LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Stop Main Hakim Sendiri! Ternyata Surat Yunus Sudah Punya Cara Ampuh Bongkar Hoaks dan Ketidakadilan Hukum di Indonesia!

Pernahkah Anda merasa kesal karena sebuah kabar burung (gosip) mendadak menjadi vonis bagi seseorang? Atau bagaimana data palsu bisa merusak reputasi dalam sekejap? Ribuan tahun lalu, Surat Yunus (surat ke-10 dalam Al-Qur'an) sudah memberikan peringatan keras: "Prasangka itu tidak akan pernah bisa mengalahkan kebenaran."

Di tahun 2026, saat Indonesia tengah berperang melawan hoaks dan memperkuat kepastian hukum melalui sistem digital, nilai-nilai dalam Surat Yunus menjadi kompas yang sangat canggih. Mari kita bedah bagaimana "Konstitusi Langit" ini bekerja dalam Undang-Undang kita!
1. Anti-Prasangka: Fondasi Hukum "Bukan Katanya, Tapi Faktanya"
Dalam Ayat 36, Allah menegaskan bahwa prasangka tidak berguna untuk mencapai kebenaran. Ini adalah perintah bagi manusia untuk bersikap kritis dan berbasis data.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Nilai ini adalah ruh dari Asas Praduga Tak Bersalah dalam UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP). Seseorang tidak boleh dianggap bersalah hanya karena prasangka publik atau opini media sosial. Selain itu, di tahun 2026, UU ITE No. 1 Tahun 2024 memperketat sanksi bagi penyebar fitnah dan hoaks, karena penyebaran informasi berbasis prasangka adalah bentuk kejahatan digital yang merusak tatanan sosial.
2. Ulul Albab Modern: Riset adalah Ibadah
Melalui Ayat 101, Tuhan menantang kita: "Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi!" Ini bukan sekadar perintah melihat, tapi perintah untuk meneliti, mengobservasi, dan melakukan riset ilmiah.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Semangat observasi ini diwujudkan dalam UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pemerintah Indonesia di tahun 2026 menekankan bahwa kebijakan publik—mulai dari mitigasi bencana hingga kesehatan—harus berbasis riset (science-based policy), bukan sekadar intuisi politik. Mengabaikan data riset sama saja dengan mengabaikan perintah Tuhan untuk "memperhatikan" alam semesta.
3. Integritas Kontrak: Janji Digital yang Mengikat
Surat Yunus Ayat 4 & 55 menekankan bahwa janji Allah itu benar dan pasti. Secara sosial, ini mengajarkan kita tentang pentingnya keteguhan janji dan kepastian hukum.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Dalam dunia bisnis 2026, kepastian kontrak (e-contract) dilindungi oleh Pasal 1338 KUHPerdata yang diperkuat oleh regulasi transaksi elektronik. Jika Anda menandatangani kesepakatan secara digital, hukum Indonesia menjamin perlindungannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga terkait, memastikan tidak ada pihak yang dizalimi karena pengingkaran janji secara sepihak.
4. Gugatan Terhadap Kezaliman: Rakyat Punya Suara!
Ayat 44 menyatakan bahwa Allah tidak zalim, melainkan manusia yang menzalimi dirinya sendiri. Ini adalah pengingat bahwa keadilan adalah hak dasar setiap jiwa.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Untuk memastikan negara tidak berbuat zalim kepada rakyatnya, Indonesia memiliki UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika seorang pejabat mengeluarkan kebijakan yang merugikan rakyat secara tidak adil, rakyat memiliki hak hukum untuk menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini adalah mekanisme "Check and Balances" agar kekuasaan tidak berubah menjadi kezaliman.
5. Transparansi Total: Tak Ada yang Tersembunyi dari "Satu Data"
Dalam Ayat 61, diingatkan bahwa tidak ada sekecil zarrah pun (partikel terkecil) yang luput dari pengawasan Tuhan. Ini adalah prinsip Akuntabilitas Mutlak.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Prinsip ini diterjemahkan ke dalam program Satu Data Indonesia dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di tahun 2026, transparansi anggaran dan data bantuan sosial diupayakan sedetail mungkin agar tidak ada dana rakyat yang "hilang" atau disalahgunakan. Kejujuran dalam data adalah kunci keadilan bagi rakyat kecil.
Kesimpulan: Keadilan Dimulai dari Pikiran yang Jernih
Surat Yunus mengajarkan kita untuk melepaskan diri dari belenggu prasangka dan mulai merangkul kebenaran berbasis ilmu pengetahuan. Dengan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, kita sebenarnya sedang membumikan nilai-nilai langit: bahwa keadilan hanya bisa tegak jika kita jujur pada fakta, tekun dalam riset, dan teguh pada janji.
Citations
  • CC0 1.0 Public Domain License. Source: https://pixnio.com/id/kendaraan/kapal-perahu/perahu-layar-berlayar-perahu-air-sky-kapal-pesiar-laut-laut
  • Situs Resmi Mahkamah Agung: mahkamahagung.go.id
  • Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional: jdihn.go.id
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional: brin.go.id
  • Kementerian Komunikasi dan Digital: kominfo.go.id
0

Posting Komentar