LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Langit Terbelah dan Rahasia yang Terbongkar: Mengapa Kejujuran adalah Aset Hukum Termahal? Kupas Tuntas Surat Al-Infitar!

Surat Al-Infitar (Terbelah) membawa pesan tentang kehancuran keteraturan alam semesta yang diikuti dengan pengadilan terhadap integritas manusia. Surat ini bukan sekadar ancaman, melainkan tuntunan etika tentang "pengawasan melekat" yang sangat relevan dengan sistem pengawasan hukum di Indonesia tahun 2026.

1. Penjelasan Umum: Hukum Keadilan yang Tak Terelakkan
Al-Infitar menggarisbawahi bahwa kemuliaan manusia seringkali membuatnya lalai akan tanggung jawabnya kepada Sang Pencipta.
    • Hukum Entropi dan Kiamat (Ayat 1-4): Langit terbelah, bintang jatuh, lautan meluap, dan kuburan dibongkar. Tuntunannya adalah Kewaspadaan Terhadap Perubahan. Manusia diingatkan bahwa stabilitas dunia (ekonomi, jabatan, fisik) bersifat sementara.
    • Gugatan terhadap Kelalaian (Ayat 6): "Wahai manusia! Apakah yang telah memperdayakanmu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pengasih?" Tuntunannya adalah Introspeksi Diri. Seringkali kebaikan Tuhan disalahartikan sebagai "kebebasan tanpa batas" untuk melanggar aturan.
    • Hukum Pengawasan Melekat (Ayat 10-12): Allah menegaskan adanya malaikat penjaga yang mulia (Kiraman Katibin) yang mencatat setiap perbuatan. Tuntunannya adalah Integritas Mutlak, karena setiap tindakan terekam secara sempurna.
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Prinsip "pencatatan yang teliti" dan "pengawasan tanpa celah" dalam Al-Infitar merupakan roh dari berbagai mekanisme penegakan hukum di Indonesia:
A. Pengawasan Internal & UU ASN (UU No. 20 Tahun 2023)
Malaikat Kiraman Katibin berfungsi sebagai pengawas yang tidak pernah tidur.
    • Kaitan Hukum: Dalam birokrasi Indonesia, hal ini diimplementasikan melalui Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) dan tuntutan integritas dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Seperti malaikat yang mencatat perbuatan mulia, ASN wajib menjaga kode etik di bawah pengawasan ketat untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
B. Pembuktian Hukum & UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024)
Ayat 12 menyatakan, "Mereka (malaikat) mengetahui apa yang kamu kerjakan."
    • Kaitan Hukum: Di era digital 2026, "pengetahuan" tentang perbuatan manusia diwujudkan melalui rekaman data. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE)Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi alat bukti sah. Setiap "catatan" digital, mulai dari pesan singkat hingga rekaman CCTV, menjadi saksi yang tidak bisa dibantah di pengadilan, selaras dengan konsep buku amal yang akan dibuka di akhirat.
C. Transparansi Badan Publik (UU No. 14 Tahun 2008)
Al-Infitar menekankan bahwa saat kiamat, tidak ada yang tersembunyi.
    • Kaitan Hukum: Semangat keterbukaan ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik wajib menyediakan akses informasi bagi rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ini adalah manifestasi duniawi dari "pembukaan catatan" agar keadilan dapat dinilai oleh publik.
D. Tanggung Jawab atas Perbuatan (Asas Culpabilitas)
Ayat 19 menjelaskan bahwa pada hari itu seseorang tidak berdaya menolong orang lain sedikit pun.
    • Kaitan Hukum: Ini mencerminkan prinsip Pertanggungjawaban Pidana Perorangan dalam hukum pidana Indonesia. Menurut Asas Kesalahan (Culpability), seseorang hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Tidak ada "penebusan dosa" atau pelimpahan hukuman kepada orang lain, persis seperti yang dijelaskan dalam akhir Surat Al-Infitar.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat Al-Infitar mengajarkan kita untuk tidak "terpedaya" oleh kelonggaran dunia. Di Indonesia, sistem hukum dibangun agar setiap langkah kita "tercatat" dalam administrasi negara untuk memastikan keadilan. Hidup dengan integritas adalah satu-satunya cara agar kita tidak menyesal saat "catatan" tersebut dibuka.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat Al-Infitar.
  • JDIH Sekretariat Negara - UU ITE Terbaru.
  • Database Peraturan BPK - UU Keterbukaan Informasi Publik.
  • Portal Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) - Pengawasan Integritas.
Posting Komentar

Posting Komentar