Surat ke-41 ini secara harfiah berarti "Yang Dijelaskan Secara Rinci". Di balik ayat-ayatnya, tersimpan prinsip hukum modern tentang keterbukaan informasi, keadilan restoratif, hingga teknologi forensik. Mari kita bedah bagaimana Surat Fussilat menjadi "napas" bagi Undang-Undang di Indonesia!
1. Anti-Multitafsir: Hak Rakyat untuk Penjelasan Detail
Nama "Fussilat" (ayat 2-3) menegaskan bahwa informasi yang benar adalah informasi yang dijelaskan secara gamblang dan tidak membingungkan.
- Penjelasan Detail: Dalam pemerintahan, informasi tidak boleh disembunyikan atau dibuat "abu-abu". Setiap rupiah pajak dan setiap kebijakan publik harus dijelaskan rinciannya kepada rakyat.
- Koneksi UU Indonesia: Prinsip ini menjadi fondasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sama seperti Surat Fussilat yang menuntut kejelasan, negara melalui Komisi Informasi mewajibkan setiap lembaga publik transparan. Tanpa kejelasan, kebijakan negara bisa dianggap "hoaks" atau menyesatkan.
2. Rahasia Damai: Ubah Musuh Jadi Teman dengan Restorative Justice
Ayat 34 dari Surat Fussilat memberikan resep perdamaian yang luar biasa: "Balaslah (kejahatan) dengan cara yang lebih baik, maka orang yang memusuhimu akan menjadi teman setia."
- Penjelasan Detail: Hukum tidak selalu harus tentang "mata balas mata". Terkadang, membalas kesalahan dengan kebijaksanaan justru lebih efektif memutus rantai dendam.
- Koneksi UU Indonesia: Tuntunan langit ini kini menjadi tren hukum modern di Indonesia yang disebut Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Berdasarkan regulasi di Kejaksaan Agung RI dan Polri, perkara ringan kini diutamakan melalui jalur mediasi dan perdamaian daripada penjara. Surat Fussilat telah memberikan landasan moral bagi Indonesia untuk menciptakan hukum yang memanusiakan manusia.
3. Forensik Ilahi: Kulit dan Anggota Tubuh yang Bicara
Dalam ayat 20-22, Surat Fussilat memperingatkan bahwa saat manusia mencoba berdusta, pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka akan memberikan kesaksian yang jujur.
- Penjelasan Detail: Ini adalah peringatan bahwa kejahatan akan meninggalkan jejak fisik yang tidak bisa dimanipulasi oleh lisan.
- Koneksi UU Indonesia: Secara hukum, ini berkaitan dengan penggunaan Scientific Crime Investigation yang diatur dalam KUHAP. Di pengadilan Indonesia, keterangan ahli forensik (seperti identifikasi sidik jari, DNA, atau jejak fisik lainnya) memiliki kekuatan hukum yang sangat tinggi. Sejalan dengan Surat Fussilat, teknologi forensik memastikan kebenaran terungkap lewat jejak yang ditinggalkan pelaku.
4. Tata Ruang Bumi: Rezeki yang Terukur dan Adil
Ayat 9-12 menjelaskan bagaimana Allah menciptakan bumi dan mengatur kebutuhan pangan serta energi di atasnya dalam "kadar" yang pas.
- Penjelasan Detail: Bumi memiliki batas daya tampung. Jika dieksploitasi tanpa aturan, "kadar" yang Allah siapkan akan rusak.
- Koneksi UU Indonesia: Pesan lingkungan ini diterjemahkan ke dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Indonesia mengatur bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada zona hijau dan kawasan lindung untuk menjaga "keseimbangan" bumi yang sudah dijelaskan secara detail dalam Surat Fussilat.
5. Kebebasan yang Bertanggung Jawab: No More Slander!
Ayat 40 memberikan peringatan bagi mereka yang menyimpang dari kebenaran: "Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; sesungguhnya Dia Maha Melihat."
- Penjelasan Detail: Islam memberikan kebebasan (independensi), namun setiap kebebasan memiliki konsekuensi hukum yang melekat.
- Koneksi UU Indonesia: Di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945, namun dibatasi oleh Pasal 28J dan UU ITE No. 1 Tahun 2024. Kita bebas berekspresi, namun jika kebebasan itu digunakan untuk memfitnah atau menyebar hoaks, maka hukum akan bekerja. Bebas tapi akuntabel—itulah pesan utama dari Surat Fussilat dan hukum kita.
Kesimpulan
Surat Fussilat mengajarkan kita bahwa keterbukaan adalah kunci keadilan. Dengan memberikan penjelasan yang rinci, mengedepankan perdamaian, dan menjaga kelestarian alam, kita sedang menjalankan mandat langit sekaligus mematuhi hukum negara. Indonesia yang lebih baik adalah Indonesia yang mampu menjelaskan segala sesuatunya secara detail dan jujur kepada rakyatnya!
Citations
- CC0 1.0 Public Domain License. Source: https://pxhere.com/id/photo/82372
- Komisi Informasi Pusat RI: Panduan Transparansi dan Hak Informasi.
- Kejaksaan Agung RI: Prinsip Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana.
- Kementerian Kominfo RI: Salinan UU ITE Terbaru Tahun 2024.
- LPSK RI: Hak Saksi dan Korban dalam Proses Hukum.
- Tafsir Al-Misbah oleh Quraish Shihab (Bedah Makna Surat Fussilat).

.png)

.png)
Posting Komentar