Memasuki tahun 2026, saat Indonesia memperkuat integritas nasional melalui berbagai regulasi baru, nilai-nilai dalam Surat Al-Mu'minun bukan lagi sekadar ayat untuk dibaca saat pengajian. Ia telah menjelma menjadi "ruh" dalam berbagai Undang-Undang kita. Mari kita bedah bagaimana pesan langit ini bekerja di bumi Nusantara!
1. Integritas Kontrak: Menjaga Amanah Adalah Kekuatan Hukum
Dalam Ayat 8, Allah menetapkan syarat sukses bagi orang mukmin: "Mereka yang memelihara amanah-amanah dan janji-janjinya." Dalam dunia profesional, ini adalah hukum Integritas dan Kepastian Kontrak.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Nilai ini adalah nyawa dari Pasal 1338 KUHPerdata yang menganut asas Pacta Sunt Servanda (janji adalah undang-undang bagi yang membuatnya). Di tahun 2026, setiap pelanggaran kontrak atau pengkhianatan amanah dalam jabatan (korupsi) ditindak tegas melalui UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjaga amanah bukan lagi sekadar pilihan moral, tapi kewajiban hukum yang dilindungi negara.
2. Anti-Zina & Perlindungan Martabat: Menjaga Kehormatan Keluarga
Surat Al-Mu'minun Ayat 5-7 memerintahkan untuk menjaga kemaluan (kehormatan seksual) dan menegaskan bahwa hubungan di luar pernikahan adalah tindakan yang melampaui batas.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Pesan moral ini dipertegas dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh pada 2026. Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dengan memperkuat sanksi terhadap perzinaan sebagai delik aduan. Hal ini bertujuan untuk melindungi institusi keluarga dan martabat setiap individu dari eksploitasi seksual yang merusak tatanan sosial.
3. Hukum Embriologi: Melindungi Nyawa Sejak dalam Rahim
Allah menjelaskan proses penciptaan manusia dengan sangat detail dalam Ayat 12-14, mulai dari saripati tanah hingga menjadi janin yang ditiupkan ruh. Ini adalah landasan hukum Hak atas Kehidupan.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Perlindungan terhadap proses penciptaan ini tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di tahun 2026, hukum Indonesia sangat ketat melarang aborsi ilegal karena menganggap janin sebagai calon manusia yang memiliki hak untuk hidup. Negara hadir untuk menjaga setiap fase kehidupan yang telah Allah desain dengan sangat sempurna tersebut.
4. Stop Flexing! Larangan Gaya Hidup Mewah & Sia-Sia
Dalam Ayat 3, orang mukmin dipuji karena menjauhkan diri dari perbuatan yang tidak berguna (Laghwu). Selain itu, Ayat 33 mencela para pemuka yang sombong karena kemewahan duniawi namun melupakan keadilan.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Di tahun 2026, pemerintah Indonesia memperketat kode etik pejabat publik mengenai larangan pamer kemewahan (flexing). Pemantauan harta kekayaan melalui LHKPN oleh KPK adalah cara manusiawi untuk memastikan penyelenggara negara tidak terjebak dalam "kesia-siaan" yang melukai rasa keadilan rakyat kecil. Harta harus menjadi manfaat, bukan sekadar pajangan yang memicu kecemburuan sosial.
5. Akuntabilitas Mutlak: Hidup Bukan untuk "Main-Main"
Penutup Surat Al-Mu'minun di Ayat 115 memberikan tamparan keras: "Maka apakah kamu mengira bahwa Kami menciptakan kamu secara main-main (tanpa tujuan)?" Ini adalah prinsip Tanggung Jawab di Hadapan Hukum.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Tidak ada kebijakan pemerintah yang boleh dibuat secara serampangan atau "main-main". Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas. Jika seorang pejabat bertindak tanpa tujuan kemaslahatan rakyat, rakyat berhak menggugatnya di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara). Hidup bernegara adalah urusan serius yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Kesimpulan: Sukses Adalah Tentang Kemanfaatan
Surat Al-Mu'minun mengajarkan kita bahwa "kemenangan" tidak diukur dari apa yang kita miliki, tetapi dari bagaimana kita menjaga amanah, kehormatan, dan kebermanfaatan bagi sesama. Dengan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia pada tahun 2026, kita sebenarnya sedang melatih diri untuk menjadi pribadi mukmin yang beruntung: pribadi yang berintegritas, bermartabat, dan penuh tanggung jawab.
Citations
- CC0 Public Domain License. Source: https://www.pexels.com/id-id/foto/foto-close-up-dari-kayu-gavel-5668473/
- Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional: jdihn.go.id
- Pusat Data Peraturan Perundang-undangan: peraturan.go.id
- Informasi Layanan Kesehatan & Perlindungan Nyawa: kemkes.go.id
- Tafsir Al-Qur'an Digital Kemenag RI: quran.kemenag.go.id

.png)

.png)
Posting Komentar