LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Wajib Tahu! Ternyata Rahasia UU ITE dan Anti-Hoaks Indonesia 2026 Sudah Tertulis di Surat Al-Isra' Sejak 14 Abad Lalu!

Pernahkah Anda membayangkan sebuah panduan hidup yang mengatur segala hal, mulai dari cara kita berbelanja, mengasuh anak, hingga etika berkomentar di media sosial? Ternyata, Surat Al-Isra' (surat ke-17 dalam Al-Qur'an) bukan hanya tentang perjalanan spiritual yang agung, melainkan "Kitab Hukum" yang sangat modern.

Di tahun 2026, saat Indonesia semakin memperketat aturan di ruang digital dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia, nilai-nilai dalam Surat Al-Isra' menjadi sangat relevan. Mari kita bedah bagaimana "Konstitusi Langit" ini telah menyerap ke dalam berbagai Undang-Undang di tanah air kita!
1. Anti-Hoaks: Jaga Jari Sebelum Berbagi!
Dalam Ayat 36, Allah memberikan perintah yang sangat tajam: "Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui ilmunya." Di era informasi yang membeludak, ini adalah perintah untuk selalu melakukan verifikasi (tabayyun).
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Nilai ini adalah fondasi dari UU ITE No. 1 Tahun 2024. Memasuki tahun 2026, hukum Indonesia sangat tegas terhadap penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah. Mengunggah informasi tanpa fakta atau menyebarkan kebencian bukan hanya perilaku buruk, tapi juga tindak pidana. Al-Isra' mengajarkan kita bahwa pendengaran, penglihatan, dan hati kita akan dimintai pertanggungjawaban—sebuah konsep akuntabilitas digital yang nyata.
2. Perlindungan Nyawa: Hak Hidup yang Absolut
Allah menegaskan dalam Ayat 31 dan 33 bahwa nyawa manusia adalah suci. Dilarang membunuh anak karena alasan ekonomi (kemiskinan) dan dilarang membunuh jiwa tanpa alasan hukum yang benar.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Pesan ini selaras dengan perlindungan jiwa dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh tahun 2026. Selain itu, perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi ekonomi diatur ketat dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Negara menjamin bahwa tidak ada anak yang boleh dikorbankan hak hidupnya hanya karena tekanan materi.
3. Stop Perzinaan: Menjaga Moral di Ruang Publik
Tuntunan dalam Ayat 32 bukan hanya "jangan berzina", tapi "Janganlah kamu mendekati zina." Ini adalah tindakan preventif untuk menjaga martabat manusia dan ketahanan keluarga.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Langkah preventif ini diwujudkan melalui UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan membatasi akses terhadap konten asusila di internet, negara berupaya menjalankan amanah Al-Isra' untuk menjaga moralitas bangsa. Tahun 2026, perlindungan terhadap ruang digital dari konten pornografi menjadi prioritas utama guna mencegah kerusakan sosial di masa depan.
4. Kejujuran Dagang: Satu Gram Sangat Berarti!
Ayat 35 memerintahkan kita untuk menyempurnakan takaran dan timbangan. Ini adalah hukum Keadilan Ekonomi agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Perintah ini dilaksanakan secara teknis melalui UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Di tahun 2026, setiap alat ukur—mulai dari timbangan pedagang cabe hingga mesin pompa di SPBU—wajib melewati proses "tera ulang" oleh pemerintah. Hal ini juga didukung oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menjamin bahwa rakyat mendapatkan barang sesuai dengan nilai yang mereka bayar.
5. Harta Anak Yatim: Amanah yang Tidak Boleh Disentuh Sembarangan
Melalui Ayat 34, Allah melarang mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang paling bermanfaat bagi anak tersebut.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Dalam hukum perdata kita, perlindungan ini dikelola melalui sistem perwalian. Negara mengawasi harta anak yatim melalui lembaga Balai Harta Peninggalan (BHP) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya satu: memastikan harta tersebut tetap utuh dan berkembang hanya untuk kepentingan masa depan si anak, bukan untuk keuntungan sang wali.
Kesimpulan: Menjadi Bangsa yang Berakal dan Bermartabat
Surat Al-Isra' mengajarkan kita bahwa kemajuan teknologi dan ekonomi harus diimbangi dengan integritas moral. Dengan mematuhi hukum negara di Indonesia, kita sebenarnya sedang membumikan nilai-nilai luhur Al-Isra': mulai dari bersikap jujur dalam berdagang, bijak dalam berinternet, hingga menjaga hak hidup setiap insan.
Citations
  • CC BY 2.0 Attribution 2.0 Generic License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional: jdihn.go.id
  • Layanan Informasi Peraturan: peraturan.go.id
  • Portal Perlindungan Konsumen: bpkn.go.id
  • Tafsir Al-Qur'an Digital Kemenag RI: quran.kemenag.go.id
0

Posting Komentar