LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

UU No. 1 Tahun 2024 - Bebas Berpendapat atau Malah Terjerat? Bongkar Aturan Baru UU ITE No. 1 Tahun 2024: Simak Biar Gak Keciduk di 2026!

UU No. 1 Tahun 2024 adalah undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di tahun 2026 ini, undang-undang ini telah berlaku penuh dan menjadi dasar hukum utama bagi aktivitas digital masyarakat Indonesia. 

Berikut adalah poin-poin krusial dalam UU ITE terbaru yang berlaku di tahun 2026:
1. Perlindungan Anak di Ruang Digital
UU ini memberikan kewajiban baru bagi penyelenggara sistem elektronik (seperti platform media sosial) untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menggunakan layanan mereka. Platform wajib menyediakan sistem keamanan yang mencegah paparan konten negatif pada anak. 
2. Revisi Pasal-Pasal "Karet" (Pencemaran Nama Baik)
Untuk mengurangi kriminalisasi, terdapat penajaman pada pasal pencemaran nama baik:
    • Pasal 27 ayat (3): Kini ditegaskan bahwa tindakan tersebut harus dilakukan dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
    • Pengecualian: Tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. 
3. Delik Aduan yang Lebih Ketat
Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ini adalah delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa dilakukan jika ada laporan langsung dari korban yang bersangkutan, bukan oleh pihak lain atau organisasi. 
4. Pengaturan Konten SARA dan Hoaks
UU No. 1 Tahun 2024 mempertegas sanksi bagi penyebaran berita bohong (hoaks) yang memicu kerusuhan dan penyebaran konten yang memicu kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). 
5. Kontrak Elektronik Internasional
UU ini memberikan kepastian hukum bagi transaksi bisnis digital berskala internasional. Kontrak elektronik yang menggunakan klausul baku harus memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen di Indonesia.
6. Wewenang Penyidik dan Pemutusan Akses
Pemerintah (melalui Kominfo) memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk melakukan pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, seperti judi online, konten pornografi, atau informasi yang mengganggu ketertiban umum. 
Citations
  • JDIH Sekretariat Negara - UU No. 1 Tahun 2024 – Salinan teks lengkap undang-undang perubahan kedua UU ITE.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) – Update kebijakan tata kelola konten digital dan literasi digital 2026.
  • Peraturan.bpk.go.id - UU 1/2024 – Basis data peraturan pusat terkait status hukum dan sejarah perubahan UU ITE.
  • Situs Resmi JDIH Kominfo – Untuk mencari peraturan turunan (PP/Permen) terkait perlindungan data dan transaksi elektronik.
0

Posting Komentar