Pernahkah Anda membayangkan sebuah sistem pertanggungjawaban yang begitu detail hingga hal sekecil biji sawi pun tidak luput dari pemeriksaan? Atau aturan yang begitu menjaga air dan udara seolah nyawa taruhannya? Ternyata, Surat Al-Anbiya (surat ke-21 dalam Al-Qur'an) telah merancang "Protokol Akuntabilitas" ini jauh sebelum peradaban modern mengenalnya.
Memasuki tahun 2026, saat Indonesia memperketat pengawasan terhadap pejabat publik dan memperjuangkan ekonomi hijau, nilai-nilai dalam Surat Al-Anbiya bukan lagi sekadar ayat suci. Ia telah menjelma menjadi ruh dalam berbagai Undang-Undang kita. Mari kita bedah bagaimana "Pesan Para Nabi" ini bekerja di bumi Nusantara!
1. Akuntabilitas Pejabat: "Setiap Perbuatan Pasti Ditanya"
Dalam Ayat 23, Allah menegaskan prinsip kepemimpinan yang absolut: Allah tidak ditanya tentang apa yang Dia perbuat, tetapi manusialah yang akan ditanya (dimintai pertanggungjawaban).
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Di tahun 2026, prinsip "siapa berbuat harus bertanggung jawab" ini diperkuat melalui UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN. Setiap rupiah anggaran yang dikelola pejabat publik wajib diaudit secara ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak ada lagi istilah "kebijakan yang tak tersentuh"; setiap keputusan pejabat kini bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan rakyat.
2. Krisis Air 2026: Mengunci Hak Hidup dari Sumbernya
Allah berfirman dalam Ayat 30: "Dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air." Ini adalah deklarasi hukum bahwa air adalah syarat mutlak kehidupan yang tidak boleh dimonopoli.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Pesan ini selaras dengan kedaulatan air dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Hingga tahun 2026, pemerintah Indonesia memastikan bahwa akses air bersih untuk kebutuhan pokok rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan komersial. Negara wajib mengelola sumber daya air agar tetap lestari, karena merusak sumber air berarti merusak "nyawa" peradaban itu sendiri.
3. Keadilan yang Presisi: Timbangan Tanpa Kecurangan
Dalam Ayat 47, Allah menjanjikan akan memasang timbangan yang tepat (mawazinul qisth). Bahkan jika sebuah perbuatan hanya seberat biji sawi, tetap akan diperhitungkan secara adil.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Prinsip keadilan proporsional ini diusung dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh tahun 2026. Hukum Indonesia kini berupaya memberikan sanksi yang sesuai dengan kadar kesalahan individu (individualisasi pidana). Tidak ada lagi hukuman yang "pukul rata"; hakim dituntut memberikan vonis seakurat mungkin agar tidak ada satu pun warga negara yang dirugikan melebihi batas kesalahannya.
4. Langit yang Terpelihara: Melawan Polusi demi Masa Depan
Allah mengingatkan di Ayat 32: "Dan Kami menjadikan langit itu sebagai atap yang terpelihara." Secara hukum lingkungan, ini adalah perintah menjaga atmosfer dari kerusakan.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Di tahun 2026, Indonesia semakin agresif menegakkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Regulasi mengenai carbon tax (pajak karbon) dan standar emisi kendaraan bertujuan menjaga kualitas udara ("atap kita"). Industri yang mencemari langit Nusantara dianggap telah melanggar hak asasi warga negara untuk menghirup udara bersih yang dijamin konstitusi.
5. Inklusivitas: Rahmatan lil 'Alamin untuk Semua
Penutup Surat Al-Anbiya di Ayat 107 menegaskan misi Islam sebagai Rahmat bagi seluruh alam. Artinya, hukum harus memberikan perlindungan bagi siapa pun, tanpa kecuali.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Prinsip inklusivitas ini nyata dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di tahun 2026, pembangunan infrastruktur publik di Indonesia wajib ramah disabilitas. Memberikan akses yang setara bagi semua orang adalah wujud nyata dari menebar rahmat, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Anbiya.
Kesimpulan: Menjadi Bangsa yang Bertanggung Jawab
Surat Al-Anbiya mengajarkan bahwa kemajuan sebuah bangsa diukur dari sejauh mana para pemimpinnya berani bertanggung jawab, rakyatnya menjaga alam, dan hukumnya mampu berlaku adil hingga ke unit terkecil. Dengan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia pada tahun 2026, kita sebenarnya sedang membumikan nilai-nilai luhur para nabi: menciptakan ketertiban, keadilan, dan kasih sayang bagi sesama.
Citations
- CC0 Public Domain License. Source: https://www.pexels.com/id-id/foto/langit-awan-mega-mendung-9785823/
- Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional: jdihn.go.id
- Layanan Audit Negara BPK RI: bpk.go.id
- Portal Perlindungan Lingkungan Hidup: menlhk.go.id
- Tafsir Al-Qur'an Digital Kemenag RI: quran.kemenag.go.id

.png)

.png)
Posting Komentar