LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Timbangan Tak Pernah Bohong: Mengapa Keadilan Hakiki dalam Surat Al-Qari'ah Menjadi Jiwa Kepastian Hukum di Indonesia 2026?

Surat Al-Qari'ah (Hari Kiamat yang Menggelegar) memberikan gambaran tentang peristiwa kiamat yang menghancurkan tatanan alam, yang kemudian diikuti dengan proses Penimbangan Amal (Audit Mutlak). Di Indonesia tahun 2026, nilai-nilai Al-Qari'ah menjadi landasan moral bagi Keadilan Substantif, di mana setiap tindakan diukur bukan hanya dari formalitasnya, melainkan dari bobot kebenarannya.

1. Penjelasan Umum: Hukum Timbangan dan Akibat Perbuatan
Secara filosofis, surat ini mengajarkan tentang standar baku penilaian di hadapan Sang Pencipta.
    • Hukum Kehancuran Struktur Dunia (Ayat 1-5): Allah menggambarkan manusia seperti laron yang beterbangan dan gunung seperti bulu yang dihambur-hamburkan. Tuntunannya adalah Kerapuhan Materi; sehebat apa pun jabatan atau harta di dunia, semuanya akan kehilangan bobot saat terjadi guncangan besar.
    • Hukum Timbangan Amal (Ayat 6-9): Allah memperkenalkan konsep Mawazin (Timbangan).
      • Barang siapa yang berat timbangan kebaikannya, maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan.
      • Barang siapa yang ringan timbangan kebaikannya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah.
    • Tuntunan Utama: Setiap manusia wajib memiliki "bobot" dalam hidupnya melalui amal saleh. Hidup tanpa integritas adalah hidup yang "ringan" dan tidak bernilai di mata hukum Tuhan.
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Prinsip "Timbangan" dalam Al-Qari'ah memiliki korelasi langsung dengan prinsip keadilan dalam sistem hukum positif di Indonesia:
A. Keadilan Hakim & UU Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009)
Konsep timbangan amal adalah simbol dari Keadilan (Justice).
    • Kaitan Hukum: Sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib memutus perkara dengan mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Simbol timbangan dalam pengadilan di Indonesia bermakna sama dengan Mawazin dalam Al-Qari'ah: bahwa hukum harus menimbang secara objektif mana yang berat (benar) dan mana yang ringan (salah) tanpa pandang bulu.
B. Pembuktian Materiil dalam KUHAP
Penerimaan hasil timbangan yang tidak bisa dibantah mencerminkan kebenaran materiil.
    • Kaitan Hukum: Dalam hukum acara pidana Indonesia (KUHAP), dicari Kebenaran Materiil, yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya dari suatu perkara. Sebagaimana Al-Qari'ah menekankan pada "bobot" asli dari perbuatan, Kejaksaan RI dan pengadilan di tahun 2026 semakin mengedepankan pembuktian berbasis sains (Scientific Crime Investigation) untuk memastikan timbangan keadilan tidak miring karena manipulasi data.
C. Transparansi & Akuntabilitas Publik (UU 14/2008)
Orang yang "ringan timbangannya" dalam Al-Qari'ah adalah gambaran kegagalan dalam pertanggungjawaban.
    • Kaitan Hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menuntut setiap badan publik untuk "menimbang" dan melaporkan kinerjanya. Jika sebuah instansi "ringan" bobot kinerjanya (banyak korupsi/maladministrasi), maka secara hukum mereka harus menghadapi konsekuensi ("Hawiyah" birokrasi berupa sanksi atau pembubaran), mencerminkan nilai akuntabilitas Al-Qari'ah.
D. Standar Etika & Core Values ASN (UU 20/2023)
ASN dituntut memiliki bobot pengabdian yang tinggi.
    • Kaitan Hukum: Dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, evaluasi kinerja dilakukan secara berkala. Pegawai yang kinerjanya "ringan" (tidak kompeten) akan menghadapi manajemen kinerja yang ketat. Nilai Al-Qari'ah memotivasi setiap aparatur untuk mengisi "timbangan" kerja mereka dengan pelayanan publik yang berkualitas agar mendapatkan hasil yang memuaskan ('Isyatin Radhiyah).
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat Al-Qari'ah mengajarkan bahwa Hasil Akhir ditentukan oleh Bobot Integritas. Di Indonesia, sistem hukum berfungsi sebagai "timbangan duniawi" yang memastikan setiap pelanggaran mendapatkan balasan dan setiap kebenaran mendapatkan perlindungan, guna menciptakan stabilitas sosial yang memuaskan bagi seluruh rakyat.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat Al-Qari'ah.
  • JDIH BPK RI - UU Nomor 48 Tahun 2009 (Kekuasaan Kehakiman).
  • Portal Mahkamah Agung RI - Pedoman Teknis Peradilan.
  • Hukumonline - Penjelasan Prinsip Keadilan Substantif.
0

Posting Komentar