.jpg)
Surat ini bukan hanya panduan ritual tawaf dan sai, melainkan sebuah "Deklarasi Kemanusiaan" yang mengatur kedaulatan tempat ibadah, etika pertahanan negara, hingga perlindungan hewan. Memasuki tahun 2026, nilai-nilai dalam Surat Al-Hajj telah menjadi ruh dalam berbagai Undang-Undang kita. Mari kita bedah bagaimana "Pesan dari Makkah" ini bekerja di bumi Nusantara!
1. Kedaulatan Haji: Negara Sebagai Pelayan Tamu Tuhan
Dalam Ayat 26-27, Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk memanggil manusia mengerjakan haji. Panggilan ini menuntut adanya akses yang aman dan fasilitas yang memadai bagi setiap orang yang datang dari tempat yang jauh.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Nilai ini adalah fondasi dari UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di tahun 2026, pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja ekstra keras memastikan dana haji dikelola secara transparan dan aman. Negara hadir bukan sebagai "pemilik" haji, melainkan sebagai fasilitator hukum agar setiap rakyat bisa memenuhi panggilan suci Ibrahim dengan tenang dan bermartabat.
2. Benteng Toleransi: Mengapa Gereja dan Biara Wajib Dijaga?
Ayat paling monumental tentang inklusivitas ada pada Ayat 40. Allah menegaskan bahwa Dia menjaga keseimbangan di bumi agar biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid tidak dirobohkan. Al-Qur'an mengakui kedaulatan rumah ibadah agama lain sebelum menyebut masjid.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Prinsip ini adalah nyawa dari UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2). Di tahun 2026, komitmen Indonesia terhadap moderasi beragama diperkuat. Siapa pun yang mencoba merusak rumah ibadah agama apa pun, mereka tidak hanya melanggar konstitusi, tapi juga menentang perintah tegas dalam Surat Al-Hajj. Negara wajib hadir membela gereja sebagaimana ia membela masjid.
3. Pertahanan Negara: Perang Hanya untuk Melawan Kezaliman
Surat Al-Hajj Ayat 39 memberikan izin berperang pertama kali dalam sejarah Islam: "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena mereka telah dizalimi." Ini adalah konsep Defensif Aktif.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Indonesia tidak memiliki niat menjajah bangsa lain. Hal ini tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Kekuatan militer Indonesia di tahun 2026 disiapkan murni untuk membela diri dan menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman luar yang zalim, persis seperti izin berperang dalam Al-Hajj yang hanya diberikan untuk tujuan pembelaan diri.
4. Kesejahteraan Sosial: Kurban Bukan Sekadar Ritual
Melalui Ayat 34 dan 36, Allah mengatur tentang hewan kurban dan memerintahkan agar dagingnya diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Ini adalah hukum Keadilan Pangan.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Di tahun 2026, tata cara penyembelihan diatur dalam UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menjamin etika terhadap hewan (animal welfare). Selain itu, mandatori halal melalui UU No. 33 Tahun 2014 memastikan daging yang didistribusikan kepada rakyat adalah daging yang sehat, suci, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat bawah.
5. Kepastian Hukum: Hari Pembalasan di Dunia dan Akhirat
Ayat 7 menegaskan bahwa hari kiamat (pembalasan) pasti datang. Dalam konteks hukum, ini mengajarkan bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi yang pasti.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Prinsip kepastian konsekuensi ini tercermin dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang akan menghadapi "hari perhitungan" melalui audit dan sanksi hukum. Tidak ada tindakan pejabat yang boleh "abu-abu"; semua harus memiliki kepastian hukum agar rakyat tidak dizalimi.
Kesimpulan: Menjadi Bangsa yang Adil dan Toleran
Surat Al-Hajj mengajarkan kita bahwa keberagaman adalah fitrah yang harus dijaga oleh kekuatan hukum. Dengan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia—mulai dari menjaga kerukunan antarumat beragama hingga mendukung pertahanan negara—kita sebenarnya sedang menjalankan misi mulia Surat Al-Hajj: menciptakan perdamaian, keadilan, dan kemanusiaan bagi seluruh penduduk bumi.
Citations
- CC0 1.0 Public Domain License. Source: https://pixnio.com/id/media/biara-ortodoks-dekorasi-interior-mezbah-spiritualitas
- Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional: jdihn.go.id
- Kementerian Agama RI (Haji & Moderasi): kemenag.go.id
- Mahkamah Konstitusi RI: mkri.id
- Tafsir Al-Qur'an Digital Kemenag RI: quran.kemenag.go.id

.png)
.png)
Posting Komentar