
Pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa hukum di Indonesia sangat progresif dalam melindungi hak-hak perempuan, anak, hingga pembagian harta? Jawabannya ternyata tertanam kuat dalam Surat An-Nisa (Wanita). Surat ini bukan sekadar bab tentang gender, melainkan sebuah "Manifes Keadilan Sosial" yang mengubah tatanan dunia dari kegelapan jahiliyah menuju cahaya hukum yang beradab.
Di Indonesia tahun 2026, nilai-nilai An-Nisa telah bertransformasi menjadi pasal-pasal sakti yang melindungi jutaan nyawa. Mari kita kupas tuntas rahasianya!
1. Revolusi Hak Wanita: Dari "Harta" Menjadi "Subjek Hukum"
Dahulu, wanita sering dianggap sebagai beban atau bahkan harta yang bisa diwariskan. Surat An-Nisa (Ayat 19 & 34) meruntuhkan itu semua dengan perintah memperlakukan istri dengan cara yang mulia (mu’asyarah bil ma’ruf).
- Implementasi di UU Indonesia: Prinsip pemuliaan ini menjadi ruh bagi UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Tahun 2026, hukum kita semakin tegas: kekerasan psikis dan finansial terhadap istri kini memiliki sanksi hukum yang berat, selaras dengan perintah Tuhan untuk tidak menyengsarakan wanita. Selain itu, UU Perkawinan memastikan bahwa pernikahan harus berlandaskan persetujuan kedua belah pihak, bukan paksaan.
2. Benteng Perlindungan Anak Yatim: Harta Mereka Bukan Milikmu!
Tuntunan dalam Ayat 2, 6, dan 10 sangat keras: memakan harta anak yatim secara zalim sama dengan memasukkan api neraka ke dalam perut. Ini adalah hukum Perlindungan Aset Kelompok Rentan.
- Implementasi di UU Indonesia: Negara menjaga amanah ini melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Secara teknis, jika orang tua wafat, pengadilan melalui Balai Harta Peninggalan atau Wali Pengawas memastikan harta anak tidak "disikat" oleh oknum keluarga, memastikan masa depan anak yatim terlindungi secara finansial hingga mereka dewasa.
3. Keadilan Waris: Kepastian Hukum di Tengah Duka
Surat An-Nisa Ayat 7, 11-12, dan 176 adalah detak jantung dari hukum kewarisan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, wanita diberikan hak waris yang dijamin secara konstitusional.
- Implementasi di UU Indonesia: Di Indonesia, pembagian ini diformalkan melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang digunakan di Pengadilan Agama. Sistem ini memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa keluarga yang berkepanjangan. Pada tahun 2026, digitalisasi sertifikat tanah oleh BPN semakin memudahkan eksekusi waris yang adil sesuai porsi masing-masing ahli waris.
4. Tata Kelola Pemerintahan: Amanah dan Integritas Ulil Amri
Ayat 58-59 adalah "Ayat Konstitusi" yang memerintahkan pemimpin untuk menyampaikan amanah kepada ahlinya dan menetapkan hukum dengan adil.
- Implementasi di UU Indonesia: Prinsip merit system (menempatkan orang sesuai kompetensi) dalam birokrasi Indonesia diatur dalam UU ASN. Sementara itu, kewajiban bertindak adil menjadi dasar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika pejabat bertindak sewenang-wenang, rakyat bisa menggugatnya ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara), sebuah mekanisme "ketaatan yang kritis" sebagaimana diperintahkan dalam ayat 59.
5. Perlindungan Hak Hidup: Anti-Korupsi dan Keadilan Pidana
Ayat 29 melarang kita memakan harta orang lain dengan cara yang batil (salah).
- Implementasi di UU Indonesia: Ini adalah basis moral dari UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah bentuk nyata memakan harta rakyat secara batil. Selain itu, perlindungan hak hidup dalam Ayat 92-93 tercermin dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap nyawa setiap warga negara tanpa kecuali.
Kesimpulan: An-Nisa Adalah Perisai Kita
Surat An-Nisa mengajarkan bahwa keadilan bermula dari rumah tangga dan berujung pada tata kelola negara. Dengan mematuhi hukum negara yang berlandaskan nilai-nilai universal ini, kita tidak hanya menjadi warga negara yang patuh, tetapi juga hamba yang menjalankan perintah-Nya untuk menjaga kaum yang lemah.
Citations
- CC0 1.0 Public Domain License. Source: https://pixnio.com/id/binatang/abu-abu-kanguru-satwa-liar-hewan-alam-rumput-liar-bulu
- Database Peraturan Terlengkap: JDIH Nasional
- Konsultasi Hak Perempuan: Kementerian PPPA
- Layanan Peradilan Agama: Badilag Mahkamah Agung

.png)
.png)
Posting Komentar