LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Negara Bukan Milik Satu Orang! Rahasia Surat Asy-Syura yang Menjadi "Nyawa" Demokrasi dan Keadilan di Indonesia

Pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa Indonesia sangat mengagungkan musyawarah dalam mengambil keputusan? Ternyata, ribuan tahun lalu, Al-Qur'an sudah memberikan "Blue Print" atau cetak biru mengenai sistem pemerintahan yang ideal melalui Surat Asy-Syura.

Surat ke-42 ini bukan sekadar bacaan spiritual, melainkan sebuah manifesto hukum yang mengatur tentang Demokrasi, Keadilan Restoratif, hingga Hukum Maritim. Mari kita bedah bagaimana Surat Asy-Syura menjadi napas bagi Undang-Undang di Indonesia!
1. Anti-Diktator: Musyawarah adalah Kedaulatan Rakyat
Nama surat ini sendiri, Asy-Syura, berarti "Musyawarah". Dalam ayat 38, Allah memberikan pujian bagi mereka yang "urusannya (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka."
    • Penjelasan Detail: Ayat ini melarang sistem "satu komando" yang otoriter. Setiap kebijakan yang berdampak pada orang banyak wajib melalui proses diskusi dan kesepakatan bersama.
    • Koneksi UU Indonesia: Nilai ini adalah ruh dari Sila Keempat Pancasila. Secara legal, hal ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang memastikan setiap Undang-Undang di Indonesia harus dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR. Tidak ada kebijakan yang boleh diputuskan sepihak tanpa partisipasi publik—persis seperti perintah dalam Surat Asy-Syura.
2. Restorative Justice: Seni Membalas dengan Kelembutan
Surat Asy-Syura (ayat 40) menyebutkan bahwa balasan kejahatan adalah kejahatan yang serupa, tetapi siapa yang memaafkan dan berbuat baik, pahalanya ada pada Allah.
    • Penjelasan Detail: Islam memberikan hak untuk membalas secara adil, namun sangat memprioritaskan perdamaian jika itu bisa memperbaiki keadaan.
    • Koneksi UU Indonesia: Di tahun 2026, Indonesia semakin masif menerapkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Berdasarkan regulasi di Kejaksaan Agung RI dan Polri, perkara-perkara ringan kini diutamakan melalui mediasi perdamaian daripada penjara. Surat Asy-Syura telah menjadi landasan sosiologis bagi hukum Indonesia untuk mengutamakan "Maaf" daripada "Hukuman".
3. Asas Kausalitas: Jangan Salahkan Takdir Atas Kelalaian Kita!
Ayat 30 dalam surat ini menyatakan hal yang sangat logis: "Musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri."
    • Penjelasan Detail: Ini adalah tuntunan tentang tanggung jawab moral dan hukum. Jika terjadi kerusakan atau kerugian, seringkali itu adalah akibat dari kelalaian manusia dalam mengelola aturan.
    • Koneksi UU Indonesia: Dalam hukum kita, ini dikenal sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Siapa pun yang lalai dan merugikan orang lain wajib membayar ganti rugi. Selain itu, ini berkaitan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, di mana kerusakan alam akibat tangan manusia (perusahaan/individu) harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
4. Poros Maritim: Rahasia Kapal di Atas Lautan
Ayat 32-33 menggambarkan keajaiban kapal-kapal yang berlayar di laut sebagai tanda kekuasaan Tuhan.
    • Penjelasan Detail: Islam mendorong manusia untuk menguasai teknologi maritim dan menjaga keamanan jalur transportasi laut.
    • Koneksi UU Indonesia: Sebagai negara kepulauan, Indonesia mengimplementasikan nilai ini melalui UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Negara menjamin keselamatan navigasi dan perlindungan lingkungan laut. Pengaturan kapal-kapal di perairan Indonesia adalah bentuk syukur dan ketaatan terhadap pengelolaan nikmat maritim yang disebut dalam Surat Asy-Syura.
5. Diplomasi Damai: Politik Luar Negeri Indonesia
Ayat 48 memberikan tuntunan bagi Nabi untuk menyampaikan kebenaran tanpa perlu memaksakan kehendak atau melakukan agresi terhadap mereka yang berpaling.
    • Penjelasan Detail: Islam mengedepankan komunikasi yang elegan dan menghargai kedaulatan berpikir orang lain.
    • Koneksi UU Indonesia: Hal ini sangat sinkron dengan prinsip politik luar negeri Bebas Aktif dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Indonesia selalu mengutamakan jalur diplomasi, negosiasi, dan musyawarah internasional dalam menyelesaikan konflik, sejalan dengan prinsip "Syura" dalam hubungan antar bangsa.
Kesimpulan
Surat Asy-Syura mengajarkan kita bahwa kekuatan sebuah bangsa terletak pada suaranya yang bersatu lewat musyawarah. Hukum di Indonesia, mulai dari tata cara pembuatan UU di parlemen hingga perdamaian di kantor polisi, sebenarnya sedang mempraktikkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam surat ini. Dengan musyawarah, kita menjaga Indonesia dari kehancuran!
Citations
  • CC BY 3.0 NZ Attribution 3.0 New Zealand License. Source: https://ipdefenseforum.com/id/2018/01/angkatan-laut-generasi-mendatang/
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI: Mekanisme Pembentukan Undang-Undang.
  • Kejaksaan Agung RI: Pedoman Keadilan Restoratif di Indonesia.
  • Kementerian Luar Negeri RI: Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif.
  • JDIH Setkab: Salinan UU Lingkungan Hidup dan Pelayaran.
  • Tafsir Al-Misbah oleh Quraish Shihab (Bedah Filosofi Musyawarah dalam Surat Asy-Syura).
0

Posting Komentar