Di Indonesia tahun 2026, nilai-nilai dalam Surat Ghafir ternyata bukan sekadar teks suci, melainkan menjadi napas bagi berbagai Undang-Undang yang melindungi kita semua. Mari kita bedah rahasianya!
1. Sosok "Lelaki Beriman": Pelindung bagi Para Pembela HAM
Dalam ayat 28-45, muncul seorang lelaki dari keluarga Firaun yang menyembunyikan imannya. Saat Firaun berencana membunuh Nabi Musa, ia maju melakukan advokasi dengan cerdas. Ia mengingatkan pemerintah saat itu agar tidak gegabah dan menghormati perbedaan pendapat.
- Penjelasan Detail: Secara hukum, lelaki ini adalah prototipe dari Human Rights Defender (Pembela HAM). Ia menggunakan jalur dialog dan argumentasi hukum untuk mencegah kekerasan negara.
- Koneksi UU Indonesia: Semangat melindungi orang-orang berani ini dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Indonesia memiliki Komnas HAM dan mekanisme perlindungan saksi melalui LPSK agar warga negara yang mengkritik atau membela keadilan tidak dikriminalisasi, persis seperti perlindungan yang diberikan Allah kepada "Lelaki Beriman" tersebut.
2. Melawan Otoriterisme: Konstitusi Bukan Milik Penguasa Semata
Firaun dalam Surat Ghafir (ayat 29) berkata dengan sombong: "Aku tidak mengemukakan kepadamu, melainkan apa yang aku pandang baik." Ini adalah ciri khas pemimpin diktator yang merasa pendapatnya adalah hukum tertinggi.
- Penjelasan Detail: Surat Ghafir mengecam pemimpin yang merasa paling benar sendiri dan mengabaikan masukan rakyat.
- Koneksi UU Indonesia: Indonesia sangat tegas menolak gaya kepemimpinan Firaun ini. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat bertindak sesuai prosedur dan melarang penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power).
3. Etika Digital: Larangan "Debat Kusir" dan Hoaks
Ayat 4-5 dan 35 dalam Surat Ghafir mengingatkan bahwa hanya orang-orang sombong yang membantah kebenaran dengan argumen palsu untuk menyesatkan orang lain.
- Penjelasan Detail: Tuntunan ini melarang penggunaan logika yang diputarbalikkan demi menutupi kesalahan atau menyerang lawan bicara secara batil.
- Koneksi UU Indonesia: Di era digital 2026, prinsip ini diwujudkan dalam UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi ITE). Negara melarang penyebaran informasi bohong (hoaks) dan ujaran kebencian yang bertujuan memprovokasi masyarakat. Berdebat dengan cara yang "paling baik" adalah perintah Surat Ghafir sekaligus kewajiban hukum kita di media sosial.
4. Pelajaran dari Sejarah: UU Cagar Budaya
Ayat 21 dan 82 mengajak kita berkeliling bumi untuk melihat reruntuhan bangsa terdahulu. Bukan untuk sekadar foto-foto, tapi untuk mengambil pelajaran mengapa peradaban besar bisa hancur.
- Penjelasan Detail: Islam memerintahkan pelestarian bukti sejarah sebagai sarana pendidikan karakter bangsa.
- Koneksi UU Indonesia: Hal ini sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi situs sejarah agar tidak dihancurkan oleh kepentingan komersial, sehingga generasi mendatang bisa terus belajar dari masa lalu, sebagaimana diperintahkan dalam Surat Ghafir.
5. Pengawasan Malaikat vs Sistem Digital: Kejujuran Tanpa Celah
Ayat 19 menyatakan: "Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati."
- Penjelasan Detail: Tuntunan ini mengajarkan integritas. Jangan hanya jujur saat diawasi manusia, tapi jujurlah karena ada "CCTV" Tuhan yang tidak pernah mati.
- Koneksi UU Indonesia: Dalam pelayanan publik, nilai ini diwujudkan melalui sistem E-Government. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pegawai diawasi oleh sistem digital dan lembaga pengawas seperti OMBUDSMAN RI. Tujuannya agar tidak ada "mata yang khianat" dalam bentuk pungli atau korupsi yang tersembunyi.
Kesimpulan
Surat Ghafir mengajarkan kita bahwa sehebat apa pun kekuatan manusia, ia tetap harus tunduk pada keadilan dan ampunan Tuhan. Hukum di Indonesia, dari perlindungan HAM hingga aturan digital, sebenarnya sedang berusaha menerjemahkan nilai-nilai langit ini agar kita tidak menjadi bangsa yang sombong seperti Firaun, melainkan bangsa yang mulia dan berintegritas.
Citations
- CC0 Public Domain License. Source: https://www.pexels.com/id-id/foto/foto-reruntuhan-kuno-15928717/
- Komnas HAM RI: Prinsip Perlindungan Pembela HAM.
- Kementerian Kominfo RI: Salinan UU ITE Terbaru 2024.
- Ombudsman RI: Pengawasan Pelayanan Publik dan Integritas ASN.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Direktori Cagar Budaya Indonesia.
- Tafsir Al-Misbah oleh Quraish Shihab (Penjelasan Tematik Surat Ghafir dan Kisah Al-Mu'min).

.png)

.png)
Posting Komentar