
Pernahkah Anda membayangkan bahwa aturan tentang musyawarah DPR, larangan monopoli ekonomi, hingga sistem pertahanan negara memiliki akar moral dalam Al-Qur'an? Surat Ali Imran, surat ketiga yang penuh dengan narasi perjuangan dan kecerdasan intelektual, menawarkan cetak biru (blueprint) bagi sebuah bangsa untuk menjadi "Khairu Ummah" atau bangsa terbaik.
Di Indonesia tahun 2026, prinsip-prinsip ini bukan sekadar teori agama, melainkan telah menyerap ke dalam berbagai Undang-Undang. Mari kita bedah rahasianya!
1. Anti-Disintegrasi: "Tali Allah" dan Persatuan Nasional
Dalam Ayat 103, Allah memerintahkan untuk berpegang teguh pada tali agama-Nya dan melarang perpecahan. Ini adalah hukum Integrasi Sosial.
- Detail UU di Indonesia: Nilai ini adalah ruh dari Sila ke-3 Pancasila. Secara hukum, hal ini dijabarkan dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Undang-undang ini mewajibkan negara dan masyarakat untuk melakukan pencegahan konflik yang berbasis SARA. Di tahun 2026, penguatan regulasi terhadap hate speech (ujaran kebencian) di media sosial juga menjadi bentuk nyata dari perintah "jangan bercerai-berai" demi menjaga stabilitas nasional.
2. Etika Kepemimpinan: Musyawarah di Atas Segalanya
Lewat Ayat 159, pemimpin diperintahkan untuk bersikap lemah lembut, pemaaf, dan wajib melakukan Musyawarah. Ayat ini adalah fondasi demokrasi yang santun.
- Detail UU di Indonesia: Prinsip Syura (musyawarah) ini merupakan landasan UU No. 17 Tahun 2014 jo UU No. 13 Tahun 2019 tentang MD3. Dalam pengambilan keputusan di tingkat legislatif, musyawarah untuk mufakat selalu diutamakan sebelum mekanisme voting. Selain itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menghidupkan kembali "Musyawarah Desa" sebagai kedaulatan tertinggi di tingkat lokal, memastikan setiap suara rakyat didengar sebagaimana tuntunan Ali Imran.
3. Keadilan Ekonomi: Melawan Jerat Riba dan Eksploitasi
Ayat 130 secara tegas melarang praktik riba yang berlipat ganda. Dalam konteks modern, ini adalah hukum Perlindungan Konsumen dan Keadilan Ekonomi.
- Detail UU di Indonesia: Larangan riba bertransformasi menjadi sistem keuangan yang berkeadilan. Indonesia telah memperkuat ini melalui UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lebih jauh lagi, di tahun 2026, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur perlindungan masyarakat dari jeratan pinjaman online ilegal yang menerapkan bunga "berlipat ganda" yang merusak tatanan sosial, persis seperti yang diperingatkan dalam Ali Imran.
4. Generasi Ulul Albab: Riset dan Teknologi sebagai Ibadah
Ali Imran Ayat 190-191 menantang manusia untuk menggunakan akalnya (Ulul Albab) guna meneliti fenomena alam. Ini adalah hukum Inovasi dan Pendidikan.
- Detail UU di Indonesia: Semangat riset ini dikunci oleh UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Negara mewajibkan riset sebagai basis pengambilan kebijakan (science-based policy). Artinya, pemerintah Indonesia dilarang membuat aturan berdasarkan "perasaan" atau kepentingan sesaat, melainkan harus melalui kajian mendalam seperti karakter Ulul Albab yang selalu berpikir kritis dan objektif.
5. Kontrol Sosial: Mengawal Kebenaran (Amar Ma'ruf Nahi Munkar)
Melalui Ayat 104 dan 110, umat diwajibkan untuk menjadi agen pengawas keadilan.
- Detail UU di Indonesia: Di Indonesia, fungsi ini disebut sebagai Partisipasi Publik. Hal ini dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rakyat diberikan hak hukum untuk menuntut transparansi pemerintah. Selain itu, perlindungan terhadap saksi dan pelapor tindak pidana dalam UU No. 31 Tahun 2014 (UU LPSK) adalah instrumen hukum yang memungkinkan warga negara menjalankan tugas "Nahi Munkar" (mencegah kejahatan) tanpa rasa takut.
Kesimpulan: Menjadi Bangsa Pemenang
Surat Ali Imran mengajarkan bahwa kejayaan sebuah bangsa tidak hanya bergantung pada kekuatan militer, tetapi pada persatuan, demokrasi yang beretika, keadilan ekonomi, dan kecerdasan intelektual. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai ini ke dalam hukum positif, Indonesia di tahun 2026 terus melangkah menuju visi Indonesia Emas yang diberkahi.
Citations
- CC0 1.0 Public Domain License. Source: https://pixnio.com/id/binatang/burung/mahkota-gagak/gagak-umum-burung-gagak-utara-burung-corvus-corax
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional: JDIHN
- Kajian Tafsir Tematik: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Kemenag
- Sistem Informasi Undang-Undang: Peraturan.go.id

.png)
.png)
Posting Komentar