LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Strategi "Barisan Malaikat": Rahasia Surat As-Saffat dalam Mengatur Hukum dan Kedisiplinan di Indonesia!

Pernahkah Anda membayangkan bagaimana keteraturan alam semesta ini bekerja? Di dalam Al-Qur'an, ada satu surat yang secara spesifik menggambarkan kekuatan barisan yang teratur, yaitu Surat As-Saffat (Yang Berbaris).

Namun, Surat As-Saffat bukan hanya soal malaikat di langit. Jika kita bedah lebih dalam, ayat-ayatnya ternyata menyimpan "napas" yang menjiwai berbagai Undang-Undang penting di Indonesia, mulai dari urusan perlindungan anak hingga pemberantasan korupsi. Mari kita bongkar satu per satu!
1. Filosofi "Satu Komando": Disiplin Nasional
Surat ini dibuka dengan sumpah Allah demi barisan yang teratur (ayat 1-3). Ini adalah tuntunan tentang pentingnya kedisiplinan dan struktur organisasi yang solid.
    • Penjelasan Detail: Sebuah negara akan hancur jika tidak memiliki barisan (aturan) yang jelas. Kepatuhan pada aturan adalah kunci stabilitas.
    • Koneksi UU Indonesia: Semangat kedisiplinan ini diterjemahkan ke dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sebagaimana malaikat yang berbaris menjaga ketertiban langit, aparat negara bertugas memastikan ketertiban sosial di Indonesia berdasarkan satu garis komando hukum yang sah agar tidak terjadi anarki.
2. Hak Hidup Anak: Belajar dari Dialog Ibrahim dan Ismail
Salah satu kisah paling menyentuh dalam surat ini adalah ujian terhadap Nabi Ibrahim AS (ayat 100-111). Namun, poin pentingnya bukan hanya pada pengorbanan, melainkan pada cara Ibrahim bertanya, "Bagaimana pendapatmu?" kepada anaknya.
    • Penjelasan Detail: Ini adalah tuntunan bahwa anak adalah manusia yang merdeka dan memiliki hak untuk didengar, bukan sekadar objek milik orang tua.
    • Koneksi UU Indonesia: Prinsip ini sangat selaras dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Negara melarang keras segala bentuk kekerasan terhadap anak (termasuk kekerasan atas nama tradisi atau keyakinan yang keliru). Indonesia menjamin hak hidup, hak tumbuh kembang, dan hak anak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya.
3. Audit Mutlak: Pejabat Tak Bisa Lari dari Pertanggungjawaban
Dalam ayat 24, Allah memerintahkan: "Dan tahanlah mereka, karena sesungguhnya mereka akan ditanya." Ayat ini merupakan peringatan keras bagi para pemegang kekuasaan yang zalim.
    • Penjelasan Detail: Setiap tindakan publik memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan di tempat "pemeriksaan".
    • Koneksi UU Indonesia: Di Indonesia, prinsip ini adalah fondasi dari UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti pesan dalam As-Saffat, setiap pejabat wajib menjalani audit kekayaan melalui LHKPN di KPK. Tidak ada "pelarian" dari tanggung jawab publik; setiap rupiah yang digunakan akan "ditanyakan" oleh hukum negara.
4. Melawan Hoaks dan Khurafat di Era Digital
Surat As-Saffat (ayat 149-162) juga berisi kritik tajam terhadap kaum musyrik yang menyebarkan berita bohong dan asumsi tanpa dasar (hoaks teologis).
    • Penjelasan Detail: Agama melarang keras penyebaran informasi yang menyesatkan akal sehat dan memicu perpecahan.
    • Koneksi UU Indonesia: Di tahun 2026, tantangan informasi semakin besar. Hal ini diatur ketat dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Negara memiliki wewenang hukum untuk menindak penyebar hoaks atau informasi yang menyesatkan, menjaga agar ruang digital kita tetap bersih dari "khurafat modern" yang merugikan publik.
5. Profesionalisme: Belajar dari "Pelarian" Nabi Yunus
Kisah Nabi Yunus AS (ayat 139-148) yang meninggalkan tugasnya sebelum diizinkan Allah mengajarkan tentang tanggung jawab profesional.
    • Penjelasan Detail: Meninggalkan kewajiban atau komitmen tanpa alasan sah adalah pelanggaran etika dan hukum.
    • Koneksi UU Indonesia: Dalam dunia kerja dan bisnis, ini diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata tentang Itikad Baik. Jika seseorang lari dari kontrak atau kewajiban pekerjaannya (wanprestasi), hukum Indonesia menyediakan sanksi perdata untuk memastikan setiap orang bertanggung jawab atas janji yang telah dibuatnya.
Kesimpulan
Surat As-Saffat mengajarkan kita bahwa tatanan yang baik hanya bisa tercipta lewat barisan yang rapi, perlindungan terhadap yang lemah (anak-anak), dan akuntabilitas yang ketat. Dengan memahami kaitan ini, kita sadar bahwa mematuhi Undang-Undang di Indonesia juga merupakan bagian dari menjalankan tuntunan langit untuk menjaga kedamaian di bumi.
Citations
  • CC0 1.0 Public Domain License. Source: https://www.pickpik.com/emergency-exit-exit-sign-escape-emergency-door-154188
  • Kementerian PPPA RI: Panduan Perlindungan Anak dan Hak Sipil.
  • KPK RI: Panduan LHKPN dan Pencegahan Korupsi.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital RI: Regulasi ITE dan Literasi Digital.
  • Tafsir Al-Misbah oleh Quraish Shihab (Penjelasan Tematik Surat As-Saffat).
0

Posting Komentar