LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Influencer & Pedagang Wajib Baca! Bongkar Rahasia Surat Asy-Syu'ara yang Jadi Nyawa Hukum Indonesia 2026: Salah Lisan Bisa Masuk Penjara?

Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa di era digital ini, satu unggahan di media sosial bisa berujung jeruji besi? Atau mengapa pedagang yang curang begitu diburu oleh hukum? Ternyata, Surat Asy-Syu'ara (surat ke-26 dalam Al-Qur'an) telah merinci "protokol keadilan" ini jauh sebelum undang-undang modern tercipta.

Memasuki tahun 2026, saat Indonesia memperketat pengawasan terhadap informasi digital dan perlindungan konsumen, nilai-nilai dalam Surat Asy-Syu'ara bukan lagi sekadar ayat suci. Ia telah menjelma menjadi ruh dalam berbagai Undang-Undang kita. Mari kita bedah bagaimana pesan langit ini bekerja di bumi Nusantara!
1. Etika Influencer: Lisanmu Adalah Harimaumu (dan Hukummu)
Nama surat ini berarti "Para Penyair". Di zaman nabi, penyair adalah pemberi pengaruh (influencer) utama. Dalam Ayat 224-227, Allah memberikan kritik tajam bagi mereka yang hanya bicara tanpa bukti dan menyesatkan orang lain, kecuali bagi mereka yang beriman dan membela kebenaran.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Di tahun 2026, prinsip ini menjadi landasan UU ITE No. 1 Tahun 2024. Para influencer, jurnalis, dan pengguna media sosial wajib memegang teguh fakta. Menyebarkan hoaks atau memanipulasi informasi untuk kepentingan jahat bukan hanya perilaku tercela menurut Al-Qur'an, tapi juga tindak pidana yang diancam hukuman berat demi menjaga ketertiban ruang digital kita.
2. Ekonomi Jujur: Timbangan Tak Boleh Kurang Satu Gram Pun!
Melalui kisah Nabi Syuaib di Ayat 181-183, Allah memerintahkan: "Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka." Kejujuran dalam berdagang adalah harga mati bagi kemajuan sebuah bangsa.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Pesan nabi ini diterjemahkan secara teknis dalam UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Di tahun 2026, pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap timbangan digital di pasar dan dispenser BBM di SPBU. Hal ini diperkuat oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin bahwa setiap rupiah yang Anda keluarkan harus mendapatkan barang dengan takaran yang pas.
3. Pembangunan Beradab: Bukan Sekadar Mewah dan Sombong
Nabi Hud dalam Ayat 128-129 menegur kaum 'Ad yang membangun gedung-gedung megah di tempat tinggi hanya untuk kesombongan. Al-Qur'an mengingatkan bahwa pembangunan tanpa fungsi sosial dan kelestarian alam adalah sebuah kesia-siaan.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Di Indonesia tahun 2026, pembangunan gedung dan perumahan diatur ketat melalui UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pembangunan yang mengabaikan fungsi lingkungan (seperti merusak daerah resapan air) atau hanya menonjolkan kemewahan tanpa izin yang sah (PBG/IMB) bisa dihentikan paksa oleh negara. Pembangunan haruslah "memakmurkan", bukan sekadar "memamerkan".
4. Hak Asasi Satwa: Belajar dari Unta Nabi Saleh
Kisah Nabi Saleh di Ayat 155-157 menekankan tentang pembagian air untuk unta dan larangan keras menyakitinya. Saat unta tersebut disembelih secara zalim, azab pun datang. Ini adalah hukum Keseimbangan Ekosistem.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Perlindungan ini nyata dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Di tahun 2026, perburuan satwa liar atau pengrusakan habitat hewan yang dilindungi adalah pelanggaran hukum serius. Al-Qur'an mengajarkan kita bahwa hewan memiliki hak atas sumber daya alam yang sama dengan manusia untuk menjaga keseimbangan bumi.
5. Anti-Kesewenang-wenangan: Hukum di Atas Segalanya
Ayat 151-152 melarang kita menaati perintah pemimpin yang melampaui batas dan melakukan kerusakan tanpa mengadakan perbaikan.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Inilah prinsip Rule of Law yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pejabat publik dilarang bertindak sewenang-wenang (abuse of power). Di tahun 2026, rakyat semakin berdaya untuk menggugat kebijakan pejabat yang dianggap merusak kepentingan umum melalui PTUN, memastikan bahwa kekuasaan selalu berjalan di jalur perbaikan.
Kesimpulan: Menjadi Profesional yang Berintegritas
Surat Asy-Syu'ara mengajarkan kita bahwa profesi apa pun yang kita geluti—apakah itu pengusaha, pejabat, atau pegiat media sosial—harus dilandasi oleh kejujuran dan kemanfaatan. Dengan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia pada tahun 2026, kita sebenarnya sedang menjalankan misi mulia para nabi: menciptakan ketertiban, kejujuran, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Citations
  • CC0 1.0 Public Domain License. Source: https://pxhere.com/id/photo/1061382
  • Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional: jdihn.go.id
  • Pusat Data Peraturan Kominfo (Informasi Digital): kominfo.go.id
  • Badan Perlindungan Konsumen Nasional: bpkn.go.id
  • Tafsir Al-Qur'an Digital Kemenag RI: quran.kemenag.go.id
0

Posting Komentar