LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Kontrak Langit hingga Label Halal: Benarkah Surat Al-Ma’idah Adalah Fondasi Hukum Tercanggih di Indonesia?

Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa yang menyatukan antara tanda tangan kontrak bisnis, segel halal pada makanan, hingga putusan hakim di pengadilan? Semua itu ternyata memiliki "DNA" yang sama dengan salah satu surat terakhir yang diturunkan dalam Al-Qur'an: Surat Al-Ma’idah.

Di tahun 2026, ketika Indonesia semakin memantapkan diri sebagai pusat ekonomi syariah dunia dan memperkuat sistem hukum nasionalnya, Surat Al-Ma’idah hadir bukan hanya sebagai teks suci, melainkan sebagai blueprint (cetak biru) keadilan modern. Mari kita bedah bagaimana surat ini bekerja dalam kehidupan bernegara kita!
1. Kekuatan "Akad": Janji Bukan Sekadar Kata-kata
Surat Al-Ma’idah dimulai dengan perintah yang sangat tegas pada Ayat 1"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (akad)." Dalam dunia hukum, ini dikenal sebagai prinsip Pacta Sunt Servanda—bahwa setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak layaknya undang-undang.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Nilai ini adalah nyawa dari Pasal 1338 KUHPerdata. Baik itu kontrak kerja, perjanjian investasi di UU Cipta Kerja, hingga perjanjian utang-piutang, semuanya berakar pada integritas untuk menepati janji. Al-Ma’idah mengajarkan bahwa melanggar kontrak bukan hanya pelanggaran hukum perdata, tapi juga pelanggaran moral yang serius.
2. Revolusi Halal: Hak Konsumen adalah Prioritas
Melalui Ayat 3-5, Al-Ma’idah mengatur detail apa yang boleh dan tidak boleh dimakan. Bukan tanpa alasan, ini adalah tentang Keamanan Pangan dan Kesehatan Publik.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Memasuki tahun 2026, sertifikasi halal di Indonesia telah menjadi standar wajib (mandatory) bagi produk makanan dan minuman melalui UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ini selaras dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana negara wajib menjamin bahwa apa yang dikonsumsi rakyatnya adalah barang yang aman, bersih, dan sesuai dengan keyakinan agamanya.
3. Hakim Harus "Buta Warna": Keadilan Tanpa Dendam
Salah satu ayat paling monumental adalah Ayat 8"Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil." Ini adalah perintah untuk bersikap objektif, meski terhadap musuh sekalipun.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Prinsip ini menjadi kode etik tertinggi bagi hakim dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam memutus perkara di pengadilan, hakim di Indonesia dilarang membedakan latar belakang suku, agama, ras, maupun afiliasi politik (SARA). Keadilan di tahun 2026 harus tegak lurus pada fakta hukum, persis seperti pesan "dekat kepada takwa" dalam Al-Ma’idah.
4. Menjaga Nyawa: Satu Nyawa Sama dengan Seluruh Umat Manusia
Ayat 32 memberikan pernyataan luar biasa: membunuh satu orang tanpa alasan yang benar sama saja dengan membunuh seluruh manusia. Ini adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap hak hidup.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Pesan kemanusiaan ini diterjemahkan ke dalam pasal-pasal perlindungan jiwa di UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Al-Ma’idah memberikan dasar bahwa kejahatan terhadap satu orang adalah ancaman bagi stabilitas seluruh bangsa.
5. Kolaborasi Sosial: Tolong-Menolong, Bukan Persekongkolan
Dalam Ayat 2, Allah memerintahkan: "Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan... dan jangan tolong-menolong dalam dosa."
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Di sisi positif, ini melahirkan semangat gotong royong dalam UU Kesejahteraan Sosial. Namun di sisi hukum pidana, "tolong-menolong dalam kejahatan" disebut sebagai Permufakatan Jahat. Hal ini dilarang keras dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana setiap kolusi yang merugikan negara akan dikenakan hukuman berat.
Kesimpulan: Al-Ma’idah Adalah Kompas Peradaban
Surat Al-Ma’idah membuktikan bahwa hukum agama dan hukum negara di Indonesia dapat berjalan selaras. Dengan menepati janji, mengonsumsi yang halal, berlaku adil, dan menjunjung tinggi hak hidup, kita bukan hanya menjadi warga negara yang patuh hukum, tetapi juga manusia yang menjalankan misi suci di bumi.
Citations
  • CC0 Public Domain License. Source: https://www.pexels.com/id-id/foto/burung-hewan-binatang-fauna-6110501/
  • Database Hukum Terintegrasi: JDIH Nasional
  • Layanan Informasi Halal: BPJPH Kemenag
  • Perlindungan Hak Konstitusional: Mahkamah Konstitusi RI
  • Berita Hukum & Peraturan: Sekretariat Negara
0

Posting Komentar