LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

"Berita Besar" yang Mengguncang Dunia: Rahasia Tersembunyi Surat An-Naba dan Kaitannya dengan Hukum Indonesia!

Pernahkah Anda membayangkan sebuah hari di mana semua rahasia terbongkar dan setiap tindakan kecil Anda "ditagih" secara resmi? Itulah inti dari Surat An-Naba. Namun, surat ini bukan sekadar tentang akhirat; nilai-nilainya ternyata tertanam kuat dalam fondasi hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.

Mari kita bedah secara detail bagaimana Surat An-Naba menjadi pedoman hidup sekaligus cermin bagi hukum positif kita.
1. Penjelasan Umum: Filosofi Tanggung Jawab Mutlak
Secara harfiah, An-Naba berarti "Berita Besar". Surat ini adalah teguran keras bagi mereka yang mempertanyakan kepastian hari kebangkitan.
    • Kepastian Hukum Ilahi (Ayat 1-5): Allah menegaskan bahwa kiamat adalah "berita besar" yang tidak perlu diperdebatkan. Dalam konteks ini, tuntunannya adalah Keyakinan Akhir. Bahwa hidup tidak berakhir di liang lahat, melainkan berlanjut ke tahap audit total.
    • Saksi Alam Semesta (Ayat 6-16): Allah memaparkan bukti kekuasaan-Nya melalui penciptaan bumi sebagai hamparan, gunung sebagai pasak, hingga siklus hujan. Tuntunannya adalah Tadabbur (Perenungan). Jika Allah mampu menciptakan sistem alam yang begitu rumit, maka membangkitkan manusia adalah hal yang sangat logis.
    • Pembalasan yang Presisi (Ayat 21-36): Tidak ada hukuman yang berlebihan atau kurang. Allah menggunakan istilah Jaza'an Wifaqa—balasan yang setimpal. Ini mengajarkan Hukum Kausalitas: apa yang ditanam, itulah yang dituai.
2. Penjelasan Khusus: Relevansi dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Nilai-nilai dalam An-Naba sangat selaras dengan prinsip hukum di tanah air, menjadikannya sangat relevan bagi warga negara Indonesia.
A. Surat An-Naba & KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam Ayat 40, Allah berfirman bahwa manusia akan melihat apa yang telah diperbuat oleh "kedua tangannya".
    • Kaitan Hukum: Ini adalah akar dari Asas Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Nasional (UU 1/2023). Sama seperti An-Naba yang menekankan kesalahan individu, hukum Indonesia menganut prinsip bahwa pidana hanya dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kesalahan (mens rea) dan melakukan perbuatan terlarang (actus reus).
    • Asas Legalitas: Ketegasan An-Naba tentang "Hari Keputusan" yang sudah ditetapkan selaras dengan Asas Legalitas dalam Pasal 1 KUHP—tidak ada hukuman tanpa aturan yang ada sebelumnya.
B. Pelestarian Alam & UU Lingkungan Hidup (UU 32/2009)
Ayat 6-15 mendeskripsikan bumi, gunung, dan air sebagai nikmat yang harus disyukuri.
    • Kaitan Hukum: Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan alam adalah tindak pidana. Jika An-Naba mengancam dengan azab bagi mereka yang melampaui batas (Ayat 21-22), UU Indonesia memberikan sanksi tegas bagi korporasi atau individu yang merusak ekosistem. Menjaga alam bukan hanya perintah agama, tapi kewajiban konstitusional.
C. Teori Pembalasan dalam Sistem Peradilan
An-Naba menjelaskan neraka sebagai tempat bagi orang yang melampaui batas dan surga bagi orang bertakwa.
    • Kaitan Hukum: Hal ini mirip dengan Teori Absolut/Pembalasan (Retribution) dalam ilmu hukum pidana. Menurut Divisi Humas Polri, hukuman dipandang sebagai "utang moral" yang wajib dibayar oleh pelaku kejahatan agar keadilan kembali tegak.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat An-Naba adalah pengingat bahwa Sistem Peradilan Tertinggi sedang berjalan. Di Indonesia, kesadaran ini diwujudkan melalui kepatuhan terhadap hukum negara sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan spiritual.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Tafsir Al-Quran Digital - Surat An-Naba.
  • JDIH Sekretariat Negara - UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
  • Database Peraturan BPK - UU Lingkungan Hidup.
  • Portal Berita UMS - Analisis Tafsir An-Naba.
Posting Komentar

Posting Komentar