Surat Al-'Asr (Demi Masa) adalah salah satu surat terpendek namun paling komprehensif dalam Al-Qur'an. Imam Syafi'i bahkan menyatakan bahwa jika manusia merenungi surat ini saja, maka itu sudah cukup sebagai petunjuk hidup. Di Indonesia tahun 2026, nilai-nilai Al-'Asr menjadi fondasi bagi Disiplin Nasional, Kepastian Hukum, dan Integritas Sosial.
1. Penjelasan Umum: Hukum Masa dan Empat Pilar Keselamatan
Secara filosofis, Al-'Asr menetapkan bahwa waktu adalah aset yang terus menyusut. Tanpa strategi yang tepat, manusia secara otomatis berada dalam status "Rugi".
- Hukum Waktu (Ayat 1-2): Allah bersumpah demi masa untuk menegaskan bahwa manusia berada dalam kerugian (Khusr). Tuntunannya adalah Kesadaran akan Kelangkaan Waktu; waktu yang lewat tidak dapat diputar kembali, sehingga setiap detik harus bernilai investasi.
- Empat Syarat Keluar dari Kerugian (Ayat 3):
- Iman: Memiliki kompas nilai dan prinsip yang benar.
- Amal Saleh: Manifestasi iman dalam kerja nyata yang produktif.
- Tawasau bil-Haq: Saling menasihati dalam kebenaran (integritas).
- Tawasau bis-Sabr: Saling menasihati dalam kesabaran (ketangguhan).
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Nilai-nilai strategis dalam Al-'Asr tercermin dalam berbagai regulasi untuk memastikan Indonesia tidak merugi di tengah persaingan global 2026:
A. Kepastian Waktu & UU Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014)
Prinsip "Demi Masa" menuntut ketepatan waktu dalam pelayanan negara.
- Kaitan Hukum: Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat konsep Fiktif Positif. Jika pejabat tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan, maka permohonan warga dianggap dikabulkan. Ini adalah implementasi hukum agar birokrasi tidak "merugi" dan tidak merugikan rakyat akibat menunda-nunda waktu (procrastination).
B. Penegakan Kebenaran & UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU 31/2014)
Prinsip Tawasau bil-Haq (Saling menasihati dalam kebenaran) adalah dasar dari peran serta masyarakat dalam hukum.
- Kaitan Hukum: Indonesia menjamin hak warga negara untuk mengungkap kebenaran melalui UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menjadi Whistleblower atau saksi yang jujur adalah manifestasi dari tuntunan Al-'Asr untuk saling menjaga kebenaran di ruang publik demi keadilan bersama.
C. Etos Kerja Profesional & UU ASN (UU 20/2023)
Prinsip Amal Saleh dalam konteks negara adalah kinerja yang berdampak.
- Kaitan Hukum: Dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kinerja pegawai diukur secara periodik. ASN yang hanya menghabiskan waktu tanpa hasil nyata dianggap "merugi" secara administratif. Nilai Al-'Asr mendorong setiap pelayan publik untuk mengisi jam kerja mereka dengan kegiatan yang benar-benar memberikan solusi bagi masyarakat.
D. Kesabaran dalam Penegakan Hukum (Due Process of Law)
Prinsip Tawasau bis-Sabr berkaitan dengan kepatuhan pada proses hukum yang panjang namun benar.
- Kaitan Hukum: Keadilan seringkali memerlukan kesabaran dalam proses pembuktian yang rumit. KUHAP menjamin proses hukum yang adil (fair trial). Tuntunan Al-'Asr mengajarkan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk bersabar mengikuti prosedur legal guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang justru merusak tatanan kebenaran.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat Al-'Asr mengajarkan bahwa Waktu adalah Keadilan. Di Indonesia, ketaatan pada nilai ini berarti menghargai waktu pelayanan, berani menyuarakan kebenaran, dan tekun dalam bekerja. Hanya dengan sinergi antara iman, amal, kebenaran, dan kesabaran, bangsa ini bisa keluar dari jeratan kerugian ekonomi dan sosial di tahun 2026.
Citations
- CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
- Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat Al-'Asr.
- JDIH BPK RI - UU Nomor 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan).
- LPSK RI - Perlindungan bagi Saksi dan Korban.
- Hukumonline - Penjelasan Mengenai Kepastian Hukum.

.png)
.png)
Posting Komentar