LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Awas! Ngintip HP dan Sebar Gosip Bisa Masuk Penjara? Bongkar Rahasia Surat An-Nur yang Jadi Nyawa UU ITE & PDP 2026!

Pernahkah Anda merasa tidak nyaman saat seseorang mencoba mengintip privasi Anda, atau merasa geram melihat fitnah asusila bertebaran di media sosial? Ternyata, Surat An-Nur (Cahaya) yang merupakan surat ke-24 dalam Al-Qur'an, telah merancang sistem perlindungan kehormatan manusia paling detail: mulai dari etika masuk ke ruang privat hingga hukuman bagi para penebar fitnah.

Memasuki tahun 2026, saat Indonesia memperkuat kedaulatan digital dan moralitas publik, nilai-nilai dalam Surat An-Nur bukan lagi sekadar ayat suci. Ia telah menjelma menjadi "Cahaya" yang menerangi pasal-pasal dalam hukum positif kita. Mari kita bedah bagaimana pesan langit ini bekerja di bumi Nusantara!
1. Anti-Fitnah & UU ITE: Menjaga Kehormatan di Ruang Digital
Dalam Ayat 4 dan 11-20, Allah memberikan peringatan sangat keras bagi siapa saja yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti yang sah (empat saksi), atau menyebarkan gosip jahat (Haditsul Ifki).
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Nilai ini adalah fondasi dari UU ITE No. 1 Tahun 2024. Di tahun 2026, menyebarkan fitnah, tuduhan palsu, atau pencemaran nama baik yang menyerang martabat seseorang di media sosial bukan hanya perilaku buruk, tapi juga tindak pidana serius. Sebagaimana Al-Qur'an melindungi kehormatan Aisyah RA dari fitnah, negara melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga melindungi korban dari upaya kriminalisasi dan stigma sosial yang tidak adil.
2. Hak Privasi: Mengapa "Izin" Adalah Segalanya?
Surat An-Nur Ayat 27-29 mengajarkan etika Isti’dzan (meminta izin). Dilarang memasuki "rumah" orang lain sebelum memberi salam dan mendapatkan izin dari pemiliknya.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Di era digital 2026, konsep "rumah" telah meluas menjadi akun media sosial, data ponsel, dan email. Hal ini diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Mengakses data pribadi orang lain tanpa izin disamakan dengan menerobos masuk rumah secara ilegal. Negara menjamin bahwa privasi setiap warga negara adalah hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, termasuk institusi, tanpa dasar hukum yang jelas.
3. KUHP Baru 2026: Melindungi Institusi Keluarga
Dalam Ayat 2-3, Allah menetapkan hukum bagi perzinaan guna menjaga kesucian garis keturunan dan moralitas bangsa.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Semangat ini diserap dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh tahun 2026. Pasal 411 mengatur perzinaan sebagai delik aduan yang bertujuan menjaga kehormatan lembaga pernikahan. Meskipun hukumannya disesuaikan dengan sistem pidana Indonesia, tujuannya tetap sama dengan Surat An-Nur: memastikan bahwa moralitas publik terjaga dan institusi keluarga terlindungi dari kerusakan sosial.
4. Kendali Pandangan & Anti-Pornografi: Mencegah Kejahatan dari Akarnya
Allah memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan (ghadhul bashar) dalam Ayat 30-31 guna mencegah timbulnya niat buruk yang berujung pada kejahatan seksual.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Pencegahan ini diimplementasikan melalui UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan membatasi peredaran konten eksploitasi seksual di ruang publik dan internet, negara membantu warga negaranya untuk mempraktikkan etika menjaga pandangan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, terutama bagi perempuan dan anak-anak, dari ancaman kekerasan seksual yang sering kali dipicu oleh paparan pornografi.
5. Transparansi Pemerintahan: Menuju "Cahaya di Atas Cahaya"
Perumpamaan "Cahaya" dalam Ayat 35 menggambarkan petunjuk yang terang benderang. Dalam bernegara, ini adalah simbol Transparansi.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Pemerintahan Indonesia tahun 2026 wajib berjalan di atas asas keterbukaan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak boleh ada kebijakan "gelap" yang disembunyikan dari rakyat. Integritas pejabat publik dalam melaporkan kekayaan (LHKPN) adalah upaya manusiawi agar tata kelola negara selalu berada di bawah "cahaya" akuntabilitas, sehingga rakyat dapat percaya pada pemimpinnya.
Kesimpulan: Menjadi Bangsa yang Bermartabat
Surat An-Nur mengajarkan kita bahwa kedamaian sebuah bangsa bermula dari penghormatan terhadap privasi, kejujuran dalam berbicara, dan ketegasan dalam menjaga moralitas. Dengan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia pada tahun 2026, kita sebenarnya sedang membumikan nilai-nilai "Cahaya" tersebut: menjaga rahasia orang lain, berhenti menyebar hoaks, dan menjunjung tinggi kehormatan setiap insan.
Citations
  • CC BY-NC-SA 4.0 Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Source: https://www-worldhistory-org.translate.goog/Electrical_Telegraph/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=imgs
  • Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional: jdihn.go.id
  • Pusat Data Peraturan Kominfo (Digital & Privasi): kominfo.go.id
  • Informasi Hak Perempuan & Anak: kempppa.go.id
  • Tafsir Al-Qur'an Digital Kemenag RI: quran.kemenag.go.id
Posting Komentar

Posting Komentar