Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa sebuah kebohongan kecil di internet kini bisa berujung pada bencana hukum yang sangat besar? Atau mengapa perlindungan terhadap kesehatan janin kini menjadi prioritas utama negara yang diatur ketat oleh undang-undang?
Jauh sebelum para ahli komunikasi dunia bicara tentang era Post-Truth atau pakar hukum berdebat mengenai kepastian sanksi, Surat Al-Mursalat (Malaikat-Malaikat yang Diutus) telah memberikan peringatan yang menggetarkan: Celakalah para pendusta, dan sadarilah bahwa setiap janji pembalasan adalah sebuah kepastian yang tak bisa ditawar.
Memasuki Januari 2026, Indonesia tengah memperkuat integritas informasi digital dan kesejahteraan keluarga. Siapa sangka, nilai-nilai dalam surat ini kini menjadi "ruh" bagi hukum anti-hoaks dan perlindungan ibu-anak kita. Mari kita bedah bagaimana Surat Al-Mursalat menjaga kebenaran dan masa depan Anda!
1. Perang Melawan Pendusta Digital (Ayat 15, 19, 24)
Dalam Surat Al-Mursalat, kalimat "Wailun yauma'idzin lil-mukadzdzibiin" (Celakalah pada hari itu bagi para pendusta) diulang sebanyak 10 kali. Ini adalah peringatan luar biasa tentang betapa bahayanya sebuah kebohongan bagi tatanan kehidupan.
- Penerapan di Indonesia 2026: Ancaman bagi para pendusta ini diwujudkan secara tegas melalui UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
- Analisis Hukum: Per Januari 2026, penegakan hukum siber di Indonesia tidak lagi menoleransi penyebaran informasi bohong yang menyesatkan publik. Setiap individu yang secara sadar mendustakan fakta demi keuntungan pribadi atau politik diancam hukuman berat. Surat Al-Mursalat mengajarkan bahwa kejujuran informasi adalah fondasi keselamatan sebuah bangsa.
2. Kepastian Hukum: Hasil yang Tak Bisa Dihindar (Ayat 7)
"Sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu pasti terjadi." (Ayat 7). Ayat ini menegaskan prinsip Kepastian Hukum yang absolut.
- Implementasi KUHP Baru 2026: Selaras dengan berlakunya penuh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) di awal tahun 2026, Indonesia mengedepankan asas legalitas yang pasti.
- Kaitan: Negara menjamin bahwa setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi yang dapat diprediksi secara adil. Tidak ada kejahatan yang "menguap" tanpa pertanggungjawaban, mencerminkan sifat lawaki' (pasti terjadi) dalam penegakan keadilan di tanah air.
3. Memuliakan "Tempat yang Kokoh": Hak Ibu dan Janin (Ayat 21-23)
Surat Al-Mursalat menjelaskan proses penciptaan manusia yang ditempatkan di "tempat yang kokoh" (rahim) sampai waktu yang ditentukan menurut ukuran (Qadar) yang tepat.
- Mandat UU KIA 2026: Pemuliaan terhadap rahim dan janin ini diterjemahkan ke dalam UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
- Detail Hukum: Di tahun 2026, negara mewajibkan pemenuhan gizi dan pemeriksaan medis bagi ibu hamil sebagai upaya melindungi "tempat yang kokoh" tersebut dari risiko stunting atau kematian janin. Mengabaikan kesehatan ibu hamil bukan lagi sekadar masalah privat, melainkan pelanggaran terhadap standar kesejahteraan yang ditetapkan undang-undang.
4. Akuntabilitas Data: Akhir dari Seribu Alasan (Ayat 35-36)
Ayat ini menggambarkan hari di mana para pendusta tidak diizinkan berbicara untuk mengemukakan alasan. Dalam hukum modern, ini bicara tentang Kekuatan Bukti Digital.
- Integritas ASN 2026: Dalam birokrasi Indonesia tahun 2026, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) diukur berdasarkan data digital yang akurat dan real-time.
- Implementasi: Tidak ada lagi ruang bagi alasan atau dalih palsu jika data kinerja menunjukkan kegagalan. Sebagaimana Al-Mursalat menggambarkan hari di mana alasan tidak lagi berguna di depan bukti nyata, sistem hukum kita saat ini mengedepankan bukti objektif untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan dengan jujur.
Kesimpulan: Jujur Adalah Jalan Selamat
Surat Al-Mursalat mengajarkan bahwa kesuksesan sebuah peradaban sangat bergantung pada kejujuran informasinya dan kepastian hukumnya. Indonesia di tahun 2026 terus berupaya membangun ekosistem yang bersih dari hoaks, melindungi hak generasi sejak dalam kandungan, dan menjamin kepastian bagi setiap pencari keadilan. Dengan memegang teguh fakta dan menjauhi dusta, kita sebenarnya sedang membangun "Bahtera" keselamatan bagi diri dan bangsa.
Citations
- CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
- Database Peraturan JDIH Nasional - Salinan KUHP Baru 2026.
- Kementerian Komunikasi dan Digital RI - Regulasi Konten Digital & ITE.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) - Manajemen Kinerja ASN.
- Kementerian Sekretariat Negara - UU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

.png)
.png)
Posting Komentar