
Pernahkah Anda membayangkan sebuah sistem hukum di mana tidak ada satu pun orang yang bisa menyalahkan orang lain atas kesalahannya? Atau sebuah aturan perdagangan yang sangat jujur hingga ke miligram terkecil? Jawabannya ternyata tersimpan rapi dalam Surat Al-An’am.
Memasuki tahun 2026, Indonesia terus memperkuat fondasi hukumnya melalui pemberlakuan KUHP Nasional. Siapa sangka, prinsip-prinsip hukum paling modern dalam undang-undang kita saat ini ternyata sudah "terukir" sejak ribuan tahun lalu dalam Surat Al-An'am. Mari kita bedah bagaimana Al-Qur'an menuntun keadilan di tanah air!
1. Asas Personalis: Hukuman Tidak Bisa "Dititipkan"
Dalam Ayat 164, Surat Al-An'am menegaskan prinsip hukum yang sangat revolusioner: "Seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain." Dalam dunia hukum, ini disebut sebagai Asas Tanggung Jawab Pidana Individu.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Prinsip ini adalah jantung dari sistem pemidanaan kita. Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh di tahun 2026, seseorang hanya bisa dihukum atas perbuatannya sendiri. Tidak ada lagi "hukuman titipan" atau anggota keluarga yang ikut dipenjara karena kesalahan kerabatnya. Ini menjamin hak asasi manusia yang sangat mendasar di Indonesia.
2. Kejujuran Dagang: Perang Melalui Timbangan
Ayat 152 memerintahkan kita untuk menyempurnakan takaran dan timbangan dengan adil. Ini adalah hukum Integritas Ekonomi untuk mencegah praktik tipu-tipu dalam bisnis.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Perintah ini diwujudkan negara melalui UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Setiap timbangan di pasar, mesin pompa SPBU, hingga alat ukur di pabrik wajib di-tera ulang secara rutin. Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada Anda sebagai pembeli untuk menuntut jika barang yang diterima tidak sesuai berat atau ukurannya.
3. Benteng Perlindungan Nyawa dan Anak
Dalam Ayat 151, Tuhan melarang keras pembunuhan, terutama pembunuhan anak karena alasan kemiskinan. Al-An'am memandang nyawa bukan sekadar statistik, tapi anugerah yang wajib dijaga.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Indonesia memiliki UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di tahun 2026, perlindungan ini semakin diperketat melalui berbagai kebijakan kesejahteraan sosial untuk memastikan tidak ada orang tua yang "mengorbankan" masa depan anak karena tekanan ekonomi. Hak hidup adalah hak absolut yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
4. Saksi yang Adil: Jujur Meski Pahit
Masih dalam Ayat 152, kita diperintahkan: "Apabila kamu berbicara, berkatalah adil, sekalipun dia adalah kerabat(mu)." Ini adalah hukum Objektivitas Kesaksian.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), seorang saksi wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di depan hakim. Jika berbohong, saksi tersebut bisa terkena pidana "Sumpah Palsu" yang diatur dalam KUHP. Kejujuran saksi adalah kunci utama bagi hakim untuk menemukan kebenaran materiil.
5. Etika Publik: Perang Melalui Konten Asusila
Al-An'am Ayat 151 juga melarang kita mendekati perbuatan keji (fawahish), baik yang nampak maupun yang tersembunyi.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Di era digital 2026, "perbuatan keji yang tersembunyi" seringkali muncul dalam bentuk konten asusila di ruang siber. Negara menangani hal ini melalui UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tujuannya satu: menjaga moralitas bangsa agar tetap bermartabat sesuai tuntunan ilahi.
Kesimpulan: Hukum Langit yang Membumi
Surat Al-An'am membuktikan bahwa keadilan tidak akan pernah tegak tanpa kejujuran individu dan ketegasan aturan. Dengan memahami kaitan antara ayat suci dan undang-undang, kita diingatkan bahwa menjadi warga negara yang patuh hukum adalah bagian dari menjalankan ibadah kepada Sang Pencipta.
Citations
- CC BY-SA 2.0 Attribution-ShareAlike 2.0 Generic License. Source: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Banteng_at_Alas_Purwo.jpg
- Pusat Dokumentasi Hukum: JDIH Nasional
- Kajian Tafsir Kemenag: Qur'an Kemenag RI
- Layanan Informasi Mahkamah Konstitusi: MKRI
- Portal Informasi Perlindungan Anak: KPAI

.png)
.png)
Posting Komentar