LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Keadilan bagi Perusak Kebenaran: Mengapa Surat Al-Lahab Menjadi Cermin Hukum atas Fitnah dan Provokasi di Indonesia 2026?

Surat Al-Lahab (Gejolak Api) adalah surat yang berisi vonis hukum tetap terhadap Abu Lahab dan istrinya karena tindakan mereka yang secara sistematis menghalangi dakwah dan menyebarkan kebencian. Di Indonesia tahun 2026, nilai-nilai Surat Al-Lahab memberikan tuntunan moral mengenai konsekuensi dari Hate Speech (Ujaran Kebencian), Fitnah, dan penyalahgunaan harta untuk kejahatan.

1. Penjelasan Umum: Hukum Pembalasan atas Kejahatan Lisan dan Perbuatan

Secara filosofis, surat ini mengajarkan bahwa status sosial dan kekayaan tidak dapat melindungi seseorang dari hukuman jika ia melakukan kezaliman.

    • Vonis terhadap Pelaku Utama (Ayat 1): "Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan benar-benar binasa dia!". Tuntunannya adalah Kepastian Hukum; siapa pun yang menggunakan tangannya (kekuasaan/tindakan) untuk merusak kebenaran akan menghadapi kehancuran.
    • Hukum Tidak Berlakunya Harta sebagai Tameng (Ayat 2): "Tidaklah berguna baginya hartanya dan apa yang dia usahakan.". Tuntunannya adalah Kesetaraan di Hadapan Hukum; kekayaan tidak bisa digunakan untuk menyuap keadilan Tuhan.
    • Hukum bagi Penyebar Fitnah dan Provokator (Ayat 4-5): Istri Abu Lahab dijuluki "Pembawa kayu bakar" (penyebar fitnah) dengan leher yang dililit tali dari sabut. Tuntunannya adalah Bahaya Provokasi; orang yang membantu atau memprovokasi kejahatan akan mendapatkan hukuman yang setara dengan pelaku utamanya.
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Update 2026)
Kisah Abu Lahab dan istrinya sebagai "penyebar api" kebencian memiliki relevansi hukum yang sangat kuat dengan regulasi di Indonesia saat ini:
A. Tindak Pidana Fitnah dan Penghinaan (KUHP Nasional UU 1/2023)
Tindakan Abu Lahab dan istrinya yang mencaci-maki dan menghina martabat Nabi Muhammad SAW adalah bentuk nyata dari tindak pidana penghinaan.
    • Kaitan Hukum: Dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang diatur dalam Pasal 433-439. Sebagaimana Al-Lahab memberikan vonis atas penghinaan yang dilakukan Abu Lahab, hukum Indonesia memberikan sanksi penjara bagi pelaku fitnah dan pencemaran nama baik untuk menjaga martabat warga negara.
B. Larangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) & UU ITE (UU 1/2024)
Istri Abu Lahab adalah simbol "pembawa kayu bakar" atau penyulut api konflik melalui lisan.
    • Kaitan Hukum: Di era digital 2026, penyulut api konflik dilakukan melalui konten provokatif. UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) secara tegas melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Pelaku "pembawa kayu bakar digital" ini diancam pidana penjara dan denda yang tinggi.
C. Pencucian Uang dan Harta Tak Sah (UU 8/2010)
Ayat 2 menegaskan bahwa harta hasil usaha yang buruk tidak akan menolong pelakunya.
    • Kaitan Hukum: Prinsip ini sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika seseorang menggunakan hartanya untuk mendanai kejahatan (seperti Abu Lahab mendanai permusuhan), maka harta tersebut tidak hanya "tidak berguna", tetapi dapat disita oleh negara untuk kepentingan umum melalui instrumen hukum PPATK.
D. Hukum bagi Turut Serta Melakukan Kejahatan
Hukuman bagi istri Abu Lahab menunjukkan bahwa orang yang membantu kejahatan juga memikul tanggung jawab pidana.
    • Kaitan Hukum: Hal ini diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Orang yang membantu, mempermudah, atau memprovokasi terjadinya kejahatan (seperti istri Abu Lahab membantu suaminya) akan dijatuhi hukuman yang sama beratnya dengan pelaku utama.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat Al-Lahab mengajarkan bahwa Kejahatan Terorganisir, baik melalui Harta maupun Kata-kata, akan Berujung pada Kehancuran Hukum. Di Indonesia tahun 2026, ketaatan pada nilai ini diwujudkan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap provokator dan pelaku fitnah, guna menjaga harmoni dan kedamaian bangsa.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat Al-Lahab.
  • JDIH Sekretariat Negara - UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
  • JDIH Kominfo - UU ITE Terbaru 2024.
  • Hukumonline - Penjelasan Penyertaan dalam Tindak Pidana (Pasal 55 KUHP).
0

Posting Komentar