UU No. 32 Tahun 2009 adalah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Hingga tahun 2026 ini, undang-undang ini tetap menjadi pilar utama pelestarian lingkungan di Indonesia, meskipun beberapa pasalnya telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu dipahami di tahun 2026:
1. Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan (Anti-SLAPP)
Pasal 66 UU ini memberikan perlindungan hukum yang sangat kuat: "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata." Ini adalah perlindungan terhadap kriminalisasi aktivis lingkungan.
2. Instrumen Pencegahan Pencemaran
UU ini mewajibkan setiap rencana usaha atau kegiatan untuk memiliki instrumen pencegahan, yaitu:
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan): Untuk usaha dengan risiko tinggi.
- UKL-UPL: Untuk usaha dengan risiko menengah.
- SPPL: Untuk usaha dengan risiko rendah.
- Audit Lingkungan: Evaluasi berkala untuk menilai kepatuhan terhadap izin lingkungan.
3. Sanksi Ketat bagi Pencemar
UU ini mengenal tiga jenis sanksi bagi perusahaan atau perorangan yang merusak lingkungan:
- Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha atau denda administratif.
- Sanksi Perdata: Kewajiban membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan (strict liability).
- Sanksi Pidana: Penjara dan denda bagi pelaku pembakaran hutan atau pembuangan limbah B3 secara ilegal.
4. Perubahan Pasca UU Cipta Kerja (Kondisi 2026)
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja yang telah diperbarui, ada beberapa sinkronisasi di tahun 2026:
- Persetujuan Lingkungan: Istilah "Izin Lingkungan" kini diintegrasikan menjadi "Persetujuan Lingkungan" yang masuk dalam satu Perizinan Berusaha di sistem OSS RBA.
- Partisipasi Masyarakat: Pelibatan masyarakat dalam AMDAL kini lebih difokuskan kepada masyarakat yang terdampak langsung secara fisik maupun ekonomi.
5. Relevansi dengan RUU Perubahan Iklim 2026
Di tahun 2026, UU No. 32 Tahun 2009 menjadi dasar fundamental bagi sinkronisasi RUU Perubahan Iklim yang sedang dibahas di DPR, terutama dalam hal penetapan ambang batas emisi karbon dan perlindungan ekosistem hutan.
Citations
- JDIH Kementerian LHK - UU No. 32 Tahun 2009 – Teks lengkap undang-undang lingkungan hidup.
- Peraturan.bpk.go.id - UU 32/2009 – Basis data peraturan pusat terkait sejarah dan status legalitasnya.
- Portal Gakkum LHK – Untuk melaporkan pengaduan pencemaran lingkungan di tahun 2026.
- Mahkamah Konstitusi RI – Memantau hasil uji materiil pasal-pasal lingkungan hidup terbaru.

.png)
.png)
Posting Komentar