LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Jabatan Itu Amanah, Bukan Hadiah! Bongkar Rahasia Surat Al-Ahzab yang Jadi 'Ruh' UU Anti-Korupsi & Perlindungan Wanita 2026!

Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa hukum di Indonesia sangat melindungi privasi seseorang atau mengapa status anak angkat tidak bisa sembarangan mengubah nama keluarga? Ternyata, Surat Al-Ahzab (surat ke-33 dalam Al-Qur'an) telah merinci "protokol peradaban" ini sejak 14 abad lalu.

Memasuki tahun 2026, saat Indonesia memperkuat integritas birokrasi dan perlindungan hak asasi, nilai-nilai dalam Surat Al-Ahzab bukan lagi sekadar ayat suci. Ia telah menjelma menjadi ruh dalam berbagai Undang-Undang kita. Mari kita bedah bagaimana pesan langit ini bekerja di bumi Nusantara!
1. Nasab Anak Angkat: Kejujuran Identitas di Atas Segalanya
Dalam Ayat 4-5, Allah melarang menyamakan anak angkat dengan anak kandung dalam hal garis keturunan (nasab). Perintahnya jelas: panggillah mereka dengan nama ayah kandungnya. Ini bukan soal pilih kasih, tapi soal Kepastian Hukum Waris dan Nasab.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Nilai kejujuran identitas ini diserap dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di Indonesia tahun 2026, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandungnya. Secara hukum perdata, hal ini melindungi hak waris anak dari orang tua aslinya dan mencegah kerancuan perwalian nikah, persis seperti yang ditegaskan dalam Surat Al-Ahzab.
2. UU TPKS & Pelecehan: Melindungi Martabat Wanita
Surat Al-Ahzab Ayat 58-59 memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang menyakiti atau mengganggu orang beriman tanpa alasan yang benar. Allah juga memerintahkan penggunaan jilbab sebagai identitas agar wanita lebih mudah dikenal dan tidak diganggu.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Semangat perlindungan ini menjadi jiwa dari UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Di tahun 2026, hukum Indonesia memberikan sanksi sangat tegas bagi pelaku pelecehan seksual, baik fisik maupun non-fisik (verbal). Negara menjamin bahwa martabat wanita adalah hak asasi yang tidak boleh diinjak-injak, sejalan dengan perintah Tuhan untuk melindungi kehormatan perempuan.
3. Etika Privasi: 'Rumah' Bukan Sekadar Bangunan Fisik
Melalui Ayat 53, Allah mengajarkan etika bertamu dan berkomunikasi yang sangat detail. Tidak boleh masuk rumah orang lain tanpa izin dan ada batasan dalam berinteraksi. Ini adalah hukum Privasi dan Kehormatan.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Di era digital 2026, rumah kita adalah data pribadi kita. Prinsip ini diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Mengintip data orang lain, menyebarkan informasi privat tanpa izin, atau meretas akun adalah pelanggaran hukum berat. "Hijab" atau pembatas digital saat ini adalah wujud modern dari etika privasi yang diajarkan dalam Al-Ahzab.
4. Kepatuhan Konstitusi: Hukum di Atas Kepentingan Pribadi
Ayat 36 menegaskan bahwa jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, maka tidak pantas bagi seorang mukmin untuk mencari pilihan lain. Dalam konteks bernegara, ini adalah hukum Ketaatan pada Aturan yang Sah.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Prinsip ini sejalan dengan Asas Legalitas dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh tahun 2026. Pejabat publik atau warga negara tidak boleh "bermain hakim sendiri" atau mencari celah hukum untuk kepentingan pribadi. Setiap tindakan harus berdasar pada undang-undang yang sudah ditetapkan oleh negara sebagai otoritas yang sah.
5. Beban Amanah: Mengapa Jabatan Itu Berat?
Penutup Surat Al-Ahzab di Ayat 72 menceritakan bagaimana amanah ditawarkan kepada langit, bumi, dan gunung, namun mereka menolaknya karena takut mengkhianatinya. Manusia justru menerimanya, meski sering kali berlaku zalim.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Di tahun 2026, jabatan publik dipandang sebagai "Amanah Berat", bukan fasilitas mewah. Integritas pejabat publik diuji melalui UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN. Setiap sen uang rakyat yang dikelola harus dipertanggungjawabkan melalui LHKPN dan audit BPK. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap "Amanah Besar" yang disebut dalam Al-Ahzab.
Kesimpulan: Menjadi Bangsa yang Bertanggung Jawab
Surat Al-Ahzab mengajarkan kita bahwa tatanan sosial yang damai hanya bisa dicapai dengan menghormati privasi, menjaga martabat wanita, jujur dalam identitas, dan amanah dalam jabatan. Dengan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia pada tahun 2026, kita sebenarnya sedang menjalankan esensi Surat Al-Ahzab: menciptakan masyarakat yang beradab dan penuh tanggung jawab di hadapan hukum dan Tuhan.
Citations
  • CC0 1.0 Public Domain License. Source: https://pxhere.com/id/photo/1640268
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional: jdihn.go.id
  • Layanan Peraturan Perundang-undangan RI: peraturan.go.id
  • Portal Perlindungan Perempuan dan Anak: kemenpppa.go.id
  • Tafsir Al-Qur'an Digital Kemenag RI: quran.kemenag.go.id
Posting Komentar

Posting Komentar