
Pernahkah Anda merasa bahwa hukum terkadang tidak adil, atau Anda merasa terjebak dalam kesalahan masa lalu tanpa jalan keluar? Ternyata, jawaban atas keresahan itu sudah tertuang ribuan tahun lalu dalam Surat Az-Zumar.
Surat ke-39 dalam Al-Qur'an ini bukan sekadar bicara tentang "rombongan" penghuni surga dan neraka. Jika kita bedah lebih dalam, Surat Az-Zumar adalah manifesto tentang Integritas, Hak Informasi, dan Keadilan Personal. Bahkan, napas surat ini terasa sangat kental dalam berbagai Undang-Undang di Indonesia. Mari kita kupas tuntas rahasianya!
1. Anti-Korupsi Berawal dari "Ikhlas": Bukan Sekadar Slogan
Surat Az-Zumar (ayat 2, 11, dan 14) berulang kali menekankan kata Mukhlisan lahud-din—memurnikan ketaatan hanya kepada-Nya.
- Penjelasan Detail: Dalam konteks bernegara, "ikhlas" berarti bekerja secara profesional sesuai aturan tanpa ada niat terselubung untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara ilegal.
- Koneksi UU Indonesia: Prinsip kemurnian niat ini adalah musuh utama korupsi. Nilai ini diserap dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Negara melalui KPK selalu menekankan bahwa integritas (kesesuaian antara niat dan tindakan) adalah kunci utama agar pejabat publik tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
2. "Dosa Tidak Diwariskan": Keadilan Hakiki dalam Pidana
Ayat 7 Surat Az-Zumar menegaskan prinsip hukum yang sangat revolusioner: "Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."
- Penjelasan Detail: Artinya, setiap orang bertanggung jawab atas tindakannya sendiri. Jika seorang ayah bersalah, anak atau istrinya tidak boleh ikut dihukum.
- Koneksi UU Indonesia: Ini adalah Asas Pertanggungjawaban Pidana yang dianut dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia. Hukum kita sangat tegas bahwa pidana hanya dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kesalahan secara personal. Prinsip "keadilan langit" ini memastikan tidak ada orang yang dizalimi atas perbuatan yang tidak ia lakukan.
3. Hak Pilih & Keterbukaan Informasi: Memilih yang "Paling Baik"
Dalam ayat 18, Allah memuji mereka yang: "Mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya."
- Penjelasan Detail: Ayat ini mendorong kita untuk kritis, suka membaca, dan tidak menelan mentah-mentah informasi sebelum menimbangnya.
- Koneksi UU Indonesia: Semangat untuk "mendengar dan memilih" ini difasilitasi oleh negara melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan adanya akses informasi yang terbuka, rakyat Indonesia bisa menimbang kebijakan mana yang paling baik bagi mereka. Selain itu, ini adalah esensi dari Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan berpikir.
4. Manajemen Air: Melestarikan Nikmat dari Langit
Ayat 21 menjelaskan proses air hujan yang meresap ke bumi dan menjadi sumber air bagi kehidupan.
- Penjelasan Detail: Ini adalah tuntunan untuk menjaga siklus hidrologi dan mengelola air secara bijaksana.
- Koneksi UU Indonesia: Isyarat alam ini dijaga oleh negara melalui UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang ini melarang komersialisasi air yang merugikan rakyat dan mewajibkan pelestarian sumber mata air. Merusak lingkungan air bukan hanya melanggar ekosistem yang disebut Az-Zumar, tapi juga bisa berujung penjara di Indonesia.
5. Selalu Ada Harapan: Penjara Bukan Tempat Balas Dendam
Ayat 53 adalah ayat paling penuh harapan: "Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas... janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah."
- Penjelasan Detail: Pesannya jelas: setiap orang yang salah punya kesempatan untuk memperbaiki diri (rehabilitasi).
- Koneksi UU Indonesia: Indonesia kini menganut sistem Keadilan Restoratif dan fungsi pemasyarakatan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lapas bukan lagi sekadar tempat "menghukum" (penjara), melainkan tempat membina agar narapidana bisa bertobat, berkarya, dan kembali ke masyarakat dengan martabat baru, selaras dengan semangat "jangan berputus asa" dalam Surat Az-Zumar.
Kesimpulan
Surat Az-Zumar mengajarkan kita bahwa tatanan yang adil dimulai dari kejujuran diri sendiri, tanggung jawab pribadi, dan keterbukaan pikiran. Di tahun 2026 ini, mari kita sadari bahwa setiap kali kita menaati aturan hukum di Indonesia, kita sebenarnya sedang menjalankan sebagian dari tuntunan agung yang ada dalam "Rombongan" Surat Az-Zumar.
Citations
- BY-NC-SA 2.0 Attribution-NonCommercial-ShareAlike 2.0 Generic License. Source: https://www.flickr.com/photos/wildsumatra/30817969098l
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Pusat Edukasi Antikorupsi.
- Komisi Informasi Pusat RI: Panduan Hak Informasi Publik.
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Sistem Pembinaan Narapidana di Indonesia.
- JDIH Setkab: Salinan UU Sumber Daya Air.
- Tafsir Ringkas Kemenag RI: Penjelasan Surat Az-Zumar Online.

.png)
.png)
Posting Komentar