Memasuki tahun 2026, saat Indonesia memperkuat sistem hukum nasional melalui pemberlakuan KUHP baru dan penguatan kedaulatan pangan, nilai-nilai dalam Surat As-Sajdah bukan lagi sekadar ayat suci. Ia telah menjelma menjadi ruh dalam berbagai Undang-Undang kita. Mari kita bedah bagaimana pesan langit ini bekerja di bumi Nusantara!
1. Martabat Manusia: Bukan Sekadar Angka, Tapi Ciptaan Sempurna
Dalam Ayat 7-9, Allah menjelaskan proses penciptaan manusia yang begitu detail, mulai dari saripati tanah hingga ditiupkannya ruh. Ini adalah dasar hukum Martabat Manusia (Human Dignity).
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Nilai "kesempurnaan ciptaan" ini menjadi landasan filosofis bagi UUD 1945 Pasal 28G dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Di tahun 2026, hukum Indonesia memandang setiap warga negara memiliki martabat yang tidak boleh diinjak-injak oleh kekuasaan. Perlindungan terhadap privasi, kehormatan, dan hak fisik adalah wujud nyata dari penghormatan terhadap "ruh" yang Allah titipkan pada setiap insan.
2. Akuntabilitas Pejabat: Lari dari Tanggung Jawab Bukan Pilihan!
Surat As-Sajdah Ayat 12-14 menggambarkan penyesalan orang-orang berdosa di hadapan Tuhan. Mereka memohon kesempatan kedua setelah melihat kebenaran yang nyata. Ini mengajarkan hukum Pertanggungjawaban Mutlak.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Di birokrasi Indonesia tahun 2026, sistem akuntabilitas tidak mengenal kata "nanti". Hal ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN. Pejabat publik diwajibkan transparan sejak awal melalui LHKPN. "Penyesalan di akhir" tidak berlaku di hadapan audit BPK dan penyidikan KPK. Setiap kebijakan yang merugikan rakyat akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara nyata.
3. Keadilan Proporsional: Membedakan yang Jujur dan yang Curang
Allah berfirman dengan tegas dalam Ayat 18: "Maka apakah orang yang beriman sama dengan orang yang fasik (durhaka)? Mereka tidak sama." Ini adalah prinsip Keadilan yang Presisi.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Prinsip ini menjadi jiwa dari KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh tahun 2026. Hukum Indonesia kini mengadopsi kriteria pemidanaan yang proporsional. Seseorang yang melakukan kesalahan karena ketidaktahuan berbeda perlakuannya dengan mereka yang sengaja merancang kejahatan sistemik. Keadilan bukan berarti memukul rata semua orang, melainkan memberikan hak dan sanksi sesuai dengan porsi perbuatannya.
4. Kedaulatan Air & Pangan: Menghidupkan Bumi yang Mati
Dalam Ayat 27, Allah memberikan ilustrasi luar biasa tentang bagaimana Dia mengalirkan air hujan ke tanah yang tandus untuk menumbuhkan tanaman bagi manusia dan ternak. Ini adalah tuntunan hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Visi ketahanan pangan ini diwujudkan melalui UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Hingga tahun 2026, pembangunan bendungan dan sistem irigasi masif di seluruh Nusantara adalah upaya legal negara untuk memastikan "air sampai ke sawah rakyat". Mengelola air bukan sekadar urusan teknis, tapi amanah suci untuk memastikan tidak ada rakyat yang kelaparan di negeri yang kaya ini.
5. Etika Informasi: Melawan Hoaks yang Menyesatkan
Ayat 22 mengecam keras orang-orang yang sudah diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhan namun justru berpaling. Dalam konteks modern, ini adalah hukum Kepatuhan terhadap Kebenaran Data.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Di era digital 2026, mengabaikan fakta yang sah demi menyebarkan hoaks atau disinformasi diatur ketat dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024. Berpaling dari kebenaran data publik demi keuntungan pribadi atau kelompok dianggap sebagai kezaliman administratif yang dapat dijerat pidana, guna menjaga ketertiban ruang siber nasional.
Kesimpulan: Sujud pada Hukum, Sejahtera dalam Keadilan
Surat As-Sajdah mengajarkan kita bahwa "sujud" bukan hanya gerakan ritual, melainkan sikap tunduk pada aturan yang adil. Dengan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia—mulai dari menjaga integritas sebagai pejabat hingga mengelola alam dengan bijak—kita sebenarnya sedang menjalankan esensi Surat As-Sajdah: mengakui keagungan penciptaan dan menjaga harmoni kehidupan.
Citations
- CC0 1.0 Public Domain License. Source: https://pxhere.com/id/photo/135571
- Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional: jdihn.go.id
- Informasi Konstitusi dan HAM: mkri.id
- Portal Pengawasan Penyelenggara Negara: kpk.go.id
- Tafsir Al-Qur'an Digital Kemenag RI: quran.kemenag.go.id

.png)

.png)
Posting Komentar