UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah payung hukum yang menjamin hak Anda untuk mengetahui informasi dari badan publik. Di tahun 2026 ini, undang-undang ini menjadi semakin vital seiring dengan digitalisasi pemerintahan yang menuntut transparansi total.
Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu Anda pahami:
1. Hak Anda sebagai Warga Negara
Berdasarkan UU ini, setiap orang berhak:
- Melihat dan mengetahui informasi publik.
- Menghadiri rapat publik yang bersifat terbuka.
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan resmi.
- Mengetahui alasan penolakan permohonan informasi.
2. Apa Itu Badan Publik?
UU ini tidak hanya berlaku bagi lembaga pemerintah (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif), tetapi juga BUMN/BUMD, organisasi non-pemerintah (LSM), hingga partai politik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat.
3. Klasifikasi Informasi
Tidak semua informasi dibuka secara bebas. UU ini membagi informasi menjadi:
- Informasi yang Wajib Disediakan Berkala: Profil lembaga, laporan keuangan, dan kegiatan rutin.
- Informasi Serta-Merta: Informasi darurat (seperti bencana atau ancaman kesehatan).
- Informasi Tersedia Setiap Saat: Daftar informasi publik, surat keputusan, dan kebijakan.
- Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang jika dibuka dapat membahayakan pertahanan negara, hubungan luar negeri, atau melanggar hak privasi seseorang.
4. Sengketa Informasi
Jika permohonan informasi Anda ditolak secara tidak sah, Anda dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Di tahun 2026, proses ini sudah banyak dilakukan secara daring melalui sistem aplikasi masing-masing lembaga.
5. Sanksi Pidana (Pasal 52)
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Citations
- JDIH Kementerian Kominfo - UU No. 14 Tahun 2008 – Salinan teks lengkap undang-undang.
- Komisi Informasi Pusat (KIP) – Untuk pengajuan sengketa dan edukasi keterbukaan informasi tahun 2026.
- Peraturan.bpk.go.id - UU 14/2008 – Basis data peraturan pusat terkait status hukum KIP.
- Portal PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) – Pintu masuk untuk meminta informasi publik secara resmi.

.png)
.png)
Posting Komentar