Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa seorang narapidana di penjara tetap wajib mendapatkan makanan yang layak? Atau mengapa negara begitu giat mengalokasikan anggaran triliunan rupiah untuk anak yatim dan fakir miskin? Jauh sebelum konsep Universal Basic Rights (Hak Dasar Universal) disepakati dunia, Surat Al-Insan (Manusia) telah menetapkan aturan emas bagi sebuah peradaban: Kemuliaan sebuah bangsa diukur dari bagaimana mereka memperlakukan orang-orang yang paling tidak berdaya.
Memasuki Januari 2026, Indonesia tengah memperkuat standar pelayanan publik dan jaminan sosial nasional. Siapa sangka, nilai-nilai dalam "Surat Manusia" ini kini menjadi "ruh" bagi hukum pemasyarakatan dan pengelolaan bantuan sosial kita. Mari kita bedah bagaimana Surat Al-Insan menjaga kemanusiaan Anda!
1. Diplomasi Makanan: Hak Orang Miskin, Yatim, dan Tawanan (Ayat 8-9)
Salah satu ayat paling menyentuh dalam Surat Al-Insan adalah perintah memberikan makanan yang paling disukai kepada tiga kelompok: Orang miskin, anak yatim, dan tawanan (asira). Hebatnya, ini dilakukan tanpa mengharap balasan atau sekadar ucapan terima kasih.
- Penerapan di Indonesia 2026: Prinsip ini menjadi fondasi moral bagi UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Analisis Hukum: Di tahun 2026, melalui program Kementerian Sosial RI, pemberian makanan bergizi (nutrisi) bagi anak yatim dan fakir miskin bukan lagi sekadar bantuan sukarela, melainkan kewajiban negara yang dilindungi undang-undang.
- Hak Narapidana: Penyebutan "tawanan" dalam Al-Insan selaras dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Per Januari 2026, standar layanan makanan bagi warga binaan di lapas wajib memenuhi standar kesehatan dan martabat manusia, memastikan bahwa meskipun kebebasan mereka dicabut, hak dasar untuk hidup layak tetap dijamin oleh negara.
2. Integritas Janji: Maklumat Pelayanan Publik (Ayat 7)
Orang-orang pilihan dalam Surat Al-Insan dicirikan sebagai mereka yang "menunaikan nazar" atau memenuhi janji yang telah mereka buat.
- Implementasi Birokrasi 2026: Nilai ini searah dengan kewajiban Maklumat Pelayanan yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Kaitan Khusus: Di tahun 2026, setiap instansi pemerintah wajib memajang janji layanannya secara digital. Jika pejabat atau instansi gagal memenuhi janji layanan (misalnya waktu pengurusan dokumen yang molor), masyarakat dapat menggugat melalui Ombudsman RI. Surat Al-Insan mengajarkan bahwa integritas janji adalah kunci kepercayaan publik.
3. Kebebasan Memilih: Antara Syukur dan Kufur (Ayat 3)
"Sesungguhnya Kami telah menunjukkan kepadanya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kufur." (Ayat 3). Ayat ini adalah deklarasi tentang kebebasan berkehendak manusia.
- Jaminan HAM di Indonesia: Prinsip kebebasan memilih jalan hidup ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan diputuskan secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi RI.
- Implementasi 2026: Negara Indonesia di tahun 2026 memastikan tidak ada paksaan dalam berkeyakinan dan berpendapat. Setiap individu bebas menentukan pilihan hidupnya selama tidak melanggar hak orang lain, mencerminkan penghormatan Tuhan terhadap kebebasan manusia yang disebutkan dalam Al-Insan.
4. Kesabaran Melawan Korupsi (Ayat 24)
"Maka bersabarlah kamu untuk (melaksanakan) ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu turuti orang yang berdosa dan orang yang kufur di antara mereka."
- Etika Pejabat Publik 2026: Larangan menaati "orang yang berdosa" adalah dasar dari sikap anti-gratifikasi dan anti-korupsi.
- Kaitan: Melalui kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pegawai negara di tahun 2026 dituntut memiliki kesabaran (integritas) untuk menolak ajakan korupsi atau tekanan dari pihak-pihak yang ingin menyimpang dari aturan hukum, sejalan dengan mandat ayat 24.
Kesimpulan: Menjadi Manusia yang Bermartabat
Surat Al-Insan mengingatkan kita bahwa kita diciptakan dari sesuatu yang kecil, namun diberikan beban tanggung jawab yang besar. Indonesia di tahun 2026 terus berupaya membangun peradaban yang memanusiakan manusia: di mana hak sipil terpenuhi, janji pemerintah ditepati, dan kelompok lemah dilindungi. Dengan peduli pada sesama, kita sebenarnya sedang menjaga kemanusiaan kita sendiri.
Citations
- CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
- Database Peraturan JDIH Nasional - Salinan KUHP Baru 2026.
- Kementerian Agama RI - Regulasi dan Bimbingan Masyarakat.
- Kementerian Komunikasi dan Digital RI - Perlindungan Konten Digital.
- Portal Informasi Hukum - Pasal Penipuan Kekuatan Gaib.

.png)
.png)
Posting Komentar