LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Peradilan 99 Domba di Meja Hakim: Bongkar Rahasia Surat Sad yang Menjadi "Nyawa" Hukum Kepemimpinan Indonesia!

Pernahkah Anda membayangkan seorang raja besar yang tiba-tiba didatangi dua orang asing yang memanjat pagar istananya hanya untuk meminta keadilan? Itulah salah satu fragmen luar biasa dalam Surat Sad.

Surat ke-38 dalam Al-Qur'an ini bukan sekadar kumpulan kisah masa lalu. Bagi Indonesia di tahun 2026, Surat Sad adalah "Konstitusi Moral" yang mengatur bagaimana seharusnya seorang pemimpin bertindak, bagaimana hakim memutus perkara, hingga bagaimana negara melindungi rakyat kecil dari penindasan raksasa ekonomi. Mari kita bedah rahasianya!
1. Etika Hakim: Jangan Memutus Karena "Hawa Nafsu"!
Dalam ayat 26, Allah memberikan mandat kepada Nabi Daud AS sebagai khalifah (pemimpin/hakim) dengan peringatan keras: "Maka berilah keputusan di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu."
    • Penjelasan Detail: "Hawa nafsu" dalam konteks hukum modern bisa berarti tekanan politik, suap, hubungan kekerabatan (nepotisme), atau kebencian pribadi. Seorang hakim harus buta terhadap siapa yang berperkara, namun tajam terhadap fakta.
    • Koneksi UU Indonesia: Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di Indonesia, para hakim terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Integritas adalah harga mati; seorang hakim yang memutus karena "pesanan" atau kepentingan pribadi tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mengkhianati amanat langit dalam Surat Sad.
2. Sengketa 99 Domba: Melawan Monopoli si "Raksasa"
Salah satu kisah paling ikonik dalam surat ini adalah sengketa antara seseorang yang memiliki 99 ekor domba dengan orang yang hanya memiliki satu ekor (ayat 23). Si pemilik 99 domba ingin merampas yang satu itu untuk melengkapi koleksinya.
    • Penjelasan Detail: Ini adalah potret nyata ketidakadilan distribusi kekayaan dan keserakahan pihak yang kuat terhadap yang lemah.
    • Koneksi UU Indonesia: Semangat melindungi "si satu domba" ini diwujudkan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Negara melalui KPPU bertugas memastikan perusahaan besar tidak mematikan UMKM atau menyalahgunakan posisi dominan mereka. Di mata hukum Indonesia, seperti dalam Surat Sad, eksploitasi pihak kuat terhadap pihak lemah adalah tindakan zalim yang harus ditindak.
3. Aset Negara Bukan Milik Pribadi: Belajar dari Nabi Sulaiman AS
Nabi Sulaiman AS digambarkan sebagai pemimpin dengan kekayaan tak terbatas (ayat 30-40). Namun, ia selalu menegaskan bahwa semua fasilitas itu digunakan demi "mengingat Rabb-ku".
    • Penjelasan Detail: Tuntunan ini mengajarkan bahwa kendaraan dinas, gedung kantor, hingga fasilitas negara lainnya bukan untuk gaya hidup mewah pribadi, melainkan alat untuk melayani publik.
    • Koneksi UU Indonesia: Hal ini diatur ketat dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap pejabat negara di Indonesia wajib melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK dan mengelola barang milik negara sesuai peruntukan. Menyelewengkan aset negara untuk kepentingan pribadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kepemimpinan dalam Surat Sad.
4. Perlindungan Sosial: Saat "Ujian" Menimpa Rakyat
Kisah Nabi Ayyub AS (ayat 41-44) yang kehilangan kesehatan dan hartanya namun akhirnya dipulihkan, memberikan pesan kuat tentang pentingnya sistem pendukung bagi mereka yang terpuruk.
    • Penjelasan Detail: Negara tidak boleh membiarkan warga negaranya hancur sendirian saat tertimpa musibah ekonomi atau kesehatan.
    • Koneksi UU Indonesia: Nilai empati dan pemulihan ini diimplementasikan melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Melalui BPJS Kesehatan dan berbagai program bantuan sosial, negara hadir sebagai "penyembuh" dan pelindung bagi rakyat yang sedang mengalami masa sulit, persis seperti harapan pemulihan dalam kisah Nabi Ayyub.
5. Bahaya Rasisme: Pelajaran dari Kesombongan Iblis
Di akhir surat (ayat 71-85), kita diingatkan pada kehancuran Iblis karena rasisme—merasa lebih baik hanya karena asal-usul ("Aku dari api, dia dari tanah").
    • Penjelasan Detail: Kesombongan atas latar belakang suku, ras, atau golongan adalah benih perpecahan dan penindasan.
    • Koneksi UU Indonesia: Indonesia sangat tegas dalam hal ini melalui UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, ujaran kebencian berbasis SARA juga diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024. Menghina orang lain karena perbedaan latar belakang bukan hanya dosa secara agama, tapi juga pelanggaran hukum serius di Indonesia.
Kesimpulan
Surat Sad adalah pengingat bahwa kekuasaan adalah ujian. Melalui kisah para Nabi, kita diajarkan bahwa keadilan hukum, perlindungan terhadap kaum lemah, dan integritas pejabat adalah kunci kejayaan sebuah bangsa. Memahami Surat Sad berarti memahami bahwa hukum di Indonesia sebenarnya sedang berusaha mewujudkan "Keadilan Langit" di atas bumi Nusantara.
Citations
  • CC0 1.0 Universal License. Source: https://freerangestock.com/photos/131570/group-of-sheep-and-mountains-with-cloudy-sky-.html
  • Mahkamah Agung RI: Etika dan Perilaku Hakim Indonesia.
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU): Regulasi Anti Monopoli.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital RI: Undang-Undang ITE Tahun 2024.
  • Tafsir Al-Azhar oleh Buya Hamka (Penjelasan kisah Nabi Daud dan Sulaiman dalam konteks kepemimpinan).
Posting Komentar

Posting Komentar