LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Kuda Perang dan Nafsu Serakah: Mengapa Surat Al-'Adiyat Menjadi Peringatan Keras bagi Kejahatan Ekonomi di Indonesia 2026?

Surat Al-'Adiyat (Kuda Perang yang Berlari Kencang) diawali dengan sumpah Allah yang menggambarkan deru napas kuda perang yang agresif. Surat ini merupakan potret psikologis manusia yang seringkali terjebak dalam keserakahan harta dan melupakan hakikat pengabdian. Di Indonesia tahun 2026, nilai-nilai Al-'Adiyat menjadi landasan moral dalam memerangi Keserakahan Korporasi, Pencucian Uang, dan Ketimpangan Sosial. 

1. Penjelasan Umum: Hukum Karakter dan Audit Niat
Secara filosofis, surat ini membedah hubungan antara agresivitas manusia (disimbolkan dengan kuda perang) dan kecenderungan mengabaikan syukur.
    • Simbol Agresivitas (Ayat 1-5): Allah bersumpah demi kuda perang yang berlari kencang, memercikkan api, dan menyerang di waktu subuh. Tuntunannya adalah Kekuatan untuk Kebaikan; kekuatan dan kecepatan (teknologi/modal) seharusnya digunakan untuk menegakkan keadilan, bukan penindasan.
    • Hukum Keingkaran (Ayat 6): "Sungguh, manusia itu sangat ingkar kepada Tuhannya.". Tuntunannya adalah Refleksi Diri (Self-Correction); manusia sering kali lupa pada sumber nikmatnya saat sudah mencapai kesuksesan.
    • Hukum Keserakahan Harta (Ayat 8): "Dan sesungguhnya cintanya kepada harta benar-benar berlebihan.". Tuntunannya adalah Zuhud dan Proporsionalitas; mencintai harta adalah fitrah, namun jika berlebihan akan membutakan mata hukum dan moral.
    • Hukum Penyingkapan Rahasia Hati (Ayat 9-11): Allah memperingatkan saat apa yang ada di dalam kubur dibongkar dan apa yang ada di dalam dada ditampakkan. Tuntunannya adalah Akuntabilitas Niat; setiap transaksi dan tindakan akan diperiksa motif terdalamnya. 
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Sifat "cinta harta yang berlebihan" dan "penyingkapan rahasia dada" dalam Al-'Adiyat memiliki korelasi langsung dengan penegakan hukum ekonomi di Indonesia:
A. Pemberantasan Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010)
Ayat 10 tentang "ditampakkannya apa yang ada di dalam dada" berkaitan dengan niat jahat yang disembunyikan di balik aset.
    • Kaitan Hukum: Dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), negara memiliki wewenang untuk menyingkap asal-usul harta yang mencurigakan. Seperti prinsip Al-'Adiyat, harta yang diperoleh dari keserakahan ilegal tidak bisa disembunyikan selamanya; sistem perbankan dan PPATK akan "menampakkan" transaksi yang disembunyikan.
B. Larangan Monopoli & Persaingan Usaha (UU No. 5 Tahun 1999)
Agresivitas kuda perang yang menyerang tanpa kendali (ayat 1-5) dapat diibaratkan sebagai perilaku bisnis yang predatorik.
    • Kaitan Hukum: UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli mengatur agar perusahaan tidak menggunakan kekuatannya secara berlebihan untuk mematikan pesaing kecil. Semangat Al-'Adiyat mengingatkan bahwa "kecepatan dan kekuatan" bisnis tidak boleh melahirkan penindasan ekonomi yang didorong oleh cinta harta berlebihan (ayat 8).
C. Transparansi Laporan Harta (LHKPN) & UU Tipikor
Keingkaran manusia (ayat 6) seringkali termanifestasi dalam ketidakjujuran pelaporan kekayaan pejabat.
    • Kaitan Hukum: Sesuai UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), penyelenggara negara wajib jujur melaporkan hartanya. Jika seorang pejabat "ingkar" dan menyembunyikan kekayaannya, hukum Indonesia melalui sistem LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) akan membongkar rahasia tersebut, selaras dengan janji Allah dalam ayat 9-11.
D. Tanggung Jawab Sosial dan Zakat (UU No. 23 Tahun 2011)
Obat dari cinta harta yang berlebihan adalah berbagi.
    • Kaitan Hukum: UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia hadir untuk memfasilitasi distribusi kekayaan. Hukum ini memaksa "kuda perang" ekonomi untuk berhenti sejenak dan menyerahkan sebagian hartanya guna membantu kaum dhuafa, guna mengikis sifat "kanud" (sangat ingkar) yang disebutkan dalam Al-'Adiyat.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat Al-'Adiyat mengajarkan bahwa Kekuatan tanpa Karakter adalah Kerusakan. Di Indonesia tahun 2026, hukum negara berperan sebagai "tali kekang" bagi keserakahan manusia agar harta yang dicari dengan kerja keras (seperti kuda yang berlari kencang) tetap membawa kemaslahatan, bukan bencana sosial.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat Al-'Adiyat
  • PPATK - Informasi Penanganan TPPU.
  • JDIH BPK RI - UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
  • Portal KPK - Monitoring LHKPN Pejabat Negara.
Posting Komentar

Posting Komentar