Pernahkah Anda membayangkan sebuah sistem hukum yang begitu adil, di mana tidak ada satu pun orang yang bisa dihukum karena kesalahan saudaranya, orang tuanya, atau kelompoknya? Jauh sebelum para ahli hukum modern merumuskan asas Individual Liability, Surat An-Najm (Sang Bintang) telah memproklamirkan mandat keadilan ini dengan sangat tajam.
Memasuki Januari 2026, Indonesia resmi menjalankan KUHP Nasional yang baru. Menariknya, nyawa dari hukum paling fundamental di negeri ini seolah menjadi terjemahan teknis dari ayat-ayat langit dalam Surat An-Najm. Mari kita bedah bagaimana "Hukum Bintang" ini menjaga keadilan bagi kita semua!
1. Revolusi Tanggung Jawab: "Dosa Tak Bisa Titip" (Ayat 38)
Salah satu ayat paling revolusioner dalam Surat An-Najm adalah ayat 38: "Wa alla taziru waziratuw wizra ukhra"—bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.
- Penerapan di Indonesia 2026: Prinsip ini menjadi pilar utama dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh per Januari 2026. Di masa lalu, sering kali terjadi tekanan sosial atau hukum yang menyeret keluarga pelaku kejahatan.
- Kaitan Hukum: Berdasarkan asas Culpabilitas dalam KUHP baru, negara menjamin bahwa pidana hanya dijatuhkan kepada mereka yang terbukti secara personal memiliki kesalahan. Anda tidak bisa dipidana karena kesalahan orang lain, sebuah implementasi nyata dari keadilan An-Najm.
2. Ekonomi Usaha: Kamu Mendapatkan Apa yang Kamu Kerjakan (Ayat 39)
"Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya." (Ayat 39). Ayat ini adalah lonceng bagi kejujuran dan kerja keras.
- Perlindungan Kreator 2026: Di tahun 2026, ekonomi kreatif menjadi tulang punggung Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperketat perlindungan hak cipta digital.
- Detail Khusus: Setiap "usaha" berupa karya musik, tulisan, hingga kode program dilindungi oleh UU Hak Cipta. Semangat An-Najm di sini adalah memastikan tidak ada orang yang mengambil hak ekonomi atas usaha orang lain (plagiarisme/pembajakan), karena setiap orang berhak atas hasil payah usahanya sendiri.
3. Perang Melawan Prasangka dan Hoaks (Ayat 28)
Dalam ayat 28, Allah mengkritik keras orang-orang yang hanya mengikuti prasangka (Zhann), karena prasangka tidak akan pernah bisa menggantikan kebenaran.
- Hukum Siber 2026: Melalui UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024), negara memberikan sanksi berat bagi penyebar fitnah dan hoaks.
- Analisis: Di tahun 2026, penegak hukum mengedepankan Scientific Crime Investigation. Polisi tidak boleh menangkap orang hanya berdasarkan prasangka atau "katanya". Bukti digital yang valid adalah representasi dari "Kebenaran" yang dituntut oleh Surat An-Najm untuk mengalahkan prasangka jahat.
4. Integritas Informasi: Data Bukan Hawa Nafsu (Ayat 3-4)
Surat An-Najm menegaskan bahwa kebenaran sejati tidak keluar dari hawa nafsu.
- Keterbukaan Informasi 2026: Dalam birokrasi Indonesia tahun 2026, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi instrumen penting. Pejabat publik dilarang memberikan data palsu demi kepentingan golongan. Informasi yang keluar dari lembaga negara harus berdasarkan fakta objektif, mencerminkan kejujuran informasi yang diajarkan dalam surat ini.
Kesimpulan: Menuju Bangsa yang Berintegritas
Surat An-Najm bukan sekadar bacaan spiritual, melainkan kompas bagi keadilan hukum dan ekonomi. Dengan berlakunya KUHP baru dan UU digital di tahun 2026, Indonesia sedang berupaya menjadi bangsa yang menghargai usaha individu, menjunjung tinggi bukti nyata, dan memutus rantai ketidakadilan kolektif.
Citations
- CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
- Database JDIH Nasional - UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
- Ditjen Kekayaan Intelektual - Perlindungan Hasil Usaha.
- Kementerian Komunikasi dan Digital - Regulasi ITE 2024.
- Komisi Informasi Pusat - Hak atas Kebenaran Informasi.

.png)
.png)
Posting Komentar