LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Keadilan di Balik Fajar: Mengapa Tirani Pasti Runtuh? Bedah Surat Al-Fajr dan Kekuatan Hukum Indonesia 2026!

Surat Al-Fajr (Fajar) bukan sekadar pembukaan hari, melainkan sebuah proklamasi tentang keadilan sosial dan kehancuran sistemik bagi para penindas. Di tahun 2026, nilai-nilai dalam surat ini sangat relevan dengan upaya Indonesia dalam memberantas korupsi, kesenjangan ekonomi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

1. Penjelasan Umum: Hukum Sejarah dan Etika Sosial

Secara garis besar, Al-Fajr terbagi menjadi tiga fase: peringatan sejarah, kritik sosial, dan ketenangan jiwa.

    • Hukum Kehancuran Tirani (Ayat 6-13): Allah menceritakan kaum 'Ad, Tsamud, dan Fir’aun yang sangat perkasa namun hancur karena kesewenang-wenangan (thaghau). Tuntunannya adalah Keadilan Sejarah; tidak ada kekuasaan absolut yang abadi jika dibangun di atas penderitaan rakyat.
    • Hukum Ujian Kekayaan dan Kemiskinan (Ayat 15-16): Kritik terhadap manusia yang merasa mulia saat kaya dan merasa dihina saat miskin. Tuntunannya adalah Keseimbangan Mental; harta bukanlah tolok ukur martabat, melainkan alat ujian.
    • Hukum Kepedulian Sosial (Ayat 17-20): Kecaman keras bagi mereka yang tidak memuliakan anak yatim, tidak memberi makan orang miskin, dan rakus terhadap warisan. Tuntunannya adalah Distribusi Keadilan Ekonomi.
    • Hukum Jiwa yang Tenang (Ayat 27-30): Panggilan kepada Nafsul Muthmainnah (jiwa yang tenang) untuk kembali kepada Tuhan. Tuntunannya adalah Integritas Akhir; ketenangan hanya dicapai oleh mereka yang hidup lurus sesuai aturan.
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Al-Fajr tercermin kuat dalam instrumen hukum positif di Indonesia:
A. Penanganan Anak Yatim & Fakir Miskin (Pasal 34 UUD 1945)
Ayat 17-18 mengecam keras pengabaian terhadap anak yatim dan fakir miskin.
    • Kaitan Hukum: Hal ini selaras dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". Implementasinya diperkuat melalui UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan berbagai program bansos nasional untuk memastikan keadilan sosial sesuai tuntunan Al-Fajr.
B. Larangan Keserakahan Waris & UU Perdata
Ayat 19 menyebutkan: "Dan kamu memakan harta warisan dengan cara mencampuradukkan (yang halal dan yang haram)".
    • Kaitan Hukum: Di Indonesia, hak waris dilindungi dengan sangat ketat melalui Hukum Waris (baik melalui Kompilasi Hukum Islam bagi muslim maupun KUHPerdata). Mengambil hak waris orang lain secara tidak sah adalah perbuatan melawan hukum yang dapat digugat secara perdata maupun dilaporkan secara pidana (penggelapan).
C. Pemberantasan Korupsi & Penyalahgunaan Kekuasaan (UU Tipikor)
Penyebutan Fir'aun yang berbuat sewenang-wenang (Thaghau) adalah gambaran abuse of power.
    • Kaitan Hukum: Tindakan pejabat yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Semangat Al-Fajr untuk menghancurkan tirani sejalan dengan tugas KPK dan Kejaksaan dalam membersihkan Indonesia dari "Fir'aun-Fir'aun modern" yang merugikan keuangan negara.
D. Hak Atas Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
Kaum 'Ad membangun bangunan tinggi di Iram namun merusak tatanan moral dan alam.
    • Kaitan Hukum: Pembangunan infrastruktur di Indonesia wajib memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai UU No. 32 Tahun 2009. Pembangunan yang mengabaikan ekosistem dan hak masyarakat lokal adalah bentuk kesewenang-wenangan yang dilarang oleh negara dan agama.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat Al-Fajr mengajarkan bahwa sebuah peradaban akan runtuh jika kehilangan Empati Sosial dan Keadilan Hukum. Di Indonesia, undang-undang hadir sebagai "fajar" harapan bagi kaum tertindas agar hak-hak mereka (yatim, miskin, ahli waris) tidak dimakan oleh mereka yang serakah.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat Al-Fajr.
  • JDIH Mahkamah Konstitusi - UUD 1945.
  • Database Peraturan BPK - UU Kesejahteraan Sosial.
  • Hukumonline - Penjelasan Hukum Waris di Indonesia.
0

Posting Komentar