Pernahkah Anda merasa bingung membedakan mana berita asli dan mana fitnah di media sosial? Atau merasa lelah dengan budaya flexing dan perundungan yang semakin menjadi-jadi? Ternyata, Surat Al-Furqan (surat ke-25 dalam Al-Qur'an) telah memberikan "manual" lengkap untuk menjadi manusia berkualitas tinggi (Ibadurrahman) yang mampu membedakan antara kebenaran dan kebatilan.
Memasuki tahun 2026, saat Indonesia memperkuat integritas digital dan moralitas publik melalui berbagai aturan baru, nilai-nilai dalam Surat Al-Furqan bukan lagi sekadar ayat suci. Ia telah menjelma menjadi "ruh" dalam berbagai Undang-Undang kita. Mari kita bedah bagaimana pesan langit ini bekerja di bumi Nusantara!
1. Anti-Hoaks & Saksi Palsu: Kejujuran adalah Harga Mati
Dalam Ayat 72, Allah memberikan kriteria utama orang sukses: "Mereka yang tidak memberikan persaksian palsu." Di zaman modern, persaksian palsu bukan hanya terjadi di pengadilan, tapi juga di kolom komentar dan grup WhatsApp.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Nilai ini adalah fondasi dari UU ITE No. 1 Tahun 2024. Di tahun 2026, menyebarkan berita bohong (hoaks) atau memberikan keterangan palsu yang menyesatkan publik dianggap sebagai pelanggaran hukum serius. Sebagaimana Al-Furqan memisahkan antara fakta dan fiksi, negara mewajibkan setiap warga negara untuk melakukan verifikasi informasi agar tidak terjebak dalam delik penyebaran hoaks.
2. Etika Digital: Menjawab Hinaan dengan Kedamaian
Surat Al-Furqan Ayat 63 mengajarkan etika komunikasi yang luar biasa: "Apabila orang-orang jahil menyapa mereka (dengan hinaan), mereka mengucapkan kata-kata yang membawa keselamatan (Salama)." Ini adalah kunci menghadapi haters dan perundungan siber.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Etika Salama (damai) ini diwujudkan melalui kampanye literasi digital dan penegakan hukum terhadap Cyber Bullying. Di tahun 2026, perilaku merendahkan martabat orang lain secara daring diatur ketat dalam UU ITE dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukum hadir bukan untuk mengekang bicara, tapi untuk memastikan ruang publik kita tetap "Salama" sesuai tuntunan ilahi.
3. Hak Hidup Absolut: Larangan Kekerasan dan Pembunuhan
Allah menegaskan dalam Ayat 68 bahwa hamba-Nya yang sejati adalah mereka yang tidak membunuh jiwa tanpa alasan hukum yang sah.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Pesan ini selaras dengan perlindungan jiwa dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh mulai tahun 2026. Kejahatan terhadap nyawa ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa. Negara menjamin hak hidup setiap insan sebagai hak asasi yang paling mendasar, sebagaimana diperjuangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
4. Perlindungan Keluarga: Stop Perzinaan, Jaga Keturunan
Masih dalam Ayat 68, Al-Furqan melarang keras perzinaan. Hal ini bukan hanya soal moral, tapi soal stabilitas tatanan sosial dan kepastian garis keturunan (nasab).
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Semangat menjaga kehormatan keluarga ini diserap ke dalam pasal-pasal kesusilaan di KUHP Nasional tahun 2026. Pasal 411 mengatur sanksi bagi perzinaan untuk melindungi institusi pernikahan yang sah. Hal ini membuktikan bahwa hukum negara hadir sebagai "Furqan" (pembeda) untuk memisahkan perilaku yang merusak moralitas bangsa dengan perilaku yang menjaga martabat keluarga.
5. Generasi Emas: Tanggung Jawab Pengasuhan Orang Tua
Penutup Surat Al-Furqan di Ayat 74 menyajikan doa legendaris: memohon agar pasangan dan keturunan menjadi "penyejuk mata" (Qurrata A'yun). Ini menekankan bahwa anak adalah investasi masa depan bangsa yang harus dididik dengan benar.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Harapan akan generasi Qurrata A'yun ini didukung oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di tahun 2026, negara mewajibkan orang tua untuk menjamin hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan moral anak. Kelalaian dalam mendidik anak bukan hanya kerugian bagi orang tua, tapi bisa berdampak pada sanksi hukum jika terjadi penelantaran anak.
Kesimpulan: Menjadi Manusia "Pembeda"
Surat Al-Furqan mengajarkan kita bahwa di tengah kekacauan dunia, kita harus memiliki standar moral yang jelas. Dengan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia—mulai dari bersikap jujur di internet hingga melindungi hak hidup sesama—kita sebenarnya sedang menjalankan misi mulia Al-Furqan: menjadi manusia yang membawa kedamaian, kejujuran, dan keadilan bagi seluruh alam.
Citations
- CC0 1.0 Public Domain License. Source: https://pxhere.com/id/photo/1061382
- Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional: jdihn.go.id
- Pusat Data Peraturan Kominfo (Informasi Digital): kominfo.go.id
- Portal Perlindungan Perempuan & Anak: kempppa.go.id
- Tafsir Digital Al-Qur'an Kemenag RI: quran.kemenag.go.id

.png)

.png)
Posting Komentar