LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

UU No. 23 Tahun 2019 - Siap Siaga 2026! Bongkar Aturan UU No. 23 Tahun 2019: Benarkah Ada Wajib Militer Terselubung Bagi Warga Sipil?

UU No. 23 Tahun 2019 adalah undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di tahun 2026 ini, undang-undang tersebut menjadi basis hukum utama bagi penguatan sistem pertahanan rakyat semesta, termasuk di dalamnya mengenai Komponen Cadangan (Komcad). 
Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu Anda ketahui mengenai UU ini:
1. Komponen Cadangan (Komcad)
Inilah poin yang paling sering dibahas masyarakat. UU ini mengatur tentang pembentukan Komcad yang berasal dari warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional. 
    • Sifatnya Sukarela: Rekrutmen Komcad dilakukan secara sukarela bagi warga negara (bukan wajib militer).
    • Mobilisasi: Anggota Komcad hanya dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR dalam keadaan darurat militer atau perang.
    • Hak Anggota: Selama masa pengabdian (pelatihan), anggota mendapatkan uang saku, jaminan kesehatan, dan pelindungan asuransi.
2. Komponen Pendukung
Selain Komcad, UU ini mengatur Komponen Pendukung, yaitu sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan Komponen Utama (TNI) secara langsung maupun tidak langsung. Ini mencakup Garda Pratama (Satpam), tenaga ahli, hingga industri strategis.
3. Bela Negara
UU No. 23 Tahun 2019 memberikan kerangka hukum bagi pembinaan kesadaran Bela Negara bagi seluruh warga negara, baik di lingkungan pendidikan, pemukiman, maupun pekerjaan.
4. Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Buatan
Undang-undang ini memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mengelola sumber daya alam serta sarana prasarana nasional (seperti bandara, pelabuhan, dan pabrik) agar siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara saat dibutuhkan.
5. Relevansi di Tahun 2026
Di tahun 2026, implementasi UU ini semakin matang dengan rutinnya pelatihan Komcad setiap tahun. Pemerintah juga terus memperkuat sinkronisasi antara industri pertahanan dalam negeri dengan pengelolaan sumber daya nasional agar Indonesia memiliki kemandirian pertahanan yang lebih solid.
Citations
  • JDIH Kementerian Pertahanan RI - UU No. 23 Tahun 2019 – Salinan lengkap teks undang-undang asli.
  • Situs Resmi Pendaftaran Komcad - Kemhan – Informasi terbaru mengenai jadwal rekrutmen Komponen Cadangan di tahun 2026.
  • Peraturan.bpk.go.id - UU 23/2019 – Basis data peraturan pusat terkait status hukum pengelolaan sumber daya pertahanan.
  • Sekretariat Kabinet RI - Isu Pertahanan – Berita terkini mengenai kebijakan pertahanan nasional Presiden tahun 2026.
0

Posting Komentar