LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Kisah Horor Al-Buruj yang Menjadi Inspirasi Lahirnya Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia!

Bayangkan sebuah rezim yang begitu haus kekuasaan hingga tega membakar ribuan rakyatnya sendiri hanya karena perbedaan keyakinan. Kisah nyata nan tragis ini diabadikan dalam Surat Al-Buruj melalui peristiwa Ashabul Ukhdud (Para Pembuat Parit). Namun, tahukah Anda bahwa nilai-nilai dalam surat ini adalah akar moral dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang kita nikmati di Indonesia saat ini?

Memasuki tahun 2026, Surat Al-Buruj bukan sekadar cerita sejarah, melainkan "alarm" bagi penegakan hukum dan keadilan sosial. Mari kita bedah tuntas!
1. Penjelasan Umum: Keteguhan Iman vs Tirani Kekuasaan
Surat Al-Buruj memberikan tuntunan fundamental tentang batasan kekuasaan dan kemuliaan pengorbanan.
    • Saksi Semesta (Ayat 1-3): Allah bersumpah demi langit, hari kiamat, dan para saksi. Ini menunjukkan bahwa Setiap Perbuatan Ada Saksinya. Di dunia mungkin ada kejahatan yang tersembunyi, namun di pengadilan semesta, bukti-bukti bersifat absolut.
    • Tragedi Penindasan (Ayat 4-8): Menceritakan penguasa yang duduk menonton rakyatnya dibakar hidup-hidup. Tuntunannya adalah Haramnya Kebencian Berbasis SARA. Para syuhada tersebut disiksa bukan karena mereka kriminal, melainkan karena mereka beriman.
    • Peluang Rekonsiliasi (Ayat 10): Uniknya, Allah tetap membuka pintu tobat bagi para penyiksa tersebut. Ini mengajarkan tentang Hukum Keadilan yang Humanis; hukuman adalah jalan terakhir, namun perbaikan diri adalah tujuan utama.
    • Runtuhnya Diktabur (Ayat 17-20): Dengan menyebut Fir’aun dan Tsamud, Allah menegaskan bahwa Tirani Memiliki Masa Kedaluwarsa. Kekuatan militer sehebat apa pun akan hancur jika melawan kemanusiaan.
2. Penjelasan Khusus: Relevansi dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Pesan Surat Al-Buruj telah "terinstitusionalisasi" ke dalam berbagai undang-undang di Indonesia untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang:
A. Benteng Kebebasan Beragama (UUD 1945)
Para korban di Al-Buruj disiksa karena prinsip ketuhanan mereka.
    • Kaitan Hukum: Indonesia menjamin hak ini secara mutlak dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. Negara wajib melindungi setiap warga negara dari persekusi agama. Jika ada kelompok yang mencoba "membakar" hak beribadah orang lain, mereka berhadapan langsung dengan konstitusi tertinggi negara.
B. UU Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999)
Kisah Al-Buruj adalah contoh klasik pelanggaran HAM berat (penyiksaan dan pembunuhan massal).
    • Kaitan Hukum: Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak untuk tidak disiksa adalah non-derogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun). Surat Al-Buruj menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum bahwa martabat manusia harus dijaga, persis seperti tugas Komnas HAM saat ini.
C. Pengadilan Kejahatan Kemanusiaan (UU No. 26 Tahun 2000)
Tindakan sistematis para pembuat parit api dalam Al-Buruj dikategorikan sebagai genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
    • Kaitan Hukum: Indonesia memiliki wadah khusus yaitu UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini memungkinkan para pelaku "kejahatan luar biasa" (seperti tokoh zalim dalam Al-Buruj) diadili tanpa mengenal batas waktu kedaluwarsa, memastikan keadilan bagi korban.
D. Perlindungan dari Persekusi & UU ITE (2026)
Zaman sekarang, "parit api" bisa berupa persekusi digital atau hate speech.
    • Kaitan Hukum: Hasutan untuk membenci kelompok tertentu berdasarkan SARA dilarang dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024. Surat Al-Buruj menuntun kita untuk tidak menjadi "penonton yang tertawa" (seperti di ayat 7) saat melihat orang lain dizalimi, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat Al-Buruj mengajarkan bahwa Kebenaran Tetaplah Menang, meskipun pembelanya harus berkorban. Di Indonesia, hukum hadir sebagai "parit perlindungan" agar tidak ada lagi individu atau penguasa yang bertindak sewenang-wenang terhadap hak dasar manusia.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat Al-Buruj.
  • JDIH Mahkamah Konstitusi - UUD 1945.
  • Database Peraturan BPK - UU Hak Asasi Manusia.
  • Portal Komnas HAM - Perlindungan Kebebasan Beragama.
0

Posting Komentar