LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Pejabat Publik Bermuka Masam? Hati-Hati Teguran Ilahi! Inilah Pelajaran Inklusivitas dari Surat 'Abasa untuk Indonesia 2026

Surat 'Abasa (Ia Bermuka Masam) adalah potret revolusi etika dalam Islam. Surat ini hadir sebagai teguran langsung kepada Nabi Muhammad SAW karena sempat mengabaikan seorang tunanetra, Ibnu Ummi Maktum, demi melayani tokoh-tokoh terpandang Quraisy. Di tahun 2026 ini, pesan surat 'Abasa menjadi semakin krusial dalam menakar kualitas demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia. 

1. Penjelasan Umum: Hukum Etika dan Kesetaraan

Surat ini meletakkan pondasi bahwa nilai seorang manusia tidak ditentukan oleh status sosial, kekayaan, atau kondisi fisiknya.

    • Larangan Diskriminasi (Ayat 1-10): Allah menegur sikap "bermuka masam" dan "berpaling" dari orang yang membutuhkan ilmu hanya karena ia memiliki keterbatasan fisik. Tuntunannya adalah Penghargaan yang Sama terhadap setiap individu dalam menyampaikan kebenaran.
    • Hak Atas Informasi/Pendidikan (Ayat 11-16): Al-Qur'an disebut sebagai "peringatan" (Tadzkirah) yang mulia dan suci, tersedia bagi siapa saja yang ingin membersihkan diri. Tuntunannya adalah Inklusivitas Informasi; tidak boleh ada monopoli pengetahuan oleh kelompok elit.
    • Hukum Rasa Syukur (Ayat 17-32): Allah mengingatkan asal-usul manusia dari setetes mani dan berbagai nikmat alam (makanan, kebun, buah-buahan). Tuntunannya adalah Kesadaran Diri agar manusia tidak sombong atas jabatan atau kekayaannya.
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia
Prinsip "anti-muka masam" dalam surat 'Abasa adalah roh dari berbagai regulasi di Indonesia yang menjamin hak-hak kelompok rentan:
    • Hak Penyandang Disabilitas (UU No. 8 Tahun 2016):
    • Teguran Allah terhadap pengabaian Ibnu Ummi Maktum adalah dasar spiritual bagi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mewajibkan pemerintah memberikan Akomodasi yang Layak dan melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan disabilitas dalam pelayanan publik maupun pekerjaan.
    • Standar Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009):
    • Sikap "bermuka masam" pejabat saat melayani rakyat kecil adalah pelanggaran kode etik. Hal ini selaras dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan yang berkualitas tanpa membeda-bedakan latar belakang ekonomi atau fisik penerima layanan.
    • Prinsip Kesetaraan dalam Konstitusi:
    • Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Surat 'Abasa memperkuat konstitusi ini dengan memberikan dimensi moral: bahwa keadilan sejati dimulai dari keramahtamahan dan keterbukaan terhadap mereka yang paling membutuhkan.
    • Core Values ASN "BerAKHLAK":
      Nilai "Orientasi Pelayanan" dalam budaya kerja ASN (UU No. 20 Tahun 2023) menuntut keramahan dan solutif. Surat 'Abasa adalah pengingat bahwa "wajah yang ramah" kepada rakyat adalah kewajiban administratif sekaligus ibadah.
       
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat 'Abasa mengajarkan bahwa Inklusivitas adalah perintah agama yang absolut. Di Indonesia, mengabaikan hak disabilitas atau melayani hanya yang kaya bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga pelanggaran hukum serius yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Tafsir Al-Qur'an Digital - Surat 'Abasa.
  • JDIH BPK RI - UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  • Hukumonline - Penjelasan UU Pelayanan Publik.
0

Posting Komentar