimpin atau tekanan opini massa yang tidak berdasar. Harus ada garis hukum yang jelas dan tetap.
- Koneksi UU Indonesia: Prinsip ini searah dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah Negara Hukum. Secara teknis, hal ini dijamin dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setiap kebijakan pemerintah di Indonesia wajib memiliki dasar hukum tertulis agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, persis seperti perintah Allah dalam Al-Jasiyah.
2. Perang Melawan Hoaks: Berhenti "Menduga-duga" Tanpa Data!
Surat Al-Jasiyah (ayat 24) mengkritik keras mereka yang membuat pernyataan tanpa ilmu dan hanya "menduga-duga" (asumsi).
- Penjelasan Detail: Kebenaran tidak bisa dibangun di atas spekulasi. Dalam dunia hukum, satu fakta ilmiah jauh lebih berharga daripada seribu opini.
- Koneksi UU Indonesia: Tuntunan untuk berbicara berdasarkan fakta ini diformalkan dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (Revisi Kedua). Negara melarang keras penyebaran hoaks dan informasi palsu yang menyesatkan. Di tahun 2026, berpegang pada data—sebagaimana diperintahkan Al-Jasiyah—adalah kewajiban hukum demi menjaga stabilitas nasional.
3. Keadilan Kausalitas: Siapa yang Menanam, Dia yang Memanen!
Ayat 15 menyatakan: "Barang siapa mengerjakan kebajikan, maka itu untuk dirinya sendiri, dan barang siapa mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri."
- Penjelasan Detail: Tidak ada sistem "pelimpahan dosa" dalam hukum. Setiap orang harus bertanggung jawab penuh atas apa yang ia lakukan secara sadar.
- Koneksi UU Indonesia: Ini adalah Asas Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP. Seseorang hanya bisa dihukum jika terbukti memiliki niat jahat dan melakukan kesalahan secara personal. Selain itu, dalam Pasal 1365 KUHPerdata, siapa pun yang merugikan orang lain wajib mengganti kerugian tersebut. Al-Jasiyah dan hukum Indonesia sepakat: tanggung jawab adalah milik individu pelaku.
4. Administrasi Langit: Bukti Digital Tidak Bisa Berbohong!
Dalam ayat 29, Allah menyebutkan adanya "Kitab Catatan" yang menuturkan perbuatan manusia dengan sebenar-benarnya.
- Penjelasan Detail: Ini adalah tuntunan tentang pentingnya pencatatan dan dokumentasi (administrasi) yang akurat sebagai alat bukti yang tidak terbantahkan.
- Koneksi UU Indonesia: Di Indonesia, hal ini diatur dalam UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan diperkuat oleh UU ITE terkait keabsahan bukti elektronik. Sebagaimana "catatan malaikat" yang detail, sistem digitalisasi birokrasi Indonesia tahun 2026 bertujuan agar setiap transaksi dan tindakan publik tercatat dengan jujur, sehingga meminimalisir peluang korupsi.
5. Poros Maritim: Nikmat Laut untuk Rakyat, Bukan Perusak!
Ayat 12-13 menjelaskan bahwa Allah menundukkan laut agar kapal-kapal dapat berlayar mencari karunia-Nya.
- Penjelasan Detail: Potensi maritim adalah nikmat yang harus dikelola dengan aturan agar membawa kemakmuran, bukan bencana.
- Koneksi UU Indonesia: Sebagai negara kepulauan, Indonesia mengimplementasikan nilai ini melalui UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Negara wajib menjaga ekosistem laut dan memastikan keamanan transportasi laut, sejalan dengan perintah Al-Jasiyah untuk mensyukuri dan mengelola kekayaan maritim demi kesejahteraan bersama.
Kesimpulan
Surat Al-Jasiyah mengingatkan kita bahwa pada akhirnya, semua bangsa akan "berlutut" di hadapan kebenaran dan hukum. Dengan menaati Undang-Undang di Indonesia—mulai dari tidak menyebar hoaks hingga tertib administrasi—kita sebenarnya sedang mempersiapkan diri untuk menjadi pribadi yang unggul dan bertanggung jawab, baik di hadapan negara maupun di hadapan Sang Pencipta.
Citations
- CC0 1.0 Public Domain License. Source: https://pxhere.com/id/photo/1520817
- Kementerian Kominfo RI: Salinan UU ITE Terbaru Tahun 2024.
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI): Pentingnya Sadar Arsip dan Administrasi.
- Mahkamah Agung RI: Asas-Asas Hukum Pidana dan Perdata.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Regulasi Pengelolaan Ruang Laut.
- Tafsir Al-Misbah oleh Quraish Shihab (Bedah Makna Keadilan dalam Surat Al-Jasiyah).

.png)

.png)
Posting Komentar