LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Mengapa Surat Al-Humazah Menjadi Dasar Hukum Anti-Perundungan dan Transparansi di Indonesia 2026?

Surat Al-Humazah (Pengumpat) diturunkan sebagai teguran keras terhadap perilaku tidak terpuji yang menghancurkan martabat manusia: perundungan (bullying) dan pemujaan harta. Di Indonesia tahun 2026, nilai-nilai surat ini sangat relevan dengan penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik, kekerasan psikis, dan kejahatan ekonomi.

1. Penjelasan Umum: Hukum Etika Sosial dan Bahaya Materialisme
Secara filosofis, Al-Humazah membedah hubungan antara kesombongan lisan dengan kecintaan berlebih pada materi.
  • Hukum Larangan Merendahkan Martabat (Ayat 1): "Celakalah bagi setiap pengumpat (Humazah) lagi pencela (Lumazah).". Tuntunannya adalah Penghormatan terhadap Sesama; mencela secara terang-terangan maupun menyindir secara tersembunyi adalah perbuatan yang mengundang hukuman berat.
  • Hukum Penimbunan Harta (Ayat 2-3): Mengecam mereka yang sibuk mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya, serta merasa bahwa harta itu dapat mengekalkannya. Tuntunannya adalah Larangan Sifat Kikir dan Serakah; harta seharusnya menjadi alat ibadah, bukan sumber kesombongan.
  • Hukum Pembalasan di Huthamah (Ayat 4-9): Balasan bagi pengumpat dan penimbun harta adalah neraka Huthamah, api yang membakar hingga ke hati dan mengunci pelakunya di dalam tiang-tiang yang tinggi. Tuntunannya adalah Keadilan Balasan; kerusakan hati yang disebabkan oleh lisan akan dibalas dengan api yang membakar hati. 
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Update 2026)
Perilaku Humazah dan Lumazah dalam konteks hukum positif Indonesia telah diatur secara ketat untuk melindungi ketertiban umum:
A. Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik & UU ITE
Ayat 1 mengecam pengumpat dan pencela yang di era digital sering terjadi di media sosial.
  • Kaitan Hukum: Tindakan menghina, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan fitnah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE). Tuntutan Al-Humazah untuk menjaga lisan diimplementasikan negara melalui ancaman pidana bagi mereka yang melakukan perundungan siber (cyberbullying), guna melindungi hak asasi atas kehormatan diri sesuai Pasal 28G UUD 1945.
B. Anti-Perundungan (Bullying) di Lingkungan Pendidikan
Istilah Humazah dan Lumazah mencakup kekerasan verbal dan non-verbal.
  • Kaitan Hukum: Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan merupakan langkah konkret melawan "pengumpat dan pencela" di sekolah. Negara memastikan bahwa setiap siswa terlindungi dari "celaan" yang dapat merusak mental, sesuai dengan semangat Al-Humazah untuk memuliakan manusia.
C. Transparansi Harta & UU Tipikor (UU 20/2001)
Ayat 2-3 tentang menimbun harta dan menghitung-hitungnya mencerminkan perilaku money-oriented yang memicu korupsi.
  • Kaitan Hukum: Sifat serakah yang disebutkan dalam Al-Humazah dibatasi oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Negara mewajibkan laporan kekayaan dan melarang gratifikasi agar "menghitung-hitung harta" tidak dilakukan dengan cara yang merugikan rakyat (korupsi). Di tahun 2026, pengawasan terhadap kepemilikan aset yang tidak wajar semakin diperketat oleh KPK.
D. Hak Atas Rasa Aman & UU Perlindungan Anak
Penindasan mental yang dilakukan pengumpat sangat merusak tumbuh kembang anak.
  • Kaitan Hukum: UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang kekerasan psikis. Ancaman api Huthamah dalam Al-Humazah adalah peringatan spiritual, sementara UU Indonesia menyediakan sanksi penjara bagi pelaku kekerasan verbal yang mengakibatkan penderitaan psikis bagi anak-anak.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat Al-Humazah mengajarkan bahwa Harta tidak mengekalkan, namun Kata-kata bisa menghancurkan. Di Indonesia, ketaatan pada nilai ini diwujudkan dengan menjaga etika berkomunikasi dan kejujuran dalam berekonomi. Menghargai martabat orang lain adalah kunci agar kita terhindar dari sanksi hukum dunia maupun "Huthamah" di akhirat. 
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat Al-Humazah.
  • JDIH Sekretariat Negara - UU Nomor 1 Tahun 2024 (ITE).
  • Database Peraturan BPK - UU Perlindungan Anak.
  • Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud - Kampanye Anti-Bullying.
0

Posting Komentar