LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Kiamat Semesta dan Penegakan Keadilan bagi Korban yang Tak Terdengar: Bedah Surat At-Takwir dalam Perspektif Hukum Indonesia 2026

Surat At-Takwir (Menggulung) menyajikan deskripsi sinematik mengenai kehancuran alam semesta. Namun, di balik narasi apokaliptik tersebut, terdapat sebuah "hukum kemanusiaan" yang sangat radikal pada masanya dan menjadi napas bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia saat ini.

1. Penjelasan Umum: Hukum Kausalitas dan Tanggung Jawab Moral
Secara garis besar, At-Takwir dibagi menjadi dua fase: fase kehancuran kosmis dan fase pertanggungjawaban individu.
    • Hukum Perubahan Semesta (Ayat 1-6): Matahari digulung, bintang berjatuhan, dan gunung dihancurkan. Tuntunannya adalah Ketidakkekalan Materi. Manusia diingatkan bahwa segala kekuasaan dan harta benda akan sirna, sehingga tidak layak untuk disombongkan.
    • Hukum Pengadilan Absolut (Ayat 7-14): Ruh dipertemukan dengan jasad, dan catatan amal dibuka selebar-lebarnya. Tuntunan utamanya adalah Transparansi Perbuatan. Tidak ada data yang bisa dimanipulasi atau disembunyikan (Publish or Perish).
    • Keabsahan Wahyu (Ayat 15-29): Allah bersumpah demi bintang-bintang untuk menegaskan bahwa Al-Qur'an bukan perkataan setan, melainkan dibawa oleh utusan yang kuat (Jibril). Tuntunannya adalah Verifikasi Informasi; pentingnya mencari sumber kebenaran yang valid.
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Salah satu ayat yang paling bergetar dalam surat ini adalah Ayat 8-9"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?" Ini adalah landasan hukum perlindungan terhadap kelompok yang tidak berdaya.
A. Perlindungan Hak Hidup Anak (UU No. 35 Tahun 2014)
Di zaman jahiliyah, bayi perempuan dianggap beban dan dibunuh. Surat At-Takwir mengutuk keras hal ini.
    • Kaitan Hukum: Prinsip ini menjadi jiwa dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Negara menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Tindakan kekerasan atau pembunuhan terhadap anak (infantisida) adalah kejahatan berat dengan pemberatan hukuman dalam hukum Indonesia.
B. Hak Korban dan Saksi (UU No. 31 Tahun 2014)
Ayat 8 menempatkan korban sebagai pihak yang ditanya/didengar suaranya (The Voice of the Voiceless).
    • Kaitan Hukum: Hal ini selaras dengan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014. Dalam sistem peradilan Indonesia, keterangan saksi dan korban adalah kunci. At-Takwir mengajarkan bahwa di pengadilan tertinggi pun, korban diberikan panggung untuk menuntut keadilan, sebuah prinsip yang dianut dalam sistem hukum modern.
C. Transparansi Data & UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024)
Ayat 10 menyebutkan, "Dan apabila catatan-catatan (amal) dibuka lebar".
    • Kaitan Hukum: Dalam konteks digital 2026, jejak digital bersifat abadi dan transparan. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur tentang validitas bukti elektronik. Seperti "catatan amal" yang tak bisa dibantah, jejak digital di Indonesia kini menjadi bukti hukum yang sah untuk menyeret pelaku kejahatan ke meja hijau.
D. Tanggung Jawab Pengelolaan Alam (UU No. 32 Tahun 2009)
Deskripsi tentang lautan yang dipanaskan (ayat 6) bisa dimaknai secara ekologis sebagai dampak kerusakan alam.
    • Kaitan Hukum: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan manusia menjaga ekosistem. Jika alam "mengamuk" (seperti gambaran At-Takwir), itu seringkali akibat tangan manusia yang melampaui batas, dan hukum Indonesia hadir untuk menindak perusak alam tersebut.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat At-Takwir adalah peringatan bahwa Keadilan akan Menemukan Jalannya. Jika di dunia seseorang bisa lolos dari jeratan hukum karena kekuatan atau harta, At-Takwir menegaskan bahwa di pengadilan akhir, "korban yang paling lemah sekalipun" akan mendapatkan haknya untuk bicara.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI - Surat At-Takwir.
  • JDIH BPK RI - Undang-Undang Perlindungan Anak.
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Regulasi Lingkungan.
0

Posting Komentar