LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Benteng Terakhir Melawan Bisikan Kejahatan: Mengapa Surat An-Nas Menjadi Ruh Perlindungan Mental dan Kedaulatan Manusia di Indonesia 2026?

Surat An-Nas (Manusia) adalah penutup agung dari mushaf Al-Qur'an. Jika Al-Falaq berfokus pada perlindungan dari kejahatan fisik dan gaib dari luar, An-Nas berfokus pada Perlindungan Internal dari bisikan jahat yang merusak pikiran dan hati. Di Indonesia tahun 2026, nilai-nilai An-Nas menjadi fondasi bagi Kesehatan Mental, Hukum Perlindungan dari Hasutan (Provokasi), dan Ketahanan Ideologi. 

1. Penjelasan Umum: Hukum Perlindungan Jiwa dan Audit Pikiran
Secara filosofis, An-Nas mengajarkan bahwa ancaman terbesar manusia sering kali datang dari "bisikan" yang tidak terlihat namun mampu menggerakkan tindakan jahat.
    • Tiga Kedudukan Tuhan (Ayat 1-3): Allah disebut sebagai Rabb (Pencipta/Pemelihara), Malik (Raja/Pemilik), dan Ilah (Tuhan/Sembahan). Tuntunannya adalah Kedaulatan Mutlak; manusia hanya boleh tunduk pada satu otoritas tertinggi untuk mendapatkan perlindungan mental yang stabil.
    • Hukum Bahaya Bisikan Tersembunyi (Ayat 4): Perlindungan dari kejahatan setan pembisik yang bersembunyi (Al-Waswasil Khannas). Tuntunannya adalah Kewaspadaan terhadap Sugesti; kejahatan sering dimulai dari gagasan kecil yang merusak di dalam pikiran.
    • Hukum Sumber Hasutan (Ayat 5-6): Allah menegaskan bahwa pembisik itu berasal dari golongan Jin dan Manusia. Tuntunannya adalah Filter Sosial; manusia harus waspada terhadap pengaruh buruk dari sesama manusia (provokator) maupun gangguan spiritual.
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Strategi perlindungan diri dari "bisikan jahat" manusia dalam Surat An-Nas memiliki kaitan erat dengan regulasi hukum positif di Indonesia untuk menjaga ketertiban jiwa dan sosial:
A. Perlindungan Kesehatan Jiwa & UU Kesehatan (UU 17/2023)
Bisikan jahat (Was-was) secara psikologis berkaitan dengan gangguan kecemasan dan kesehatan mental.
    • Kaitan Hukum: Dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, negara menjamin hak setiap warga atas pelayanan kesehatan jiwa. Upaya perlindungan diri dari "bisikan" yang merusak mental dalam An-Nas sejalan dengan kewajiban pemerintah menyediakan rehabilitasi psikososial bagi masyarakat agar terhindar dari gangguan jiwa yang dipicu oleh tekanan lingkungan atau hasutan negatif.
B. Larangan Hasutan dan Provokasi (KUHP Nasional UU 1/2023)
Pembisik dari golongan manusia (ayat 6) dalam hukum disebut sebagai provokator atau penghasut.
    • Kaitan Hukum: KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 246 dan 247 secara tegas melarang Penghasutan (Incitement) untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum. Sebagaimana An-Nas meminta kita berlindung dari pembisik jahat, hukum Indonesia mempidanakan orang-orang yang "membisikkan" (menghasut) kebencian atau kerusuhan di tengah masyarakat.
C. Perlindungan dari Manipulasi Digital & UU ITE (UU 1/2024)
Bisikan manusia di zaman modern banyak terjadi melalui ruang digital (media sosial).
    • Kaitan Hukum: Manipulasi pikiran melalui informasi menyesatkan (hoaks) atau provokasi digital diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE). Negara melindungi warga negara dari "bisikan digital" yang bertujuan mengadu domba atau merusak reputasi seseorang, mencerminkan nilai perlindungan dari Khannas (penyusup pikiran) dalam konteks teknologi.
D. Ketahanan Ideologi & UU Perlindungan Anak
Bisikan jahat sering kali menyasar kelompok rentan untuk tujuan radikalisme atau penyimpangan perilaku.
    • Kaitan Hukum: Melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara melindungi anak dari hasutan yang bertentangan dengan norma agama dan hukum. Ini adalah manifestasi duniawi dari perintah An-Nas untuk membentengi "dada manusia" (generasi muda) dari pengaruh buruk golongan pembisik jahat.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat An-Nas mengajarkan bahwa Benteng Terkuat adalah Kedekatan dengan Tuhan dan Kritis terhadap Informasi. Di Indonesia tahun 2026, ketaatan pada nilai ini diwujudkan dengan menjaga kesehatan mental, melawan hoaks, dan menindak tegas para provokator guna menciptakan masyarakat yang memiliki kedaulatan pikiran dan kedamaian hati.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat An-Nas.
  • JDIH Sekretariat Negara - UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
  • Database Peraturan BPK - UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital - Satgas Anti-Hoaks.
Posting Komentar

Posting Komentar