LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Rahasia 30 Bulan di Al-Ahqaf: Ternyata Menjadi Fondasi UU Terbaru Indonesia 2026!

Pernahkah Anda membayangkan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang turun 14 abad lalu kini menjadi napas utama dalam hukum formal di Indonesia? Surat Al-Ahqaf bukan sekadar bacaan pengantar istirahat; ia adalah manifesto hukum tentang kemanusiaan, ketahanan keluarga, dan integritas hukum.

Memasuki tahun 2026, implementasi nilai Al-Ahqaf dalam perundang-undangan kita semakin nyata. Mari kita bedah bagaimana "Hukum Langit" ini bersinergi dengan "Hukum Bumi" di tanah air.
1. Revolusi Kesejahteraan Ibu dan Anak (Ayat 15)
Dalam Surat Al-Ahqaf ayat 15, Allah SWT berfirman tentang masa mengandung dan menyapih yang mencapai 30 bulan. Ini adalah periode krusial bagi kehidupan manusia.
    • Penerapan di Indonesia 2026: Melalui UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), pemerintah secara resmi memberikan perlindungan lebih kuat bagi ibu bekerja untuk memberikan ASI eksklusif.
    • Detail Khusus: Negara kini menjamin hak cuti melahirkan yang lebih fleksibel dan penyediaan fasilitas laktasi di ruang publik. Ini adalah bentuk nyata dari penghargaan terhadap "kepayahan" (kurhan) yang disebutkan dalam Al-Ahqaf.
2. Etika Bakti: Bukan Sekadar Pesan Moral, Tapi Mandat Hukum
Al-Ahqaf mengajarkan Birrul Walidain (berbakti kepada orang tua) sebagai kewajiban mutlak. Di Indonesia, hal ini diterjemahkan ke dalam tatanan hukum privat.
    • Korelasi UU: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat pasal yang mewajibkan anak untuk memelihara orang tua yang sudah tidak mampu.
    • Analisis 2026: Dengan berlakunya pembaruan aturan perlindungan lanjut usia, mengabaikan orang tua yang membutuhkan bantuan kini memiliki konsekuensi perdata yang lebih ketat, selaras dengan peringatan keras dalam Al-Ahqaf terhadap anak yang durhaka.
3. Istikamah dalam Penegakan Hukum (Ayat 13)
Ayat 13 menekankan bahwa mereka yang Istikamah (teguh pendirian) tidak akan merasa khawatir. Dalam konteks kenegaraan, istikamah adalah Kepastian Hukum.
    • KUHP Nasional 2026: Mulai Januari 2026, Indonesia resmi menerapkan secara penuh KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Semangat utama undang-undang ini adalah keadilan rehabilitatif, bukan sekadar balas dendam.
    • Hubungan Khusus: Prinsip istikamah dalam Al-Ahqaf menuntut penegak hukum untuk konsisten dan tidak tebang pilih. Reformasi hukum 2026 bertujuan menghapus kekhawatiran masyarakat akan ketidakadilan, menciptakan suasana "la khaufun 'alaihim" (tidak ada rasa takut bagi mereka) dalam mencari keadilan.
4. Kesabaran Ulul Azmi dalam Birokrasi (Ayat 35)
Di akhir surat, Allah memerintahkan untuk bersabar sebagaimana para Rasul Ulul Azmi. Dalam konteks sosial-politik di Indonesia, ini adalah tuntunan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan rakyat dalam menghadapi proses transformasi digital yang masif di tahun 2026.
    • UU ASN & Pelayanan Publik: Kesabaran dalam pelayanan publik kini dipantau melalui sistem meritokrasi digital yang transparan. Nilai kesabaran Al-Ahqaf di sini bermakna integritas untuk tidak menempuh jalan pintas (gratifikasi/suap).
Kesimpulan
Surat Al-Ahqaf memberikan panduan bahwa peradaban yang besar dibangun dari unit terkecil: Keluarga yang harmonis dan Hukum yang konsisten. Indonesia di tahun 2026 sedang bergerak menuju visi tersebut dengan menyerap esensi ketuhanan ke dalam kebijakan publik.
Citations
  • CC BY-SA 4.0 Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Source: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Breast_feeding_room.jpg
  • Kementerian Sekretariat Negara RI - Dokumentasi Perundang-undangan.
  • Database Peraturan JDIH Nasional.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia - Yurisprudensi Hukum.
0

Posting Komentar